GAZA — Pada akhir Juni lalu, sebuah unggahan dari akun Instagram seorang tentara Israel memicu gelombang emosi yang hebat di Jalur Gaza. Foto tersebut memperlihatkan seorang pemuda Palestina bertelanjang dada, matanya ditutup kain, tangannya terikat ke belakang, dan tubuhnya telentang di atas dipan besi. Sang tentara hanya menuliskan satu takarir pendek berbahasa Ibrani: “Selamat pagi.”

Bagi dunia luar, foto itu adalah potret buram penahanan sewenang-wenang. Namun bagi ratusan keluarga di Gaza yang kehilangan orang tercinta tanpa jejak, foto itu adalah secercah harapan sekaligus kutukan baru.

Empat keluarga berbeda (Faris al-Daalis, Amin al-Ghoul, Osama Abu Nassar, dan Ahmad Abu al-Shab) mengklaim dengan keyakinan penuh bahwa pemuda dalam foto itu adalah putra atau suami mereka yang hilang.

Sejak hari itu, tiap-tiap keluarga memulai perang batin untuk membuktikan asumsi masing-masing, demi sebuah harapan, bahwa pria yang mereka cari setidaknya masih bernapas, meski berada di dalam sel isolasi Israel.

Satu Foto, Empat Keyakinan yang Terbelah

Bagi Ghadir al-Ghoul, foto tersebut merobek kembali luka lamanya. Suaminya, Amin al-Ghoul, hilang misterius sejak November 2023 setelah mengalami depresi berat akibat pembantaian yang menewaskan sebagian besar keluarganya di utara Gaza. Amin sempat dibawa ke Rumah Sakit Syuhada al-Aqsa, namun suatu pagi, tempat tidurnya ditemukan kosong.

Belakangan, seorang tahanan yang baru bebas bersaksi pernah bertemu Amin di penjara Israel. Asa Ghadir melambung, sebelum akhirnya lembaga urusan tahanan membantah nama Amin masuk dalam daftar registrasi tawanan.

“Saya mengenali tanda lahir di lehernya, lengkungan punggungnya, dan bentuk kakinya. Saya telah hidup bertahun-tahun bersamanya, saya tidak mungkin salah,” ujar Ghadir kepada Al Jazeera.

Di sudut lain, keluarga Al-Daalis juga mengklaim hal serupa. Najla al-Daalis bersikeras pria itu adalah saudaranya, Fares.

“Pakaian dalam yang ia kenakan adalah pakaian yang saya berikan sebelum ia keluar rumah. Kami juga mengenali bekas luka lama di tubuhnya,” kata Najla.

Fares diketahui memiliki gangguan psikologis dan keluar rumah dalam kondisi tidak stabil tepat di hari militer Israel menggelar operasi penangkapan masif.

Ketika media Israel merilis pernyataan bahwa pria di foto tersebut adalah seorang pemuda yang ditangkap di Beit Hanoun saat mendekati pos militer, kebingungan keluarga ini kian memuncak. Mereka dipaksa bertarung melawan narasi sepihak militer dan klaim sesama keluarga korban, hanya agar maut tidak menjadi jawaban akhir dari nasib orang yang mereka cintai.

Hidup yang Terjebak di ‘Area Abu-abu’

Nasib tragis akibat status mafqud (orang hilang) ini dirasakan secara nyata oleh Um Yusuf al-Far. Suaminya, Raed, hilang sejak Desember 2023 saat keluar dari masjid tempat mereka mengungsi di Rafah.

Sempat beredar kabar nama Raed masuk dalam daftar jenazah yang dibawa ke rumah sakit, namun Um Yusuf tidak pernah menemukan jasad suaminya di antara tumpukan kain kafan.

Kini, Um Yusuf tinggal di dalam tenda darurat yang didirikan di bawah reruntuhan rumahnya di kamp al-Shati. Di tengah kondisi fisik yang payah akibat penyumbatan pembuluh darah di kaki, ia harus menghidupi empat anaknya sendirian.

Salah satu putrinya kini berjuang melawan penyakit kanker, sementara saban malam mereka harus bertarung mengusir kawanan tikus yang merangsek ke dalam tenda.

Namun, kemiskinan bukanlah bagian paling getir dari cerita Um Yusuf. Secara hukum, statusnya membeku:

  • Ia tidak bisa mengurus akta kematian suaminya karena tidak ada jasad atau bukti otentik.
  • Seluruh administrasi hukum dan perbankan suaminya terkunci total.
  • Ia tidak berhak menerima bantuan sosial khusus janda atau keluarga syuhada karena secara legal suaminya belum dinyatakan wafat.

