Desa-desa Palestina di Negev bukan hanya permukiman kecil di pinggiran Palestina. Kawasan itu sejak lama menjadi bagian penting dari kehidupan sosial, ekonomi, dan budaya masyarakat Palestina. Di wilayah yang luas tersebut, warga hidup dalam desa-desa, komunitas suku, dan permukiman pertanian. Mereka mengolah tanah, menggali sumur, membangun pasar, serta mengembangkan jalur perdagangan sebelum penjajah Zionis mengubah Negev menjadi kawasan pengusiran, perampasan, dan penataan ulang geografis secara paksa.
Apa yang terjadi di Negev sejak Nakba 1948 tidak bisa disederhanakan sebagai penghancuran rumah atau perpindahan penduduk. Peristiwa itu merupakan proyek pengusiran berkelanjutan yang menyasar manusia, tempat tinggal, nama, sekaligus sejarah mereka.
Desa yang dikosongkan dari penduduknya tidak dibiarkan menjadi saksi kejahatan tersebut. Jejaknya dihapus, tanahnya dirampas, kemudian ditanami hutan atau dibangun permukiman ilegal, pangkalan militer, dan jalan. Tujuannya adalah menjadikan penghilangan paksa sebagai kenyataan permanen.
Negev Sebelum Pengusiran: Wilayah yang Hidup, Bukan Gurun Kosong
Gerakan Zionis, kemudian otoritas penjajah, selama bertahun-tahun mempromosikan Negev sebagai tanah kosong yang menunggu untuk “dikembangkan”. Narasi tersebut sengaja mengabaikan keberadaan masyarakat Palestina yang telah lama berakar di kawasan itu.
Penduduk Negev memiliki sistem pengelolaan tanah, peternakan, pertanian musiman, dan perdagangan yang berkembang. Mereka bukan orang asing di tanah sendiri. Batas-batas yang ditetapkan pemerintahan mandat Inggris maupun otoritas penjajah setelahnya tidak dapat menghapus hubungan historis mereka dengan lembah, sumur, padang penggembalaan, dan desa-desa.
Wilayah administratif Beersheba mencakup puluhan desa dan komunitas Palestina. Kota Beersheba sendiri merupakan pusat ekonomi dan administrasi penting yang terhubung dengan Gaza, Hebron, Sinai, dan Al-Quds.
Di desa-desa sekitarnya, seperti al-Khalasa dan Awja al-Hafir, kehidupan masyarakat berkembang melalui pertanian, peternakan, serta pertukaran perdagangan. Bagi keluarga Palestina, tanah bukan sekadar aset yang tercatat dalam dokumen kepemilikan. Tanah merupakan sumber penghidupan sekaligus bagian dari identitas mereka.
Konteks ini penting untuk memahami persoalan di balik narasi Zionis yang menggambarkan penguasaan Negev sebagai proses mengubah “tanah tanpa rakyat” menjadi kawasan permukiman baru.
Masalahnya bukan karena wilayah itu tidak berpenghuni. Justru keberadaan masyarakat Palestina dengan sejarah, ingatan, dan hak atas tanah menjadi penghalang bagi proyek penguasaan penuh atas wilayah selatan Palestina.
Bagaimana Desa-desa Negev Dikosongkan?
Pengusiran penduduk Negev dimulai selama perang 1948 melalui serangan militer, intimidasi, pembunuhan, dan pengusiran langsung. Setelah berdirinya negara penjajah Israel, proses itu berlanjut melalui kebijakan administratif, hukum, dan militer.
Banyak penduduk desa dipaksa mengungsi ke Jalur Gaza, Hebron, Yordania, dan Sinai. Sementara itu, sebagian masyarakat Palestina tetap berada di wilayah yang dikuasai Israel dan menghadapi bentuk pengucilan lainnya.
Pada 1950-an, sebagian besar warga Palestina yang tersisa di Negev dikonsentrasikan ke kawasan militer tertutup yang dikenal sebagai “al-Siyaj” atau wilayah berpagar. Kebijakan ini digunakan untuk mengendalikan pergerakan penduduk, memisahkan mereka dari tanahnya, sekaligus membuka jalan bagi perampasan lahan.
