GAZA — Hampir dua tahun setelah berkecamuknya perang genosida Israel di Jalur Gaza yang merenggut puluhan ribu nyawa dan melumat wilayah tersebut, kesepakatan gencatan senjata resmi berlaku pada 10 Oktober 2025. Perjanjian ini dicapai setelah negosiasi tidak langsung yang alot antara gerakan Perlawanan Islam (Hamas) dan pihak Israel, dengan fasilitasi dari Amerika Serikat, Mesir, dan Qatar.
Seiring berlakunya kesepakatan, militer pendudukan Israel mengumumkan penarikan pasukannya menuju kawasan yang diistilahkan sebagai “Garis Kuning” (Yellow Line), sesuai dengan ketentuan perjanjian. Namun dalam praktiknya, gencatan senjata tersebut rapuh di lapangan.
Pihak Israel terus melancarkan rentetan pelanggaran dan mencaplok lebih banyak wilayah, di mana serangan udara dan gempuran pasukannya telah mengakibatkan ratusan warga gugur di berbagai sudut Jalur Gaza.
Akumulasi Korban Jiwa dan Luka-Luka
Berdasarkan data resmi Kementerian Kesehatan Palestina di Gaza, akumulasi korban syahid sejak berlakunya gencatan senjata telah menyentuh angka 1.254 orang, sementara jumlah korban luka-luka mencapai 4.121 orang.
Sementara itu, Dana Anak-Anak Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNICEF) mengonfirmasi bahwa sedikitnya 300 anak-anak syahid di Jalur Gaza sepanjang 300 hari terakhir, sebuah rata-rata kelam yang mencatat gugurnya satu anak setiap harinya.
UNICEF mendesak seluruh pihak untuk melindungi anak-anak, menjamin akses mereka terhadap kebutuhan dan layanan dasar, serta mematuhi hukum kemanusiaan internasional dan hukum hak asasi manusia internasional secara mutlak.
Sejak pecahnya agresi militer Israel ke Jalur Gaza pada 7 Oktober 2023, total korban syahid kini telah melonjak hingga 73.381 orang, di samping puluhan ribu warga yang mengalami luka-luka dan cacat permanen.
Defisit Bantuan Kemanusiaan yang Akut
Meski poin kesepakatan mewajibkan masuknya sedikitnya 600 truk per hari ke Jalur Gaza (yang mencakup bantuan kemanusiaan, komoditas swasta, pasokan bahan bakar, dan gas masak) pihak Israel menghalangi pasokan tersebut dan membelakangi komitmen yang telah ditandatangani.
Kementerian Pembangunan Sosial Palestina menyampaikan peringatan keras terkait merosotnya kondisi kemanusiaan di Jalur Gaza akibat pengetatan pembatasan atas arus bantuan dan barang-barang pokok.
Kantor Media Pemerintah di Gaza membeberkan bahwa wilayah tersebut hanya menerima 63.094 truk bantuan dari total 180.000 truk yang seharusnya masuk hingga hari ini. Angka tersebut hanya memenuhi 35 persen dari kuota yang disepakati.
Kementerian Pembangunan Sosial menambahkan bahwa 67 persen warga Gaza masih terjerat krisis kerawanan pangan akut, dan lebih dari 200 ribu jiwa berada dalam fase darurat pangan.
Pihak kementerian memperingatkan bahwa pemangkasan volume bantuan atau pendanaan akan memicu kemerosotan drastis pada indikator kecukupan gizi, terutama di tengah merosotnya jangkauan bantuan kemanusiaan dalam beberapa bulan terakhir.
Kementerian menggarisbawahi bahwa Gaza membutuhkan 600 truk harian, namun realitas di lapangan menunjukkan hanya 190 hingga 250 truk yang diizinkan melintas per hari, atau hanya sekitar 30 hingga 35 persen dari batas minimum yang dibutuhkan. Kondisi ini menciptakan defisit harian yang melampaui 65 persen.
Merosotnya pasokan bantuan ini memaksa terhentinya operasional sejumlah besar dapur umum dan dapur amal yang selama ini menjadi tumpuan makanan harian bagi keluarga pengungsi dan warga termiskin.
Ekspansi Kontrol Militer Israel
Fase pertama dari kesepakatan tersebut sedianya mencakup penghentian pertempuran, penarikan militer Israel ke garis-garis yang disepakati, pertukaran tahanan, serta masuknya bantuan kemanusiaan ke Gaza, yang didampingi pembentukan mekanisme internasional untuk memantau implementasinya.
Namun, pihak Penjajah Israel justru melanggar ketentuan tersebut dan memperluas kendali militernya hingga kini menguasai lebih dari 70 persen luas wilayah Jalur Gaza.
Istilah “Garis Kuning” merujuk pada area penarikan mundur pasukan Israel sesuai kesepakatan gencatan senjata. Kendati perjanjian telah ditandatangani, warga Palestina tetap dilarang memasuki kawasan pemukiman dan lahan pertanian yang berada di belakang garis tersebut. Siapa pun yang mendekat berisiko menjadi sasaran tembak langsung militer Israel.
