Spirit of Aqsa, Palestina- Mahkamah Internasional (ICJ), pada Jumat (12/1), mengatakan, IJC akan memulai musyawarah setelah menyelesaikan sidang publik selama dua hari mengenai kasus Afrika Selatan yang menyebut Israel melakukan genosida terhadap warga Palestina di Gaza.
“Dengar pendapat publik mengenai permintaan indikasi tindakan sementara yang diajukan oleh Afrika Selatan dalam kasus Penerapan Konvensi Pencegahan dan Penghukuman Kejahatan Genosida di Jalur Gaza (Afrika Selatan menggugat Israel) berakhir hari ini,” ungkap pernyataan ICJ.
“Pengadilan sekarang akan memulai pembahasannya. Keputusan Pengadilan akan disampaikan pada sidang umum, yang tanggalnya akan diumumkan pada waktunya,” papar Pengadilan Top PBB itu.
Afrika Selatan, yang mengajukan kasus ini pada Desember, menyebut Israel melakukan genosida terhadap warga Palestina di Gaza. Mereka meminta Mahkamah mengambil tindakan sementara untuk melindungi rakyat Palestina, termasuk dengan menyerukan Israel untuk segera menghentikan serangan militer.
Afrika Selatan memaparkan daftar dugaan tindakan genosida yang dilakukan Israel pada hari pertama sidang pada Kamis (11/1), sementara Israel membela diri pada Jumat (12/1).
Israel telah membunuh lebih dari 23.700 warga Palestina di Gaza sejak pada 7 Oktober. Kampanye militer rezim teroris Israel juga menyebabkan pengungsian massal, kehancuran dan kelaparan.