RAMALLAH — Tiga tahun setelah 7 Oktober 2023, persoalan tahanan Palestina di penjara Israel tak lagi hanya menyangkut jumlah orang yang ditahan atau lamanya hukuman. Pertanyaan yang semakin mendesak adalah bagaimana mereka bisa bertahan hidup di balik jeruji besi, ketika laporan-laporan hak asasi manusia mengungkap penyiksaan, kelaparan, pengabaian medis, dan pembatasan akses terhadap dunia luar.

Sejumlah organisasi hak asasi manusia Palestina, Israel, dan internasional mendokumentasikan perubahan besar dalam sistem penahanan Israel setelah Oktober 2023. Perubahan itu mencakup perluasan penahanan tanpa pengadilan, tertutupnya jalur pemantauan independen, serta pengesahan undang-undang yang memperluas penerapan hukuman mati.

Lembaga-lembaga urusan tahanan Palestina menyatakan bahwa sedikitnya 92 tahanan Palestina yang identitasnya telah diketahui meninggal dunia di penjara Israel. Jumlah itu setara dengan sekitar 28 persen dari total syuhada gerakan tahanan Palestina yang tercatat sejak 1967.

Angka tersebut bukan jumlah final. Lembaga-lembaga itu menegaskan bahwa informasi mengenai nasib sejumlah tahanan dari Jalur Gaza masih ditutup, sehingga jumlah keseluruhan warga Palestina yang meninggal dalam tahanan belum dapat dipastikan.

Kehidupan di Penjara Dibuat Semakin Berat

Pelanggaran terhadap tahanan Palestina bukan baru terjadi setelah Oktober 2023. Namun, laporan organisasi hak asasi manusia menunjukkan bahwa setelah serangan tersebut, skala dan cara pelanggaran dilakukan mengalami perubahan.

Pada Agustus 2024, organisasi hak asasi manusia Israel B’Tselem menerbitkan laporan berjudul Welcome to Hell atau Selamat Datang di Neraka. Laporan itu didasarkan pada kesaksian 55 warga Palestina (laki-laki dan perempuan) yang dibebaskan dari penjara dan pusat penahanan Israel. Sebagian besar dari mereka ditahan tanpa dakwaan.

B’Tselem menghubungkan perubahan kondisi penjara dengan pemberlakuan status darurat dan kebijakan Menteri Keamanan Nasional Israel Itamar Ben-Gvir. Laporan tersebut mendokumentasikan pemukulan, penghinaan, perampasan tidur, kepadatan berlebihan, pembatasan air dan kesempatan mandi, serta penghilangan berbagai kebutuhan dasar tahanan.

Organisasi itu menyimpulkan bahwa kesamaan pola pelanggaran di sejumlah fasilitas penahanan menunjukkan adanya praktik yang bersifat sistematis, bukan sekadar tindakan menyimpang oleh individu.

Perubahan tersebut menjangkau hampir seluruh aspek kehidupan tahanan: tidur, makan, kebersihan, pergerakan, hingga akses pengobatan. Penderitaan mereka tidak terbatas pada sesi interogasi atau penggerebekan sel. Lingkungan penahanan itu sendiri, menurut dokumentasi B’Tselem, telah menjadi sumber penderitaan yang berlangsung terus-menerus.

Pada Januari 2026, B’Tselem menerbitkan laporan lanjutan berjudul Hell on Earth atau Neraka di Bumi. Berdasarkan kesaksian 21 warga Palestina yang baru dibebaskan, laporan itu kembali mencatat kekerasan fisik dan psikologis, dugaan kelaparan yang disengaja, pengabaian perawatan medis, serta kekerasan seksual.

B’Tselem menilai temuan terbaru tersebut menunjukkan bahwa pola pelanggaran yang diungkap dalam laporan sebelumnya masih berlanjut.

Kelaparan, Penyakit, dan Pengabaian Medis

Pembatasan makanan menjadi salah satu perubahan paling menonjol dalam kondisi penahanan. Dalam ringkasan laporan 2024, B’Tselem mengaitkan pengurangan jatah makanan dan kalori dengan kebijakan yang secara terbuka didorong Ben-Gvir.

Kesaksian para mantan tahanan menggambarkan kelaparan berat dan makanan berkualitas buruk. Sebagian makanan disebut tidak matang dengan baik atau telah kedaluwarsa. Di saat yang sama, tahanan juga mengalami kekurangan perlengkapan kebersihan, keterbatasan air, dan minimnya kesempatan mandi. Kondisi tersebut meningkatkan risiko penyebaran penyakit.

