GAZA — “Saya mengira hanya butuh hitungan jam untuk bisa memeluk kembali anak-anak saya. Namun tiba-tiba, mereka memberi tahu bahwa nama saya dilarang untuk pulang.”
Kalimat lirih itu meluncur dari bibir M.M., seorang ibu berusia 34 tahun asal Jalur Gaza. Kalimat pendek yang merangkum kepedihan mendalam dari sebuah perpisahan paksa yang telah berlangsung selama hampir dua tahun.
M.M. terpaksa meninggalkan Gaza beberapa bulan setelah pecahnya agresi militer demi menjalani pengobatan medis yang mendesak. Ia terpaksa meninggalkan suami dan sebagian besar anaknya di bawah bayang-bayang bom. Ia sama sekali tidak pernah membayangkan bahwa perjalanan medis yang diikutinya itu justru akan berubah menjadi hukuman pengasingan tanpa akhir yang jelas.
Ketika namanya akhirnya terdaftar dalam manifes kepulangan melalui pintu perbatasan Mesir, ia mengira mimpi buruknya akan segera usai. Namun, otoritas pendudukan Israel menjatuhkan keputusan sepihak: namanya masuk dalam daftar “ditolak karena alasan keamanan.” Penolakan itu datang tiba-tiba, tanpa penjelasan, dan tanpa alasan medis maupun logis.
“Hati saya hancur. Anak-anak saya sudah menunggu saya di sana selama hampir dua tahun,” ungkapnya.
Kisah memilukan yang dialami M.M. bukanlah kasus tunggal. Ini adalah satu dari puluhan kesaksian yang berhasil didokumentasikan oleh Pusat Hak Asasi Manusia Gaza (Gaza Center for Human Rights). Dokumen-dokumen tersebut menelanjangi sebuah pola usang yang kini kian intensif diterapkan, penolakan sistematis terhadap warga Palestina (termasuk perempuan, anak-anak, lansia, dan orang sakit) yang ingin kembali ke tanah air mereka sendiri di bawah dalih “refusal keamanan” oleh Israel.
Birokrasi Senyap yang Berujung Penolakan
Pusat Hak Asasi Manusia Gaza menjelaskan bahwa warga Gaza yang saat ini telantar di luar wilayah dan ingin pulang harus melalui prosedur birokrasi yang rumit. Mereka wajib mendaftarkan nama mereka terlebih dahulu melalui Kedutaan Besar Palestina di Kairo atau lewat agen koordinasi swasta khusus.
Manifes nama-nama tersebut kemudian dikirimkan kepada otoritas pendudukan Israel untuk menjalani proses penyaringan keamanan (screening). Proses penantian yang melelahkan ini bisa memakan waktu berhari-hari bahkan berminggu-minggu dalam ketidakpastian.
Ironisnya, proses yang memakan waktu lama ini sering kali berujung pada penolakan sepihak yang tiba-tiba. Target penolakan ini pun sangat acak dan tidak masuk akal, kerap menyasar kelompok rentan seperti perempuan dan lansia yang sama sekali tidak memiliki afiliasi militer atau politik apa pun.
Tanpa adanya transparansi atau saluran hukum yang sah untuk mengajukan banding, hak untuk kembali ke tanah air kini didegradasi oleh Israel menjadi sekadar “hak istimewa” yang sepenuhnya diatur oleh kemauan sepihak penjajah.
Nasib serupa dialami oleh Aisha (42). Ibu beberapa anak ini telah terpisah dari suami dan buah hatinya selama berbulan-bulan. Meski tahu Gaza masih dikepung bahaya kelaparan dan serangan udara yang tak kunjung berhenti, ia membulatkan tekad untuk pulang demi merajut kembali sisa-sisa keluarganya yang hancur setelah kehilangan beberapa anggota keluarga akibat perang.
Namun, harapan itu pupus ketika namanya dicoret dari daftar kepulangan.
“Mengapa untuk pulang ke rumah saya sendiri yang sudah hancur lebur harus meminta izin dari penjajah? Hidup kami seolah digantung oleh keputusan yang tidak pernah kami ketahui dasarnya, dan kami tidak tahu kapan ini akan berubah,” keluh Aisha.
Kesaksian lain datang dari Abdul Aziz (68). Pria lanjut usia ini keluar dari Gaza murni untuk berobat dengan asumsi keputusannya meninggalkan tanah kelahiran hanya berlangsung sementara. Kini ia terjebak dalam kesendirian di pengasingan.
