Keputusan terbaru kabinet keamanan Israel (kabinet) terkait Tepi Barat memicu gelombang kecaman luas dari berbagai faksi dan lembaga Palestina. Langkah-langkah itu dinilai sebagai yang paling berbahaya sejak pendudukan 1967, karena mengubah fondasi hukum dan politik wilayah pendudukan, membuka jalan bagi aneksasi de facto berskala besar, serta meruntuhkan sisa-sisa kerangka hukum internasional dan perjanjian yang selama ini (meski rapuh) masih diakui.
Ketua Dewan Nasional Palestina, Rawhi Fattouh, menyebut keputusan tersebut rasis dan sangat berbahaya. Menurutnya, kebijakan yang disahkan kabinet Benjamin Netanyahu itu secara telanjang memperlihatkan niat Israel untuk mempercepat aneksasi Tepi Barat dan memaksakan realitas kolonial baru di lapangan, terutama menjelang kemungkinan agenda politik internasional.
Fattouh menegaskan, langkah tersebut merupakan pelanggaran terang-terangan terhadap hukum internasional dan pembatalan sepihak atas perjanjian-perjanjian yang telah ditandatangani, terutama Protokol Hebron 1997. Ia menyebut kebijakan ini sebagai eskalasi tak tertandingi dari praktik “pembersihan kolonial”, sekaligus serangan langsung terhadap hak historis dan legal rakyat Palestina.
Protokol Hebron (ditandatangani pada 17 Januari 1997) membagi kota itu menjadi dua: Hebron 1 (H1) di bawah otoritas Palestina, dan Hebron 2 (H2) di bawah kendali Israel, mencakup kawasan luas di selatan dan timur kota. Kini, kesepakatan itu berada di ujung tanduk.
Fattouh memperingatkan bahwa pengalihan kewenangan perencanaan dan pembangunan di Hebron, termasuk kawasan sekitar Masjid Ibrahimi, ke “administrasi sipil” militer Israel (serta pengakuan pos-pos permukiman sebagai otoritas lokal independen) secara efektif mengosongkan Protokol Hebron dari maknanya. Langkah ini, katanya, adalah tahap lanjut menuju aneksasi Hebron, Bethlehem, dan sebagian besar Tepi Barat.
Menghantam Fondasi Hukum Internasional
Nada serupa disampaikan Mu’ayyad Shaaban, Kepala Otoritas Palestina untuk Perlawanan terhadap Tembok dan Permukiman. Ia menyebut keputusan kabinet Israel sebagai serangan langsung terhadap fondasi sistem hukum internasional, sekaligus menambah lapisan baru kejahatan terhadap geografi Palestina.
Pemerintah Provinsi Al-Quds juga mengecam keras kebijakan tersebut, menyebutnya kriminal dan paling berbahaya sejak 1967. Keputusan itu, kata mereka, merupakan upaya putus asa Israel untuk memaksakan fakta kolonial baru melalui permukiman dan perubahan status hukum tanah Palestina, termasuk di Al-Quds.
Provinsi Al-Quds menegaskan keputusan itu batal demi hukum, melanggar resolusi Dewan Keamanan PBB (khususnya Resolusi 2334) dan menekankan bahwa Israel tidak memiliki kedaulatan apa pun atas wilayah Palestina yang diduduki.
Paku Terakhir bagi Oslo
Gerakan Inisiatif Nasional Palestina menyebut keputusan kabinet Israel sebagai paku terakhir di peti mati Perjanjian Oslo. Menurut mereka, ini adalah transformasi kolonial paling berbahaya sejak 1967, ditandai dengan penghapusan efektif hukum tanah Yordania dan Palestina, serta pembukaan lebar jalan perampasan tanah untuk kepentingan pemukim.
Kebijakan ini, kata mereka, memungkinkan pembongkaran bangunan Palestina di Area A dan B, penyitaan tanah (terdaftar maupun tidak) serta pembukaan arsip kepemilikan tanah. Semua itu dirancang untuk mempermudah ekspansi permukiman di seluruh Tepi Barat.
Implikasinya fatal: mengubur secara praktis peluang berdirinya negara Palestina, sekaligus menutup bab terakhir dari narasi “proses perdamaian”.
Wakil Presiden Palestina Hussein Al-Sheikh menyebut keputusan tersebut sebagai penghancuran total seluruh perjanjian yang mengikat, pelanggaran berat hukum internasional, dan upaya sadar untuk melenyapkan horizon politik Palestina serta menyeret kawasan menuju ketegangan permanen.
Seruan Eskalasi
Hamas menilai kebijakan ini sebagai bagian dari proyek aneksasi fasis dan menyeluruh, selaras dengan perang pemusnahan dan pembersihan etnis yang dijalankan pemerintah Israel. Hamas menyerukan eskalasi perlawanan di Tepi Barat dan Al-Quds untuk menggagalkan proyek aneksasi, Yudaisasi, dan pengusiran.
Gerakan itu juga mendesak negara-negara Arab dan Islam mengambil langkah nyata (termasuk memutus hubungan dengan Israel) serta meminta komunitas internasional berhenti pada kecaman dan mulai menuntut pertanggungjawaban nyata.
Sebelumnya, kabinet Israel mengesahkan paket kebijakan yang mencakup pembatalan hukum Yordania yang melarang penjualan tanah Palestina kepada Yahudi, pembukaan arsip tanah, pengalihan kewenangan sipil strategis ke militer, serta perluasan kewenangan pembongkaran hingga wilayah yang secara administratif berada di bawah Otoritas Palestina.
Di mata Palestina, keputusan ini bukan sekadar perubahan kebijakan. Ia adalah titik balik berbahaya, langkah hukum yang nyaris mustahil ditarik kembali, dan penanda bahwa pendudukan kini bergerak dari kontrol militer menuju aneksasi legal permanen.
Sumber: Al Jazeera









