Spirit of Aqsa, Palestina- Penjajah Israel terus merampas tanah milik warga Palestina. Terbaru, penjajah Israel akan menggusur Desa Khan Al-Ahmar yang berada di sebelah timur Al-Quds.
Penjajah Israel mengklaim penggusuran tersebut sebagai salah satu langkah keamanan dan politik. Penggusuran itu juga diklaim sejalan dengan keputusan dan visi ‘pemerintah’ Israel untuk menjaga ‘keamanan’ di wilayah pendudukan.
Warga Khan Al-Ahmar sudah melayangkan petisi untuk menolak penggusuran tersebut. Namun, Mahkamah Agung “Israel” secara sepihak menolak petisi tersebut.
Mengutip Palinfo, Mantan Jaksa Pengadilan Kriminal Internasional, Fatwa Bensouda, sebelumnya telah memperingatkan penjajah Israel terhadap penghancuran Al-Khan Al-Ahmar. Dia mengatakan, pemindahan paksa penduduk di tanah yang diduduki merupakan kejahatan perang di bawah Statuta Roma.