“Hal yang paling menyiksa adalah kesepian di tanah orang, sementara pikiran saya terus mencemaskan nasib anak dan cucu saya di Gaza. Saya hanya ingin pulang dan berkumpul bersama mereka, apa pun risikonya,” tuturnya.
Intimidasi di Pintu Perbatasan
Penderitaan warga Palestina tidak berhenti di lembar keputusan penolakan. Lembaga hak asasi manusia tersebut mengungkapkan bahwa mereka yang cukup “beruntung” mendapatkan izin pulang pun harus melewati jalur perlintasan yang tak ubahnya seperti lorong penghinaan.
Di pos-pos pemeriksaan perbatasan, para pelintas harus menjalani prosedur keamanan yang sangat ketat, intimidatif, dan merendahkan martabat manusia. Proses ini melibatkan penggeledahan tubuh secara berlebihan, interogasi berulang-ulang, hingga penyitaan barang-barang pribadi yang tidak berdasar.
Bahkan, Pusat Hak Asasi Manusia Gaza mendokumentasikan beberapa kasus penangkapan langsung terhadap warga yang sebenarnya telah mengantongi izin resmi dari otoritas Israel sebelum melakukan perjalanan. Beberapa pelintas, termasuk perempuan, dilaporkan mengalami kekerasan fisik, pelecehan verbal, ancaman, hingga upaya pemerasan di pos-pos pemeriksaan tersebut.
Rekayasa Demografis Berkedok “Keamanan”
Pusat Hak Asasi Manusia Gaza menegaskan bahwa rentetan kebijakan ini bukan sekadar urusan prosedur keamanan standar di wilayah konflik. Kebijakan ini adalah bagian dari strategi sistematis Israel untuk menciptakan lingkungan yang tidak layak huni bagi warga Palestina.
Dengan sengaja mempersulit proses kepulangan dan memutus ikatan keluarga secara paksa, Israel dinilai tengah mengarahkan tujuannya pada agenda yang lebih besar: memicu migrasi keluar secara sukarela, melemahkan struktur sosial masyarakat Gaza, dan secara perlahan mengubah lanskap demografis di Jalur Gaza demi memaksakan pengusiran massal sebagai sebuah realitas yang tak terhindarkan.
Langkah ini dinilai melanggar berbagai instrumen hukum internasional secara kasat mata:
- Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR) Pasal 12 ayat (4): Secara tegas melarang tindakan sewenang-wenang yang merampas hak seseorang untuk memasuki negaranya sendiri.
- ICCPR Pasal 17 dan 23: Menjamin perlindungan kehidupan keluarga dari campur tangan sewenang-wenang dan menetapkan keluarga sebagai unit dasar masyarakat yang wajib dilindungi.
- Konvensi Jenewa Keempat (1949): Melarang keras tindakan apa pun yang merusak keutuhan keluarga, serta deportasi atau pemindahan paksa penduduk di wilayah pendudukan.
- Statuta Roma Mahkamah Pidana Internasional (ICC): Menetapkan bahwa pengusiran atau pemindahan paksa penduduk, jika dilakukan secara luas dan sistematis terhadap warga sipil, dikategorikan sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan.
Desakan Aksi Nyata Global
Melihat situasi kemanusiaan yang kian kritis di pintu perbatasan, Pusat Hak Asasi Manusia Gaza mendesak Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), Komite Internasional Palang Merah (ICRC), serta para pelapor khusus HAM internasional untuk segera turun tangan.
Dunia internasional didesak untuk menekan Israel agar menjamin kepulangan tanpa syarat bagi seluruh warga Palestina yang saat ini tertahan di luar wilayah Gaza. Selain itu, perlu ada jaminan pembukaan koridor kemanusiaan yang menghormati martabat manusia, serta menyeret pihak-pihak yang bertanggung jawab atas pelanggaran di pintu perbatasan ke ranah hukum internasional.
Hak untuk kembali ke tanah air, kebebasan bergerak, dan keutuhan keluarga bukanlah poin-poin yang bisa dinegosiasikan atau ditangguhkan berdasarkan selera politik otoritas pendudukan. Membiarkan Israel terus memilah dan melarang warga Palestina kembali ke rumah mereka sama saja dengan memberi lampu hijau bagi berjalannya agenda pembersihan etnis secara perlahan di tanah Palestina.








