Spirit of Aqsa, Palestina- Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) meloloskan resolusi yang meminta Mahkamah Internasional (International Court of Justice/ICJ) memberikan pendapat tentang legalitas pendudukan ilegal Israel atas wilayah Palestina.

Dilansir Al Jazeera, dalam pertemuan yang berlangsung Jumat (30/12/2022) malam, 87 negara mendukung resolusi tersebut, 26 negara menentang, 53 negara tak bersuara alias abstain. Negara-negara Barat pecah suara.

Tetapi, nyaris semua negara mayoritas muslim, termasuk negara-negara Arab yang telah menormalisasi hubungan dengan Israel, mendukung resolusi tersebut. Rusia dan China juga datang dengan suara dukungan.

Sementara di sisi seberang, Israel, Amerika Serikat, Inggris, Jerman, beserta 22 negara anggota lain menentang resolusi itu. Prancis termasuk di antara 53 negara yang abstain.

Penjajah Israel merebut Tepi Barat, Yerusalem Timur, dan Jalur Gaza dalam perang Timur Tengah 1967. Penjajah Israel menganggap Tepi Barat sebagai wilayah yang disengketakan dan telah membangun puluhan permukiman illegal yang sekarang menjadi rumah bagi sekitar 500.000 imigran ilegal Yahudi.

Mereka kemudian mencaplok Al-Quds timur yang kini dihuni 200.000 imigran ilegal Yahudi, lalu menganggap wilayah itu sebagai bagian dari wilayah ibu kota mereka. Penduduk Palestina di kota tersebut menghadapi diskriminasi sistematis, sehingga sulit untuk membangun rumah baru atau bahkan sekadar memperluas bangunan yang sudah ada.

Komunitas internasional menganggap permukiman khusus Yahudi di wilayah Palestina yang diduduki Israel adalah ilegal. Pencaplokan Israel atas wilayah Al-Quds Timur, rumah bagi situs suci paling sensitif di kota itu, juga tidak diakui secara internasional.

Ini bukan pertama kalinya Mahkamah Internasional dimintai pendapat soal masalah Palestina-zionis Israel. Pada 2004, Mahkamah Internasional mengatakan tembok pemisah yang dibangun penjajah Israel “bertentangan dengan hukum internasional” dan meminta penjajah Israel segera menghentikan pembangunan.

Penjajah Israel mengatakan tembok itu adalah langkah pengamanan untuk mencegah serangan warga Palestina. Namun, Palestina mengatakan pembangunan tembok tersebut bertujuan untuk mencaplok lebih banyak tanah karena dibangun di dalam wilayah Al-Quds Timur dan Tepi Barat yang berada di bawah pendudukan.

Penjajah Israel tidak mengindahkan putusan pada 2004 tersebut, dan resolusi kali ini mendesak penjajah Israel mematuhinya, menghentikan pembangunan tembok, dan merobohkannya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here