Dampak lingkungan penahanan yang buruk juga terlihat dalam kasus kudis. Dalam laporan tahunan mengenai kegiatan sepanjang 2025, organisasi Israel Physicians for Human Rights menyatakan bahwa intervensi mereka mendorong Dinas Penjara Israel mengambil langkah awal untuk menangani penyebaran penyakit tersebut di kalangan tahanan.

Kasus ini menunjukkan bahwa persoalan kesehatan tidak dapat dipisahkan dari kondisi penahanan. Penyakit mudah menyebar di tempat yang padat dan tidak higienis. Penanganannya membutuhkan obat, kebersihan yang memadai, serta perbaikan kondisi tempat tinggal tahanan, bukan sekadar pemberian obat tanpa mengatasi sumber penularan.

Persoalan yang lebih serius terlihat pada kematian tahanan. Dalam laporan yang diterbitkan pada 2025, Physicians for Human Rights memaparkan temuan awal dari pemeriksaan pascakematian, informasi medis, dan kesaksian pengacara. Temuan tersebut mencakup cedera kepala, pendarahan internal, patah tulang rusuk, malnutrisi berat, serta tidak diberikannya perawatan yang berpotensi menyelamatkan nyawa.

Organisasi itu menilai bukti-bukti tersebut mengindikasikan pola kekerasan dan kelalaian medis berat. Temuan ini menambah kekhawatiran mengenai keselamatan warga Palestina yang berada dalam tahanan Israel.

Kesaksian Penyiksaan Terus Bertambah

Pada 18 Maret 2026, sejumlah pakar Perserikatan Bangsa-Bangsa menyampaikan informasi dan kesaksian mengenai perlakuan terhadap tahanan Palestina. Dalam komunikasi resmi mereka, para pakar mengungkap dugaan pemukulan menggunakan benda keras dan popor senjata, penyiksaan dengan posisi tubuh tertentu, pengikatan yang menyakitkan, serta pemaksaan untuk bertahan dalam posisi melelahkan selama berjam-jam.

Dokumen tersebut juga memuat laporan mengenai pemerkosaan, percobaan kekerasan seksual, dan ancaman serangan seksual terhadap tahanan laki-laki maupun perempuan.

Para pakar memperingatkan bahwa skala dan beratnya dugaan pelanggaran menunjukkan pengabaian serius terhadap kewajiban melindungi orang-orang yang berada dalam tahanan. Mereka juga mengingatkan adanya kemungkinan praktik yang mendorong atau menoleransi penyiksaan hingga menjadikannya bagian dari sistem.

Mereka menegaskan bahwa perang dan keadaan darurat tidak dapat dijadikan alasan untuk mengabaikan larangan penyiksaan.

Kesaksian tersebut penting karena dugaan pelanggaran tidak hanya terjadi saat interogasi. Kekerasan disebut menyertai berbagai tahap, mulai dari penangkapan dan pemindahan hingga penahanan. Dengan demikian, risiko yang dihadapi warga Palestina tidak berhenti setelah mereka masuk ke ruang pemeriksaan.

Pada Mei 2026, Pelapor Khusus PBB untuk masalah penyiksaan, Alice Jill Edwards, memperingatkan bahwa kebijakan darurat yang diberlakukan setelah 7 Oktober telah membuat tahanan Palestina menghadapi risiko penyiksaan, penahanan tanpa akses ke dunia luar, perlakuan yang merendahkan martabat, serta kematian yang berpotensi melanggar hukum.

Hampir Separuh Tahanan Ditahan Tanpa Dakwaan

Hingga awal Oktober 2026, jumlah tahanan Palestina di penjara Israel mencapai sekitar 9.300 orang, menurut lembaga-lembaga urusan tahanan Palestina. Di antara mereka terdapat 91 perempuan dan 350 anak.

Data tersebut mencakup 3.101 tahanan administratif dan 1.419 orang yang dikategorikan Israel sebagai “pejuang ilegal”. Kelompok terakhir ini juga mencakup tahanan dari Suriah dan Lebanon.

Secara keseluruhan, kedua kategori itu mencakup sekitar 49 persen dari jumlah tahanan yang tercatat. Menurut lembaga-lembaga Palestina, mereka ditahan tanpa dakwaan atau proses pengadilan.