Melalui undang-undang mengenai orang-orang yang dianggap tidak hadir, tanah yang tidak diolah, dan kepentingan umum, lahan dalam jumlah besar dialihkan kepada negara penjajah dan lembaga-lembaga permukiman ilegal.
Pengusiran tidak berhenti setelah Nakba. Israel kemudian menerapkan kebijakan pemusatan masyarakat Palestina ke sejumlah kota, seperti Rahat, Tel as-Sabi, Ar’ara an-Naqab, Hura, Kuseife, al-Laqiya, dan Shuqayb as-Salam.
Meski dihuni masyarakat Palestina yang masih hidup dan berkembang, kota-kota tersebut tidak dapat menggantikan desa-desa asal mereka, apalagi menjadi kompensasi atas tanah yang dirampas.
Sebagian kota itu justru lahir dari kebijakan perencanaan yang membatasi ruang hidup masyarakat Badui Palestina dan memutus kesinambungan alami komunitas mereka.
Penghancuran Rumah sebagai Instrumen Penguasaan
Kasus al-Araqib memperlihatkan bahwa pengusiran di Negev bukan peristiwa yang hanya tercatat dalam sejarah. Desa tersebut berulang kali dihancurkan oleh otoritas penjajah, sementara penduduknya terus mempertahankan hak atas tanah mereka.
Setiap kali warga kembali mendirikan tenda atau membangun tempat tinggal seadanya, buldoser kembali datang. Penghancuran itu menunjukkan bahwa persoalannya bukan sekadar penerapan aturan pembangunan yang netral, melainkan upaya mematahkan keinginan warga untuk bertahan dan menjadikan mereka seperti orang asing di tanah sendiri.
Kebijakan serupa juga berlangsung di desa-desa yang tidak diakui Israel. Penduduknya tidak memperoleh infrastruktur dasar yang memadai, mulai dari jaringan air, listrik, jalan, sekolah, hingga layanan kesehatan.
Ironisnya, keterbatasan yang sengaja dibiarkan itu kemudian digunakan sebagai alasan untuk menyebut permukiman mereka “ilegal”.
Pola tersebut membentuk lingkaran yang terus berulang: warga tidak diberi akses perencanaan pembangunan, kemudian dihukum karena membangun rumah demi bertahan hidup.
Desa yang Dihancurkan dan Desa yang Tidak Diakui
Ada perbedaan antara desa yang penduduknya diusir dan dihancurkan pada 1948 atau setelahnya dengan desa Palestina yang masih berdiri hingga kini, tetapi tidak diakui oleh otoritas penjajah.
Namun, keduanya memiliki hubungan yang jelas: penyangkalan terhadap hak masyarakat Palestina atas tempat tinggal dan tanahnya.
Desa-desa yang dihancurkan menyimpan ingatan tentang penduduk yang dipaksa meninggalkan tanah mereka. Sementara desa-desa yang tidak diakui menjadi tempat berlangsungnya perjuangan sehari-hari masyarakat Palestina yang masih bertahan di Negev.
Dalam kedua kasus tersebut, terlihat kebijakan yang sama: memecah masyarakat Palestina, merampas tanah, memperluas permukiman Yahudi, dan menciptakan realitas demografis baru dengan dalih “pembangunan” dan “penataan permukiman”.
Karena itu, persoalan Negev tidak bisa dipandang sebatas masalah pelayanan publik atau administrasi kota. Tuntutan atas air, sekolah, dan jalan memang mendesak, tetapi semuanya berkaitan dengan pertanyaan yang lebih mendasar: siapa yang berhak menentukan masa depan tanah tersebut?
Ketika otoritas penjajah mengajukan rencana pemindahan penduduk, penghancuran rumah, atau pembangunan permukiman baru, mereka bukan sekadar menangani persoalan tata ruang. Mereka sedang melanjutkan proyek politik yang dimulai dengan pengusiran.
