AL-QUDS — Israel resmi menyerahkan sebidang tanah milik warga Palestina di Al-Quds yang diduduki kepada Amerika Serikat. Transaksi simbolis ini disepakati dengan nilai sewa hanya 1 dolar AS untuk masa kontrak selama 99 tahun guna mendirikan gedung permanen Kedutaan Besar AS. Pihak Tel Aviv menyebut langkah ini sebagai simbol “aliansi historis yang tak tergoyahkan” di antara kedua negara.

Perjanjian alokasi lahan tersebut ditandatangani langsung oleh Menteri Luar Negeri Israel, Gideon Sa’ar, dan Duta Besar AS untuk Israel, Mike Huckabee. Kementerian Luar Negeri Israel menyatakan bahwa kesepakatan ini menjadi tonggak awal perpindahan resmi operasional Kedutaan AS dari markas sementara saat ini menuju kompleks permanen yang baru.

Bagi Tel Aviv, langkah ini merupakan kelanjutan logis dari keputusan kontroversial Presiden AS Donald Trump pada tahun 2017 yang mengakui Al-Quds sebagai ibu kota Israel dan memerintahkan pemindahan kedutaan dari Tel Aviv.

Menancapkan Kuku Hegemonik di Al-Quds

Dalam upacara penandatanganan tersebut, Menlu Israel Gideon Sa’ar memuji keputusan masa lalu Trump sebagai bentuk “keadilan sejarah.”

“Hari ini, dengan penandatanganan perjanjian pembangunan markas permanen kedutaan di Kompleks Allenby, Yerusalem Selatan, kita sedang menancapkan keputusan sejarah ini secara lebih kokoh untuk generasi-generasi mendatang,” ujar Sa’ar.

Sementara itu, Dubes AS Mike Huckabee membenarkan detail kontrak sewa jangka panjang senilai 1 dolar tersebut. Ia menegaskan bahwa kompleks baru ini akan memperkuat kehadiran diplomatik serta eksistensi pengaruh Amerika di Yerusalem, seraya kembali mengulang narasi sepihak bahwa kota tersebut adalah “ibu kota abadi Israel.”

Sejak mencaplok wilayah Al-Quds Timur pada Perang Enam Hari tahun 1967, Israel secara sepihak mengklaim seluruh kota tersebut sebagai ibu kota mereka yang bersatu, sebuah klaim sepihak yang mentah dan tidak pernah diakui oleh komunitas internasional.

Berdiri di Atas Tanah Jarahan “Undang-Undang Absen”

Di balik seremoni diplomatik ini, tersimpan fakta hukum yang kelam. Lahan yang dihibahkan Israel kepada Amerika Serikat tersebut berstatus tanah rampasan.

Pada tahun 2022, Adalah (Pusat Hak Asasi Manusia dan Hukum bagi Minoritas Arab di Israel) membongkar bahwa tanah yang dialokasikan untuk kompleks Kedutaan AS itu disita dari tangan warga Palestina melalui mekanisme sepihak Undang-Undang Properti Absen (Absentee Property Law) tahun 1950.

Bukti-bukti dokumen arsip otentik menunjukkan secara hukum bahwa:

  • Tanah tersebut adalah milik sah dari sejumlah keluarga besar Palestina sebelum peristiwa Nakba tahun 1948.
  • Lahan tersebut dulunya sempat disewakan secara resmi kepada otoritas Mandat Britania Raya sebelum Israel berdiri.

Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan hukum internasional secara konsisten menetapkan Yerusalem Timur sebagai bagian dari wilayah Palestina yang berada di bawah pendudukan militer sejak 1967. PBB menegaskan bahwa segala bentuk tindakan sepihak yang mencoba mengubah karakter, demografi, maupun status hukum kota suci tersebut dinilai cacat hukum, tidak sah, dan tidak memiliki kekuatan hukum sedikit pun di mata dunia.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here