Kabinet Benjamin Netanyahu resmi mengetuk palu penyitaan belasan properti milik warga Palestina di gerbang utama Masjid Al-Aksa. Sebuah operasi hukum usang yang dihidupkan kembali untuk memperluas pemukiman Yahudi, sekaligus memutus jalur urat nadi jemaah Muslim di Kota Tua Al-Quds.


AL-QUDS – Ahad (17/5), selembar kertas tua yang sempat mengendap selama sepuluh bulan di laci meja Menteri Warisan Budaya Israel resmi menjadi hukum yang bertaji. Kabinet Israel mengesahkan perintah eksekusi sepihak: menyita rumah-rumah tinggal dan deretan toko kelontong milik warga Palestina di sepanjang Jalan Bab al-Silsilah. Sebuah kawasan strategis di jantung Kota Tua Al-Quds yang menempel langsung dengan dinding pembatas Kompleks Masjid Al-Aksa.

Kantor Gubernur Al-Quds bentukan Otoritas Palestina segera mengeluarkan peringatan darurat. “Ini bukan sekadar sengketa tanah biasa,” tulis mereka dalam rilis resminya. “Ini adalah rencana matang untuk mencaplok sisa-sisa aset historis Palestina tepat di pelataran suci Al-Aksa.”

Bocoran dari Radio Militer Israel (Galatz) sehari sebelumnya bahkan menggunakan istilah yang lebih provokatif. Jalan kuno tersebut diprediksi akan segera berubah menjadi “Kawasan Konflik” (The Disputed Street). Melalui pemungutan suara di kabinet, area komersial Muslim yang padat itu akan segera dilebur masuk menjadi bagian dari perluasan resmi The Jewish Quarter (Kawasan Yahudi).

Bagi Tel Aviv, penggusuran ini diberi stempel mentereng: “Konsolidasi Kedaulatan Negara.” Namun bagi para pedagang dan keluarga-keluarga Arab yang telah berakar di sana selama bergenerasi-generasi, kebijakan ini adalah hulu ledak yang siap menghancurkan ruang hidup mereka.

Napas Arab yang Hendak Disumbat

“Situasinya bakal karam, bakal katastrofe kalau toko-toko ini dikosongkan hanya demi meluaskan pemukiman Yahudi,” ucap salah satu pemilik kedai di Bab al-Silsilah kepada Al Jazeera. Ia menolak menyebutkan namanya. Di Yerusalem Timur yang diduduki, bicara blak-blakan kepada pers adalah tiket cepat menuju interogasi polisi, pencabutan izin usaha, atau penahanan administratif.

Saat ini, Jalan Bab al-Silsilah adalah salah satu dari sedikit koridor di Kota Tua yang masih kental dengan atmosfer kehidupan harian warga Palestina. Di sana, aroma kopi kapulaga dan derit rolling door toko kelontong masih sanggup menandingi visualisasi Yudaisasi yang dipaksakan lewat simbol-simbol baru.

Padahal, hanya berjarak beberapa meter dari lapak-lapak itu, pos polisi Israel berdiri angkuh, dikepung oleh kantong-kantong pemukim ilegal Yahudi (outpost) dan Tembok Ratapan, kawasan yang direbut paksa dalam Perang Enam Hari tahun 1967.

Gubernur Yerusalem menegaskan bahwa taktik mencopot kepemilikan di Bab al-Silsilah memiliki dimensi politis dan teologis yang jauh lebih sensitif ketimbang urusan jual-beli lahan. Koridor ini adalah rute utama para jemaah Muslim untuk menuju kiblat pertama mereka. Jika koridor ini jatuh, jalur evakuasi psikologis dan akses fisik umat Islam ke Al-Aksa otomatis tersumbat.

Hukum Usang 1968 yang Dihidupkan Kembali

Bagaimana bisa pemerintah mengusir paksa pemilik sah yang memegang sertifikat tanah? Khalil al-Tafakji, ahli pemetaan dan pakar pemukiman terkemuka di Yerusalem, membongkar trik hukum yang dipakai Israel. Menurut Al-Tafakji, dasar hukum yang dipakai menteri kabinet hari ini sebenarnya adalah produk hukum purba tahun 1968.

Kala itu, pasca-perang, Israel menyita 116 dunam (sekitar 11,6 hektare) tanah di Kota Tua dengan dalih karet: “Kepentingan Umum.”

“Sebelum tahun 1948, luas kawasan Harat al-Yahud (Kawasan Yahudi) itu aslinya cuma 5 dunam. Setelah rentetan penyitaan dan penggusuran massal, sekarang luasnya membengkak menjadi 130 dunam, dihuni oleh 4.500 pemukim Yahudi. Modusnya selalu sama: status tanah diubah dari milik pribadi Arab menjadi tanah negara, lalu hak kelolanya diserahkan ke organisasi Yahudi,” papar Al-Tafakji kepada Al Jazeera.

Selama 58 tahun terakhir, sisa-sisa keluarga Palestina di garis depan 116 dunam itu menolak pindah. Mereka bertahan membentuk barikade hidup. Diperkirakan ada 15 hingga 20 properti utama yang menjadi sasaran tembak dalam keputusan terbaru ini. Nama-nama klan besar المقدسي (Masyarakat Yerusalem) seperti keluarga Al-Namri, Ghoneim, Al-Bashiti, Al-Jaouni, Al-Alami, Sharaf, dan Burqan, kini terancam masuk dalam daftar hitam keluarga yang kehilangan tempat berteduh. Proses balik nama tanah secara paksa ini sebenarnya sudah dicicil rapi oleh birokrasi Israel sejak tahun 2007.

“Kenapa baru dieksekusi sekarang? Jawabannya sederhana: karena dulu situasinya belum menguntungkan secara politik internasional, sedangkan hari ini, di tengah perang, mereka merasa punya impunitas penuh,” tambah Al-Tafakji.

Melumat Jejak Dinasti Mamluk dan Utsmaniyah

Arsitektur di Bab al-Silsilah bukan sekadar tumpukan batu kapur. Ihab al-Jallad, peneliti sejarah Yerusalem, menjelaskan bahwa wilayah yang diincar ini menyimpan situs-situs penting dari era Kekhalifahan Ayyubiyah, Mamluk, hingga Utsmaniyah. Termasuk di dalamnya adalah madrasah kuno dan kompleks pemakaman para bangsawan masa lalu.

Salah satu yang terancam adalah Madrasah Al-Tashtamuriyyah, sebuah mahakarya arsitektur Islam abad pertengahan. Kompleks ini didirikan oleh Amir Mamluk, Tashtamur al-Ala’i, yang jasadnya bersemayam di sana bersama putranya, Ibrahim.

Jika perusahaan pelaksana, Jewish Quarter Development Company (JQDC), mengeksekusi lahan ini, maka fungsi sosial historis tempat tersebut akan tamat. Selain madrasah, wilayah kritis ini juga mencakup situs ekonomi lawas seperti Khan al-Fahm (Pasar Arang), Pasar Shawayeen (Pasar Daging Panggang), Tangga Harrafish, serta Pasar Mubayyidin, yang mayoritas status tanahnya adalah wakaf abadi untuk Kubah Shakhrah dan Masjid Al-Aksa.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here