KHAN YOUNIS — Di sebuah rumah yang rusak sebagian di Hamad City, utara Khan Younis, Jalur Gaza selatan, Jibril As-Safadi (48 tahun) hanya bisa terduduk pasrah di atas kursi rodanya. Langkah kakinya kini lumpuh, sementara batinnya remuk redam memikul beban duka yang berlapis. Mantan tahanan Palestina ini harus kehilangan kaki kanannya akibat kebiadaban di dalam penjara Israel, dan saat berhasil bebas, ia mendapati mesin perang Israel telah merenggut nyawa anak laki-laki tunggalnya. Sebuah potret nestapa kemanusiaan yang berlipat ganda.

Jibril ditangkap oleh militer Israel pada 4 Maret 2024. Ia menghabiskan waktu selama satu tahun, delapan bulan, dan sembilan hari di balik jeruji besi, sebelum akhirnya dibebaskan pada Oktober 2025 lalu.

Ia mengisahkan, saat pertama kali dijebloskan ke dalam sel, kondisi fisiknya sangat sehat dan utuh. Namun, praktik pembiaran medis (medical negligence) langsung diterimanya sejak hari pertama. Jibril mulai merasakan nyeri hebat yang membakar di kaki kanannya, namun jeritan dan permintaannya untuk berobat berulang kali diabaikan oleh sipir penjara hingga kondisinya memburuk secara drastis hanya dalam hitungan hari.

“Delapan hari berturut-turut saya berteriak kesakitan, memanggil para tentara dan penjaga wanita. Namun tidak ada satu pun yang peduli. Bukannya diobati, saya justru dihujani cacian dan hinaan,” kenang Jibril dengan mata berkaca-kaca.

Dipaksa Tanda Tangan Dokumen Bahasa Ibrani

Berdasarkan kesaksiannya, Jibril baru dilarikan ke fasilitas medis luar setelah tim penjaga panik melihat luka di kakinya mengalami pendarahan hebat yang tak bisa dihentikan. Di sana, ia dihadapkan pada pilihan mati yang getir, mengamputasi kakinya atau membiarkan infeksi menyebar hingga merenggut nyawanya.

Dalam kondisi setengah sadar dan tertekan, ia dipaksa menandatangani dokumen persetujuan medis yang ditulis dalam bahasa yang tidak ia pahami (bahasa Ibrani). Prosesi itu berakhir dengan dipotongnya kaki kanan Jibril.

Tragedi hidupnya tidak berhenti sampai di situ. Sesampainya di Gaza pasca-pembebasan, Jibril langsung dihantam badai duka yang jauh lebih dahsyat. Anak laki-laki satu-satunya yang berusia 22 tahun—yang menjadi tulang punggung utama keluarga selama ia dipenjara—dilaporkan telah gugur syahid akibat serangan udara Israel.

Jibril mengaku, kabar kematian putranya terasa jauh lebih menyiksa dan menyakitkan ketimbang seluruh memori penyiksaan fisik yang ia rasakan selama berada di dalam tahanan. Momen kepulangannya yang semula dinantikan sebagai akhir dari penderitaan, seketika berubah menjadi hantaman psikologis yang meremukkan sisa-sisa hidupnya.

Sebelumnya, dalam sebuah rekaman video, Jibril sempat merinci rute penyiksaan yang dialaminya. Ia ditangkap di pos pemeriksaan militer saat mencoba keluar dari Hamad City. Ia kemudian melewati fase interogasi brutal dan penyiksaan di Kamp Sredi Teiman, hingga kakinya membusuk akibat penolakan perawatan medis. Sebelum dibebaskan, ia juga sempat dipindahkan dan menghabiskan waktu selama satu tahun delapan bulan di Penjara Ofer.

Saat ini, Jibril terpaksa menjalani hidup di tengah keterbatasan bersama istri dan lima anak perempuannya di dalam rumah yang ringkih. Ia kini tidak lagi mampu bekerja untuk menafkahi keluarganya, di tengah kehancuran total infrastruktur dan pemukiman warga di seantero Jalur Gaza.

Penjara Israel: Ruang Jagal yang Mematikan

Mengenang kembali hari-hari kelam di balik jeruji besi, Jibril menggambarkan penjara-penjara Israel sebagai tempat yang jauh lebih mengerikan dari sekadar ruang isolasi. Ia bersaksi bagaimana para tahanan Palestina secara sistematis dipukuli, dihina martabatnya, dibiarkan kelaparan, dan ditolak hak medisnya. Menurutnya, penjara telah bertransformasi menjadi lingkungan mematikan yang merenggut nyawa para tahanan setiap harinya dalam senyap.

Kisah pilu yang dialami Jibril As-Safadi merupakan cerminan nyata dari nasib yang menimpa ribuan tahanan Palestina lainnya. Berbagai lembaga hak asasi manusia internasional kini terus mendesak dunia untuk menyoroti kondisi para tahanan ini, serta mendesak adanya perlindungan hukum sesuai Konvensi Jenewa dari kesewenang-wenangan otoritas pendudukan. Sebuah realitas kemanusiaan yang tidak boleh sekadar dipandang sebagai angka statistik, melainkan sebagai manifestasi dari penderitaan tiada akhir di dalam dan di luar penjara.

Sumber: Diolah dari Laporan Anadolu Agency

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here