RAMALLAH — Bagi puluhan perempuan Palestina yang ditahan Israel tanpa dakwaan, berakhirnya masa penahanan belum tentu berarti kebebasan. Perintah penahanan administratif dapat diperpanjang berulang kali, sementara mereka harus menghadapi dugaan penyiksaan, pembatasan kebutuhan dasar, dan layanan kesehatan yang buruk di dalam penjara.

Pusat Studi Tahanan Palestina mencatat, Israel menahan 21 perempuan Palestina melalui mekanisme penahanan administratif dari total 87 perempuan yang kini berada di penjara. Jumlah itu mencapai sekitar 24 persen dari seluruh tahanan perempuan. Perintah penahanan sebagian besar dari mereka juga telah diperpanjang untuk periode berikutnya.

Penahanan administratif menjadi salah satu sumber utama penderitaan para tahanan perempuan. Mereka bukan hanya kehilangan kebebasan dan harus menjalani kehidupan di balik jeruji, tetapi juga terus menunggu tanpa kepastian kapan akan dibebaskan. Ketika masa penahanan hampir berakhir, perintah baru dapat kembali diterbitkan tanpa melalui proses persidangan pidana yang memutus perkara mereka.

Dalam pernyataannya, Pusat Studi Tahanan Palestina menyebut penggunaan penahanan administratif terhadap perempuan merupakan bagian dari peningkatan penindasan terhadap perempuan Palestina sejak 7 Oktober 2023. Bentuknya mencakup penculikan, penyiksaan, tahanan rumah, hingga penindakan terhadap mereka yang menyampaikan pendapat.

Lebih dari 800 kasus penculikan

Sejak perang di Jalur Gaza dimulai, pusat tersebut mendokumentasikan lebih dari 800 kasus penculikan terhadap perempuan Palestina. Mereka terdiri atas anak di bawah umur, perempuan lanjut usia, mahasiswi, jurnalis, serta mantan tahanan yang kembali diculik, termasuk Yasmin Shaaban dan jurnalis Bushra al-Taweel.

Angka tersebut merupakan akumulasi kasus penculikan, termasuk penculikan berulang terhadap orang yang sama, bukan jumlah perempuan yang saat ini mendekam di penjara. Meski demikian, data itu menunjukkan luasnya jangkauan penindakan terhadap perempuan Palestina, tanpa terbatas pada kelompok usia atau profesi tertentu.

Menurut pusat tersebut, tuduhan “hasutan” kerap digunakan untuk membenarkan penculikan perempuan Palestina. Tuduhan itu dapat berawal dari unggahan di media sosial, penyampaian belasungkawa atas kerabat yang syahid, publikasi foto dan video yang merekam serangan Israel, hingga aktivitas jurnalistik.

Pusat tersebut menilai penggunaan tuduhan hasutan secara luas telah menjadikan ekspresi pendapat sebagai pintu masuk menuju penculikan dan pemeriksaan. Setelah itu, seseorang dapat kembali ditahan melalui mekanisme administratif tanpa dakwaan yang diuji dalam persidangan pidana.

Puluhan perempuan, menurut lembaga itu, telah mengalami prosedur semacam ini. Sebagian memang telah dibebaskan, tetapi 21 perempuan masih ditahan secara administratif. Tahanan terbaru yang disebut dalam laporan tersebut adalah aktivis Samar Hamad, yang menurut pusat itu diculik karena sikap politiknya.

Perintah penahanan bisa diperpanjang tanpa pengadilan

Pusat Studi Tahanan Palestina menuduh otoritas Israel menggunakan penahanan administratif untuk memperpanjang masa kurungan perempuan Palestina dan menghabiskan waktu hidup mereka di balik jeruji. Perintah yang terus diperbarui membuat para tahanan dan keluarga mereka tidak memiliki kepastian mengenai tanggal pembebasan.

Penahanan administratif berbeda dari pemenjaraan berdasarkan putusan pidana. Mekanisme ini memungkinkan seseorang ditahan dengan alasan adanya ancaman keamanan, tanpa harus terlebih dahulu diadili atas tindak pidana tertentu.

Komite Internasional Palang Merah (ICRC) menegaskan bahwa penahanan atas alasan keamanan seharusnya menjadi langkah luar biasa. Tindakan itu harus didasarkan pada kebutuhan keamanan yang mendesak, bukan dijadikan pengganti rutin bagi proses hukum pidana.

Dalam penjelasannya mengenai Pasal 78 Konvensi Jenewa IV, ICRC menyatakan bahwa penggunaan informasi rahasia tidak menghapus kewajiban otoritas pendudukan untuk memberikan informasi yang memadai kepada tahanan mengenai alasan penahanannya. Informasi tersebut diperlukan agar tahanan dapat menggugat keabsahan keputusan itu.

Jaminan ini penting untuk mencegah alasan keamanan berubah menjadi dalih yang tidak dapat diperiksa atau dibantah oleh orang yang ditahan.

Bagi perempuan yang terus menerima perpanjangan penahanan administratif, berakhirnya masa penahanan hanya membuka kemungkinan untuk bebas, bukan menjamin kebebasan. Ketidakpastian itu menjadi beban tersendiri di tengah kondisi penjara yang mereka hadapi setiap hari.