Dalam sistem penahanan administratif Israel, masa penahanan dapat diperpanjang berdasarkan informasi rahasia yang tidak sepenuhnya dapat diakses tahanan maupun pengacaranya. Akibatnya, mereka tidak memiliki kesempatan memadai untuk mengetahui dan membantah dasar penahanan tersebut.

Praktik ini telah berlangsung sebelum perang. B’Tselem mencatat jumlah tahanan administratif mencapai 1.002 orang pada Maret 2023. Setelah Oktober tahun itu, penggunaannya meluas secara signifikan.

Bagi tahanan dari Gaza, persoalan ini semakin rumit. Amnesty International pada Juli 2024 mendokumentasikan perluasan penggunaan undang-undang tentang “pejuang ilegal” untuk menahan warga Palestina secara massal tanpa dakwaan dan pengadilan.

Menurut Amnesty, perubahan aturan setelah Oktober 2023 memperpanjang masa ketika tahanan kehilangan perlindungan hukum dan akses kepada pengacara. Kondisi tersebut dinilai membuka ruang lebih besar bagi penyiksaan dan, dalam sejumlah kasus, penghilangan paksa.

Palang Merah Belum Bisa Mengakses Tahanan

Perluasan penahanan dan dugaan pelanggaran itu berlangsung bersamaan dengan terputusnya salah satu jalur penting pemantauan kemanusiaan.

Pada 9 September 2026, Komite Internasional Palang Merah (ICRC) menegaskan bahwa mereka belum dapat mengakses tahanan di fasilitas penahanan Israel sejak Oktober 2023.

ICRC menjelaskan bahwa timnya pada hari itu memang melakukan pertemuan teknis dan mengunjungi sebagian area sebuah fasilitas penahanan militer. Namun, tim tersebut tidak bertemu dengan tahanan maupun berkomunikasi langsung dengan mereka.

Karena itu, kunjungan tersebut bukan berarti akses untuk melakukan kunjungan rutin kepada tahanan telah dipulihkan. Kegiatan itu merupakan bagian dari upaya untuk membuka kembali akses kemanusiaan yang hingga kini masih terhambat.

Terputusnya akses ICRC membuat dokumentasi kondisi tahanan semakin bergantung pada kunjungan pengacara, kesaksian orang-orang yang telah dibebaskan, dan informasi medis yang tersedia. Sementara itu, keluarga tahanan (terutama yang berasal dari Gaza) masih kesulitan memperoleh informasi rutin mengenai keadaan dan keberadaan anggota keluarga mereka.

Hukuman Mati Masuk ke Ranah Legislasi

Di tengah berbagai laporan mengenai kondisi penjara, ancaman hukuman mati juga bergerak dari tuntutan politik menuju kebijakan hukum.

Pada 30 Maret 2026, Knesset mengesahkan undang-undang yang memperluas keadaan ketika hukuman mati dapat dijatuhkan melalui sistem peradilan sipil maupun militer.

Sehari kemudian, Komisaris Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia Volker Türk mendesak Israel mencabut undang-undang tersebut. Ia memperingatkan bahwa rumusan aturan itu berpotensi membuat hukuman mati diterapkan hampir secara eksklusif terhadap warga Palestina.

Perkembangan tersebut menambah kekhawatiran mengenai perlindungan hukum bagi tahanan Palestina, terutama di tengah laporan tentang penyiksaan, pengabaian medis, dan terbatasnya pengawasan independen.

Tiga tahun setelah serangan 7 Oktober, beratnya situasi di penjara Israel tidak cukup diukur dari jumlah tahanan. Yang dipertaruhkan juga mencakup hak mereka atas makanan, pengobatan, dan perlakuan yang bermartabat, bahkan keselamatan jiwa.

Kesaksian para penyintas, data kematian tahanan, dan laporan berbagai lembaga telah mendokumentasikan dugaan pelanggaran secara berulang. Namun, dokumentasi itu belum menghasilkan perlindungan yang mampu menghentikan pelanggaran ataupun proses pertanggungjawaban yang efektif.

Di situlah persoalan paling mendasar muncul: apa gunanya bukti terus terkumpul jika pelanggaran tetap berlangsung? Selama dugaan pelanggaran tidak diikuti penyelidikan dan pertanggungjawaban yang efektif, jumlah tahanan yang meninggal berisiko terus bertambah, sementara warga Palestina yang masih berada di balik jeruji harus menanggung akibatnya dengan tubuh dan hidup mereka.

Sumber: Palestinian Information Center

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here