GAZA — Pelapor Khusus Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk Hak Asasi Manusia di Wilayah Palestina yang Diduduki, Francesca Albanese, mendesak komunitas internasional untuk segera menerjunkan pasukan perlindungan di Tepi Barat dan Jalur Gaza. Langkah darurat ini dinilai krusial guna menghentikan eskalasi kekerasan yang kian tidak terkendali.

Melalui peryataan tertulis di akun X miliknya, Albanese menegaskan bahwa penandatanganan pendapat hukum (advisory opinion) dari Mahkamah Internasional (ICJ) memberikan mandat yang jelas: seluruh negara anggota PBB memikul tanggung jawab hukum untuk mengakhiri pendudukan ilegal Israel atas tanah Palestina.

Desakan Albanese mengemuka di tengah melonjaknya aksi kekerasan dan intimidasi oleh kelompok pemukim ilegal Israel di Tepi Barat. Kendati militer Israel sempat menetapkan sejumlah lokasi sebagai zone militer tertutup, tindak kekerasan tersebut tetap berlanjut tanpa hambatan yang berarti.

Data terbaru dari Badan Perlawanan Tembok dan Pemukiman Palestina mengungkapkan bahwa delapan bulan pertama tahun ini mencatatkan angka kematian warga Palestina tertinggi akibat serangan pemukim sejak pencatatan resmi dimulai pada 2019.

Dalam laporan yang dirilis pada Jumat lalu, lembaga tersebut mencatat sebanyak 25 warga Palestina tewas akibat gempuran aksi kekerasan pemukim sepanjang delapan bulan pertama tahun 2026. Angka ini melonjak tajam hingga 79 persen jika dibandingkan dengan total angka kematian akibat kekerasan pemukim sepanjang tahun 2025.

Secara kumulatif, statistik badan tersebut mencatat sedikitnya 87 warga Palestina tewas dalam serangkaian serangan yang dilancarkan kelompok pemukim sejak awal 2019 hingga 21 Agustus 2026. Ketegangan yang terus memuncak ini kian menegaskan urgensi hadirnya perlindungan fisik internasional di lapangan guna mencegah timbulnya korban jiwa yang lebih besar.

(Sumber: Al Jazeera)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here