Spirit of Aqsa, Palestina- Australia mengumumkan akan kembali menggunakan “daerah pendudukan Palestina” dalam komunikasi-komunikasi resmi. Hal ini dianggap langkah memperkuat diplomasi untuk Palestina.
“(Perubahan) ini konsisten dengan resolusi Dewan Keamanan PBB, konsisten dengan pendekatan yang diambil mitra-mitra penting termasuk Inggris, Selandia Baru dan Uni Eropa,” kata Menteri Luar Negeri Australia Penny Wong seperti dikutip Anadolu Agency, Rabu (9/8/2023).
“Istilah ini pernah digunakan, termasuk kesempatan di masa lalu oleh menteri luar negeri dan pemerintah sebelumnya, ini konsisten dengan banyak nomenklatur yang digunakan dalam konteks PBB dan seperti yang telah saya sampaikan, digunakan mitra-mitra penting termasuk Inggris, Selandia Baru dan Uni Eropa,” tambahnya.
Tahun lalu Australia juga menarik keputusan untuk mengakui Al-Quds Timur sebagai ibukota Israel.
“Pemerintah juga menegaskan posisi lama dan sebelumnya Australia mengenai status final Yerusalem yang harus diselesaikan sebagai bagian dari negosiasi perdamaian antara Israel dan rakyat Palestina,” kata Wong.
“Dengan menggunakan istilah ini, kami mengklarifikasi Tepi Barat, termasuk Yerusalem Timur dan Gaza, daerah yang diduduki Israel setelah perang 1967, dan pendudukan masih berlanjut,” tambahnya.
Dia juga mengatakan kaukus pemerintah Partai Buruh mencari cara untuk menguatkan keberatan pemerintah Australia pada pendudukan. “Dengan menegaskan pendudukan ilegal di bawah undang-undang internasional dan merupakan penghalang signifikan untuk perdamaian,” kata Wong.
Menurut ABC News istilah “daerah pendudukan” telah digunakan sejumlah menteri luar negeri beberapa puluh tahun terakhir. Namun pada tahun 2014 sebagian besar menteri menahan diri menggunakan istilah itu ketika merujuk wilayah Palestina.
Kementerian Luar Negeri Palestina menyambut baik langkah tersebut.
“Melihat perkembangan positif di posisi Australia yang berkomitmen pada hukum internasional dan resolusi PBB, dan mendukung upaya internasional untuk membangkitkan kembali proses perdamaian sesuai dengan referensi perdamaian internasional, terutama prinsip dua negara,” kata kementerian.
Kementerian mengatakan Palestina menantikan pemerintah Australia mengimplementasikan keputusan yang sesuai dengan hukum dan legitimasi internasional. (Republika)