“Kami berada di luar semua klasifikasi bantuan. Kami terkatung-katung di area abu-abu,” ratap Um Yusuf.

Makam di Bawah Enam Lapis Beton

Cerita berbeda datang dari Hala Jarour. Ia tahu persis di mana suaminya, Muhammad, berada. Suaminya terkubur di bawah enam lapis reruntuhan beton rumah mereka di lingkungan al-Yarmouk, Kota Gaza, setelah dihantam bom udara.

Karena keterbatasan alat berat, jasad Muhammad tidak pernah bisa dievakuasi. Hala bahkan sempat mencium bau pembusukan jasad suaminya saat pertama kali kembali ke reruntuhan rumah tersebut.

“Anak-anak perempuan saya sering bermimpi ayahnya datang dalam kondisi sesak napas dan meminta dikeluarkan dari bawah tanah,” kata Hala pelan.

Meski tetangga menyaksikan langsung tertimbunnya Muhammad, Hala tetap kesulitan mengurus dokumen kematian di Mahkamah Syariah karena rumitnya birokrasi pembuktian tanpa adanya jasad fisik yang berhasil dievakuasi.

Terobosan Fikih Darurat di Tengah Genosida

Merespons fenomena ribuan “manusia hilang” yang menggantung nasib para istri dan ahli waris, otoritas hukum Islam di Gaza terpaksa melakukan ijtihad kontemporer.

Ketua Dewan Hakim Agung Syariah Gaza, Dr. Hassan al-Joujou, menjelaskan bahwa dalam kondisi normal, fikih Islam menetapkan masa tunggu (iddah al-mafqud) hingga puluhan tahun (atau sampai batas usia rata-rata manusia) sebelum seorang suami yang hilang bisa dinyatakan wafat secara hukum.

Namun, masifnya skala kematian di Gaza memaksa lahirnya Yurisprudensi Darurat dengan asas Arau al-Dharurat (kondisi darurat) dan Raf’ al-Dharar (menghilangkan kemudaratan bagi para istri).

Dalam kondisi normal, penetapan status hukum bagi orang hilang umumnya memerlukan masa tunggu bertahun-tahun. Namun, di tengah perang Gaza, Mahkamah Syariah menerapkan pendekatan berbasis qara’in atau indikasi kuat sebagai dasar pertimbangan hukum.

Aturan Baru Pengadilan Syariah Gaza terkait Orang Hilang:

  1. Pelonggaran Masa Tunggu: Mahkamah tidak lagi mensyaratkan durasi tahunan yang panjang untuk menetapkan status wafat.
  2. Otoritas Bukti Kontekstual (Qara’in): Hakim dapat menjatuhkan vonis wafat berdasarkan indikasi kuat, seperti kesaksian saksi adil yang melihat korban berada di titik pengeboman, atau laporan penyusupan militer di lokasi hilangnya korban.
  3. Hak Gugat Cerai (Tafriq): Jika istri mengalami kerugian finansial nafkah atau tekanan psikologis yang hebat, ia berhak mengajukan gugatan cerai demi kemaslahatan hidupnya.

Dr. Al-Joujou juga menjelaskan langkah antisipatif jika di kemudian hari pria yang telah divonis wafat tersebut ternyata masih hidup dan kembali:

  • Jika sang istri belum menikah lagi, maka ikatan pernikahan lama otomatis tersambung kembali.
  • Jika sang istri sudah menikah lagi tetapi belum berhubungan intim dengan suami kedua, maka pernikahan kedua dibatalkan.
  • Jika sang istri sudah menikah lagi dan telah berhubungan intim dengan suami barunya berdasarkan vonis pengadilan yang sah terdahulu, maka pernikahan kedua tetap dianggap sah demi menjaga stabilitas hukum dan hak-hak yang telah lahir selama masa kehilangan tersebut.

Berdasarkan data dari Kantor Media Pemerintah di Gaza, hingga pertengahan tahun lalu, jumlah manusia yang hilang di bawah reruntuhan (yang kini diperkirakan menimbun lebih dari 61 juta ton puing) mencapai sedikitnya 9.500 orang.

Ribuan wanita di Gaza kini mengarungi hidup tanpa kepastian: mereka tidak memegang status sebagai janda yang berhak atas santunan, namun realitas tidak pula menyisakan ruang bagi mereka untuk percaya bahwa sang suami akan pulang.

(Sumber: Al Jazeera)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here