Garis Kuning membentang di sepanjang Jalur Gaza dengan kedalaman antara 2 hingga 7 kilometer, merampas sekitar 70 persen wilayah Gaza setelah dikategorikan sebagai zona bahaya di bawah kendali militer Israel.
Meski awalnya merupakan garis konseptual, militer Israel telah menancapkan blok-blok beton berwarna kuning berukuran besar sebagai penanda fisik di lapangan. Hal ini mengubah kawasan tersebut menjadi sabuk pengaman yang menandai batas pangkalan pasukannya dalam fase pertama perjanjian.
Hasil analisis foto udara oleh Unit Sumber Terbuka (Open Source) Al Jazeera menunjukkan penumpukan ribuan tenda pengungsi di area sempit di sebelah barat Garis Kuning. Di saat yang sama, perluasan pembatasan militer Israel terus mendesak lebih banyak warga untuk meninggalkan tempat tinggal mereka ketimbang bertahan di dekat zona berbahaya.
Perjanjian yang Sarat Pelanggaran
Membeberkan akumulasi pelanggaran Israel, Kantor Media Pemerintah di Gaza mencatat bahwa pihak Israel telah melancarkan 4.091 kali pelanggaran atas kesepakatan gencatan senjata, yang mengakibatkan gugurnya 1.254 warga Palestina dan melukai 4.121 orang lainnya.
Kantor Media Pemerintah mendesak para mediator dan penjamin kesepakatan untuk memaksa pihak pendudukan Israel mematuhi seluruh poin perjanjian serta menghentikan rentetan pelanggaran yang terus berlangsung.
Negara-negara mediator turut menyampaikan kecaman atas pelanggaran berkelanjutan oleh Israel terhadap kesepakatan gencatan senjata di Gaza.
Bentuk-bentuk pelanggaran tersebut mencakup pemboman harian, penembakan langsung ke arah warga sipil, persekusi militer ke dalam wilayah Gaza, perluasan batas kontrol di belakang Garis Kuning, hingga penghambatan masuknya bantuan kemantuan, bahan bakar, dan barang kebutuhan pokok.
Komite Pengelola yang Tertahan
Komite Nasional Pengelola Gaza dibentuk di bawah rancangan transisi yang diawasi oleh Dewan Perdamaian (Peace Council), dengan mandat mengurus tata kelola harian di dalam Gaza hingga tercapainya penataan politik yang permanen.
Komite Nasional Pengelola Gaza kembali menjadi sorotan setelah namanya dimasukkan dalam draf kesepakatan terkait pembatasan dan penyimpanan persenjataan perlawanan, di mana komite ini ditugasi memimpin proses tersebut di samping mengelola layanan publik selama masa transisi. Hal ini mengemukakan kembali tantangan besar yang dihadapi komite dalam menjalankan tugasnya.
Di saat Komite Nasional Pengelola Gaza menyatakan kesiapan penuhnya untuk mengemban tanggung jawab tersebut, Kantor Media Pemerintah di Gaza mendesak agar komite ini segera menyudahi fase menunggu dan segera masuk ke dalam Jalur Gaza untuk menjalankan tugas dan tanggung jawabnya secara langsung.
Dewan Perdamaian dan Penolakan Israel
Dewan Perdamaian di Jalur Gaza merupakan badan fungsional transisi berbadan hukum internasional, yang bertugas menyusun kerangka kerja dan mengordinasikan pendanaan bagi pembangunan kembali Jalur Gaza.
Dewan ini merupakan salah satu pilar utama dari rencana komprehensif yang diusung Presiden AS Donald Trump pada 29 September 2025, yang telah mendapatkan dukungan dari Dewan Keamanan PBB.
Pasca-kesepakatan pembatasan dan penyimpanan senjata, Dewan Perdamaian menegaskan bahwa penarikan pasukan Israel dari Jalur Gaza baru akan dimulai setelah proses pelucutan senjata Hamas selesai secara penuh, sebuah penegasan yang disampaikan merespons keberatan Israel terhadap rencana Presiden Trump untuk mengakhiri perang.
Formulasi akhir dari rencana Trump untuk mengakhiri perang sempat memicu kemarahan sekutu faksi ekstrem kanan Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu. Menteri Keuangan Israel Bezalel Smotrich menilai bahwa isi draf tersebut “berbeda secara mendasar” dari apa yang diyakini Israel telah disepakati, seraya menuntut rapat darurat Kabinet Keamanan untuk melakukan pemungutan suara ulang.
Juru Bicarawancara Kantor Perdana Menteri Israel, Doron Spielman, menyatakan kepada Agence France-Presse (AFP) bahwa Israel telah menyampaikan catatan dan kekhawatirannya kepada pejabat AS terkait kerangka yang diusulkan. Ia menegaskan bahwa “formulasi yang dipublikasikan tidak mencerminkan posisi resmi Israel.”
Spielman menambahkan bahwa lembaga intelijen Israel menyimpulkan bahwa Hamas telah membangun kembali kekuatannya dan merekrut anggota baru sejak pengumuman gencatan senjata. Ia menekankan bahwa penataan permanen apa pun harus diawali dengan “pelucutan senjata Hamas secara nyata, terverifikasi, dan tidak dapat dibatalkan.”










