RAMALLAH — Klub Tahanan Palestina (Palestinian Prisoners Society) melayangkan seruan darurat kepada komunitas internasional menyusul penyingkapan langkah Israel yang mulai menyiapkan blok khusus tawanan Palestina yang dilengkapi dengan ruang eksekusi hukuman mati.
Ketua Klub Tahanan Palestina, Abdullah Al-Zaghari, menegaskan bahwa langkah ini merupakan manifestasi eksplisit dari kejahatan sistematis Israel. Langkah ini memperlihatkan bagaimana retorika pembencian dan rancangan undang-undang yang disahkan parlemen Israel (Knesset) kini secara cepat ditransfomasikan menjadi tindakan operasional untuk mengeksekusi para tahanan Palestina.
Langkah operasional ini berakar pada pengesahan undang-undang oleh Knesset pada Maret lalu yang membolehkan penerapan hukuman mati terhadap tahanan Palestina. Regulasi kontroversial tersebut mewajibkan pengadilan militer Israel menjatuhkan vonis mati bagi warga Palestina yang diputus bersalah atas tuduhan pembunuhan, kecuali jika pengadilan secara eksplisit menemukan adanya pertimbangan luar biasa untuk meringankannya menjadi hukuman penjara seumur hidup.
Eskalasi ini makin benderang setelah jaringan media i24NEWS mengutip pernyataan resmi dari kantor Menteri Keamanan Nasional Israel yang berhaluan ekstremis kanan, Itamar Ben-Gvir. Pihaknya mengonfirmasi pembangunan blok penjara pertama yang dikhususkan bagi tahanan Palestina yang divonis mati, lengkap dengan fasilitas ruang eksekusi di dalamnya.
Ben-Gvir bahkan mengunggah rekaman video dari lokasi proyek pembangunan tersebut seraya bersumbar: “Kami telah berjanji dan kami menepatinya. Kami berjanji mengesahkan undang-undang hukuman mati bagi para ‘teroris’, dan kami telah melakukannya… Kini, blok khusus tahanan vonis mati beserta fasilitas eksekusinya mulai terbentuk.”
Pelanggaran Hukum Internasional dan Motif Politik
Menanggapi hal tersebut, Al-Zaghari menegaskan bahwa persiapan untuk mengeksekusi undang-undang rasis tersebut merupakan sebuah kejahatan terhadap kemanusiaan (crime against humanity). Ia menilai isu tahanan Palestina sengaja dijadikan komoditas dan kartu kompromi politik oleh para pejabat ekstremis Israel.
“Warga Palestina di dalam penjara terus dihadapkan pada aksi pembunuhan berencana dan penyiksaan sistematis,” ujar Al-Zaghari.
Berdasarkan data berbagai lembaga hak asasi manusia Palestina dan Israel, saat ini terdapat lebih dari 9.400 warga Palestina yang mendekam di dalam penjara-penjara Israel. Angka tersebut mencakup sedikitnya 92 perempuan dan lebih dari 370 anak-anak yang dihadapkan pada praktik penyiksaan, kelaparan yang disengaja, serta pembiaran medis (medical negligence).
Al-Zaghari menuding bungkamnya komunitas internasional sebagai pemicu utama yang melanggengkan aksi kejam Israel. Menurutnya, dunia internasional kini berada di hadapan ujian nyata untuk menghentikan kejahatan terhadap para tahanan.
Ia mengungkapkan bahwa lebih dari 100 warga Palestina telah gugur di dalam penjara Israel akibat penyiksaan berat, penganiayaan fisik, kekerasan seksual, malnutrisi akut, serta merebaknya wabah penyakit tanpa penanganan medis yang layak.
Lebih lanjut, Al-Zaghari menuding Ben-Gvir secara pribadi terobsesi melakukan pembalasan dendam terhadap para tahanan Palestina, merujuk pada aksi sidak dan penggerebekan berulang kali yang dipimpin sang menteri ke dalam sel-sel tahanan. Seluruh rangkaian prosedur represif ini, tegasnya, bertujuan untuk merampas hak-hak kemanusiaan paling mendasar milik para tahanan yang sebenarnya dijamin penuh oleh hukum internasional.
Sumber: Kantor Berita Anadolu