Penindasan dimulai sejak penculikan di rumah

Menurut Pusat Studi Tahanan Palestina, dugaan pelanggaran terhadap perempuan Palestina dimulai sejak proses penculikan. Pasukan Israel disebut menggerebek rumah pada malam hari, membawa perempuan keluar dari tengah keluarga, mengikat tangan, menutup mata, dan melontarkan penghinaan sebelum membawa mereka untuk diperiksa.

Lembaga tersebut juga melaporkan adanya dugaan penyiksaan dan perlakuan buruk selama pemeriksaan, yang bertujuan menekan tahanan agar memberikan pengakuan secara paksa. Pelanggaran, menurut laporan itu, berlanjut setelah mereka dipindahkan ke Penjara Damon, termasuk penggerebekan sel, pemukulan, serta penggunaan gas dan granat kejut.

Laporan mengenai kekerasan terhadap tahanan Palestina juga mendapat perhatian lembaga internasional. Komite PBB Menentang Penyiksaan menyatakan keprihatinan mendalam atas laporan tentang penyiksaan dan perlakuan buruk yang meluas serta sistematis, yang disebut meningkat sejak 7 Oktober 2023.

Komite itu secara khusus menyoroti dugaan kekerasan seksual terhadap tahanan laki-laki dan perempuan Palestina. Dugaan tersebut mencakup penggeledahan tubuh tanpa busana yang merendahkan martabat, pelecehan, ancaman pemerkosaan, hingga pemaksaan melepas hijab perempuan.

Dugaan pelanggaran semacam ini tidak hanya menyangkut kekerasan fisik. Privasi, kehormatan, dan rasa aman para tahanan juga menjadi sasaran. Dampaknya dapat terus dirasakan bahkan setelah tindakan kekerasan itu berakhir.

Di Penjara Damon, penyakit berhadapan dengan buruknya perawatan

Di Penjara Damon, Pusat Studi Tahanan Palestina melaporkan sejumlah persoalan yang saling memperburuk kondisi tahanan, mulai dari kekurangan makanan, pengabaian medis, kepadatan hunian, dan pengawasan terus-menerus hingga penggeledahan tanpa busana, pelecehan seksual, serta minimnya pakaian.

Dampak kesehatan dari kondisi tersebut tergambar dalam laporan Komisi Urusan Tahanan dan Mantan Tahanan Palestina yang diterbitkan pada Rabu. Laporan itu menyebut dua tahanan perempuan, Basmalah Saad dan Israa Ahmad Huje, menderita skabies atau kudis. Penyakit tersebut dilaporkan muncul di tengah terbatasnya perlengkapan kebersihan dan tingginya kelembapan di dalam penjara.

Basmalah Saad, 20 tahun, diculik pada 13 Maret lalu. Ia mengatakan penyakit itu menyebabkan munculnya bintil dan pembengkakan pada kedua kakinya. Obat yang diberikan kepadanya belum memperbaiki kondisinya.

Basmalah juga mengaku ditempatkan di sel isolasi sejak kamarnya digerebek pada 7 Oktober. Menurut laporan tersebut, ia masih berada dalam isolasi ketika laporan disusun.

Sementara itu, Israa Huje, 31 tahun, diculik pada 27 Februari lalu. Ia mengalami gatal terus-menerus pada kedua kaki, yang semakin parah pada malam hari hingga membuatnya sulit tidur.

Kedua tahanan itu juga melaporkan penggerebekan kamar, penyemprotan gas, penggunaan granat kejut, serta kekurangan makanan dengan kualitas yang buruk.

Dua kasus ini memperlihatkan bagaimana persoalan kesehatan bertumpuk dengan kondisi penahanan yang buruk. Penyakit tidak tertangani secara memadai ketika kebutuhan dasar sulit dipenuhi. Seorang tahanan yang sedang sakit harus menjalani isolasi, sementara tahanan lainnya melewati malam dengan rasa gatal dan nyeri yang merampas waktu tidurnya.

Keluarga terputus dari para tahanan

Pusat Studi Tahanan Palestina menyatakan larangan kunjungan keluarga terhadap tahanan perempuan telah berlangsung lebih dari 36 bulan. Pembatasan itu memperpanjang keterputusan mereka dari keluarga dan berlangsung bersamaan dengan kekurangan pakaian serta kebutuhan pribadi.

Dampaknya tidak berhenti pada hilangnya kesempatan untuk bertemu. Keluarga juga kesulitan memastikan kondisi kesehatan anak, saudara, atau kerabat perempuan mereka yang ditahan. Informasi mengenai kehidupan di dalam penjara akhirnya bergantung pada keterangan pengacara yang berkunjung atau kesaksian mereka yang telah dibebaskan.

Pusat Studi Tahanan Palestina kembali mendesak lembaga-lembaga internasional mengambil tindakan untuk melindungi para tahanan perempuan, menghentikan pelanggaran, dan mengupayakan pembebasan mereka, terutama mereka yang ditahan secara administratif tanpa dakwaan.

Persoalan para tahanan perempuan Palestina tidak hanya menyangkut jumlah orang yang berada di balik jeruji. Masalahnya juga mencakup kondisi penahanan, akses terhadap pengobatan, kebutuhan dasar, serta hak mereka untuk berhubungan dengan keluarga.

Bagi tahanan administratif, berakhirnya masa penahanan tidak selalu menjadi akhir dari penantian. Perintah baru dapat kembali diterbitkan, sementara kondisi di dalam penjara tetap tidak banyak berubah.

Sumber: Palinfo

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here