Penghapusan Nama dan Perebutan Ingatan
Salah satu sasaran penting kebijakan penjajah di Negev adalah nama-nama Arab yang melekat pada wilayah tersebut.
Nama bukan sekadar penanda di peta. Ia merupakan catatan sejarah yang menghubungkan keluarga dengan tempat tinggalnya, sekaligus menyimpan makna tentang sumur, dataran, gunung, dan jalur penggembalaan.
Ketika nama Arab diganti dengan nama Ibrani atau sebuah desa ditutupi hutan dan fasilitas militer, ada upaya untuk membuat generasi baru percaya bahwa sejarah tempat tersebut baru dimulai setelah kedatangan para pemukim.
Namun, ingatan masyarakat Palestina terus melawan penghapusan itu.
Para pengungsi dan keturunan mereka masih menyebut nama-nama desa, menyimpan dokumen kepemilikan, foto, dan cerita lisan. Mereka juga mengetahui lokasi makam, sumur, serta batas-batas tanah leluhur.
Kunjungan ke desa-desa tersebut, ketika memungkinkan, menjadi tindakan politik dan budaya untuk menolak narasi kolonial yang berusaha mengubah desa menjadi peninggalan tanpa identitas.
Memelihara ingatan bukan berarti sekadar bernostalgia. Pembicaraan mengenai desa yang dihancurkan harus disertai dokumentasi akurat mengenai nama keluarga, luas tanah, tahun pengusiran, dan bentuk penindasan yang berlangsung setelahnya.
Dokumentasi itu penting untuk melindungi hak dari manipulasi dan mencegah Nakba direduksi menjadi kisah kemanusiaan tanpa pihak yang bertanggung jawab secara politik maupun hukum.
Mengapa Negev Tetap Menjadi Bagian Penting dari Palestina?
Negev mencakup lebih dari separuh luas Palestina historis. Karena itu, penguasaan wilayah tersebut sejak awal menjadi salah satu sasaran utama proyek Zionis.
Kebijakan permukiman ilegal di Negev tidak dapat dipisahkan dari ekspansi permukiman di Tepi Barat, blokade terhadap Gaza, maupun upaya mengubah karakter Al-Quds. Semua itu merupakan instrumen dari proyek yang sama: mempersempit keberadaan Palestina dan mengubah masyarakatnya menjadi komunitas-komunitas terisolasi tanpa kedaulatan atas tanah dan sumber daya.
Di sisi lain, keteguhan warga Negev memperlihatkan batas kekuatan kolonial. Otoritas penjajah mungkin memiliki buldoser, pengadilan, dan senjata, tetapi tidak dapat begitu saja merampas pengetahuan masyarakat tentang tanah mereka atau menciptakan legitimasi moral bagi perampasan tersebut.
Meski demikian, perjuangan mempertahankan tanah membutuhkan dukungan politik, media, dan hukum. Masyarakat Palestina dan dunia Arab juga perlu memahami bahwa persoalan Negev bukan masalah lokal yang jauh dari perhatian, melainkan salah satu front terbuka dalam perjuangan mempertahankan keberadaan Palestina.
Mengabadikan nama desa-desa Negev yang dihancurkan, menyebarkan kisah penduduknya, dan mendokumentasikan penghancuran serta perampasan tanah bukan sekadar kegiatan simbolis.
Semua itu merupakan cara menjaga kebenaran dari pemalsuan sejarah sekaligus menegaskan bahwa tanah yang penduduknya dipaksa pergi tidak otomatis menjadi milik sah pihak yang merampasnya hanya karena waktu berlalu.
Setiap nama desa yang kembali disebut dalam ingatan merupakan penolakan terhadap anggapan bahwa Nakba adalah peristiwa yang telah selesai. Ia sekaligus menegaskan bahwa hak masyarakat Palestina atas tanahnya tidak gugur oleh waktu.
Sumber: Pusat Informasi Palestina (Palinfo)










