Praktik eksekusi di tempat terhadap warga Palestina terus berulang di berbagai wilayah. Dalih yang digunakan nyaris seragam: dianggap mengancam keselamatan tentara. Pola ini diulas pengacara sekaligus aktivis HAM, Amira Hass, dalam tulisannya di harian Haaretz.
Hass menyoroti kasus Jad Jihad Jadallah (14 tahun), yang ditembak mati oleh tentara penjajah Israel di Kamp Pengungsi Al-Far’a pada November lalu. Dalam korespondensinya dengan ibu korban, ia menggambarkan rangkaian peristiwa yang menunjukkan dugaan pembiaran setelah penembakan.
Rekaman video yang sebelumnya dipublikasikan Haaretz memperlihatkan para tentara berdiri di sekitar korban selama sekitar 45 menit, saat anak itu masih hidup, tanpa memberikan bantuan medis. Dalam periode kritis tersebut, tidak ada upaya penyelamatan yang dilakukan.
Masalah tidak berhenti di sana. Hingga berbulan-bulan setelah kejadian, jasad korban belum dikembalikan kepada keluarga. Ibu Jadallah, menurut Hass, berulang kali menghubunginya untuk menanyakan kepastian pemulangan jenazah anaknya, sebuah permintaan dasar yang tak kunjung terpenuhi.
Hass mengaku mencoba menghubungi sejumlah pihak di Tepi Barat dan Israel untuk membantu proses tersebut. Namun, upaya itu berujung buntu. “Banyak yang berjanji akan menghubungi kembali, tapi tidak pernah terjadi,” tulisnya.
Ia menilai praktik semacam ini bukan kasus terisolasi. Dalam pandangannya, sistem yang berjalan memungkinkan berbagai bentuk pelanggaran terjadi secara bersamaan, hingga sulit diungkap secara menyeluruh dalam waktu singkat.
Sorotan juga mengarah pada kebijakan terbaru. Parlemen Israel (Knesset) baru-baru ini mengesahkan undang-undang hukuman mati. Hass menyebut aturan itu layak menuai kecaman luas, baik secara moral maupun konstitusional, serta perlu segera diuji di Mahkamah Agung.
Menurut dia, selama bertahun-tahun, militer dan aparat keamanan secara de facto telah diberi kewenangan ganda, sebagai penuduh, hakim, sekaligus eksekutor, di lapangan, selama target yang dihadapi diidentifikasi sebagai warga Palestina.
Hass juga mengkritik praktik penggunaan kekuatan mematikan terhadap warga sipil tak bersenjata. Dalam sejumlah kasus, individu yang dituduh sebagai “penghasut”, pelempar batu, atau sekadar berada di lokasi kejadian dapat menjadi sasaran tembak, bahkan dari jarak yang tidak menunjukkan ancaman langsung.
Dalam kasus Jadallah, juru bicara militer Israel menyatakan bahwa korban dianggap sebagai ancaman langsung sehingga penembakan dilakukan untuk “meniadakan ancaman”. Namun, rekaman lain yang disiarkan BBC menunjukkan korban ditembak saat berusaha melarikan diri, tanpa indikasi ancaman nyata terhadap tentara.
Bagi Hass, situasi ini mencerminkan penyimpangan serius dalam penerapan hukum. Ia menilai, kecenderungan penggunaan kekuatan mematikan dengan justifikasi longgar telah menggerus prinsip dasar kesetaraan di hadapan hukum.
Sumber: Haaretz










