Spirit of Aqsa, Palestina- Amnesty International menilai kebijakan zionis Israel melarang pengibaran bendera Palestina di tempat umum sebagai upaya pengecut untuk menghapus identitas bangsa. Kebijakan itu juga bertentangan dengan piagam PBB dan hak asasi manusia (HAM).
Amnesty menyatakan, berdasarkan survei yang dilakukan, penghasutan terhadap bendera Palestina oleh politisi dan organisasi Israel selama beberapa tahun terakhir berhasil menanamkan rasa takut di hati kebanyakan orang Yahudi setelah melihatnya.
Jajak pendapat mengkonfirmasi bahwa lebih dari 80% dari mereka yang mengibarkan bendera Palestina bermaksud untuk mengekspresikan identitas nasional mereka atau untuk memprotes kebijakan diskriminasi rasial yang dilakukan oleh otoritas Israel terhadap mereka.
Perilaku ini telah dikenal sejak awal sejarah dalam rezim represif dan diktator di seluruh dunia. Kebebasan berekspresi warga minoritas tertentu hanyalah awal dari penindasan minoritas lain dan kelompok rentan serta menyita hak mereka untuk berekspresi.
Amnesty International meminta otoritas Israel untuk mencabut instruksi yang mereka keluarkan. Instruksi ini jelas merupakan pelanggaran terhadap Pasal 2, 7, 19 dan 20 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia dan Piagam PBB, yang merupakan landasan hukum internasional, tegasnya.
Juru bicara Amnesti Internasional, Rami Haidar, mengatakan, “Instruksi larangan mengibarkan bendera Palestina di ruang publik secara menyeluruh dan penghapusan standar profesional dan hukum termasuk dalam lingkup hukuman kolektif dengan latar belakang rasis.”
Haidar menyesalkan secara mendalam tentang hal ini, dengan mengatakan, “Kami sebelumnya sudah memprediksi langkah pengecut melenyapkan identitas rakyat Palestina, dimulai dengan upaya melenyapkan simbol nasional mereka dan mencegah mereka mengekspresikan identitas dan kepemilikan nasional mereka, tetapi kami yakin bahwa mereka akan gagal, sama seperti puluhan upaya serupa telah gagal selama lebih dari 7 dekade.”
Haidar menambahkan, “Kami yakin bahwa ini hanyalah satu langkah dari serangkaian langkah yang akan diambil oleh pemerintah baru Israel untuk melegitimasi apartheid.”
Karena bendera Palestina termasuk dalam kategori kebebasan berekspresi, dan penindasan atas bendera adalah pelanggaran mendasar terhadap hak asasi manusia. Tindakan mencegah kebebasan berekspresi dengan cara ini dapat menyebabkan larangan dan pembatasan lain, seperti larangan menyeluruh atas protes apa pun oleh warga Palestina di Israel.
Dia melanjutkan, selain kebebasan berekspresi terkait masalah bendera dan hak untuk protes, penting untuk dicatat bahwa di wilayah pendudukan hanya ada satu hukum untuk orang Yahudi, dan hukum terpisah untuk non-Yahudi, dan apartheid kejahatan terhadap kemanusiaan.
Haidar melanjutkan, “Kami di Amnesty International yang memantau pelanggaran di seluruh dunia, tahu pasti bahwa perilaku ini mencirikan semua jenis rezim represif di seluruh dunia. Kami tahu betul bahwa menekan kebebasan berekspresi kelompok tertentu adalah pendahulu untuk penindasan kelompok lain. Saat ini, Otoritas Israel mengeksploitasi ketakutan yang ada saat ini terhadap bendera Palestina untuk kemudian melarangnya dan ini secara bertahap dapat mengarah pada langkah-langkah represif lainnya.” (Palinfo)