Isu perampasan tanah Palestina di Al-Quds kembali mengemuka setelah Israel memutuskan melanjutkan proses pendaftaran tanah kota itu ke dalam daftar pertanahan resmi negara. Langkah ini dipromosikan sebagai penertiban administratif. Namun bagi warga Palestina dan pengamat independen, ia adalah instrumen baru untuk menguasai tanah di Al-Quds Timur dan mempercepat ekspansi permukiman Yahudi.
Menurut laporan Haaretz, pemerintah Israel menggelontorkan sekitar 30 juta shekel (setara hampir 9,6 juta dolar AS) untuk program yang mereka sebut sebagai “penyelesaian dan pendaftaran tanah”. Proses ini sejatinya telah dimulai sejak 2018, namun kini dijalankan dengan intensitas yang lebih agresif dan berdampak langsung pada kepemilikan warga Palestina.
Sejumlah lembaga Palestina dan organisasi kiri Israel menilai kebijakan ini bukan sekadar pendataan. Ia dimanfaatkan untuk melegitimasi perluasan permukiman dan mengaktifkan kembali Absentees’ Property Law (Undang-Undang Harta Milik Orang Absen), perangkat hukum kolonial yang kerap digunakan untuk menyita properti Palestina. Dalam sistem yang dirancang timpang, warga Al-Quds dipaksa membuktikan kepemilikan tanah mereka di tengah prosedur Israel yang berlapis, mahal, dan hampir mustahil dipenuhi.
Di lapangan, dampaknya sudah terasa. Laporan Palestina mencatat sekitar 2.000 dunam tanah telah didaftarkan dalam delapan tahun terakhir, sebagian besar berujung pada penguatan kawasan permukiman, alih status tanah menjadi milik negara, serta upaya penerbitan perintah pengosongan terhadap keluarga-keluarga Palestina.
Eskalasi yang Mengancam Keberadaan
Warga Al-Quds memperingatkan bahwa kebijakan ini menandai eskalasi yang belum pernah terjadi sebelumnya. Bukan hanya soal tanah, tetapi soal keberadaan. Pendaftaran tanah dijadikan alat untuk mengubah wajah demografi dan geografi kota, perlahan, legal, dan sistematis.
Data Palestina menunjukkan, hingga akhir 2024, jumlah pemukim Israel di Tepi Barat mencapai sekitar 770 ribu orang, tersebar di 180 permukiman dan 256 pos ilegal. Dari jumlah itu, 138 diklasifikasikan sebagai pos pertanian dan penggembalaan, format baru kolonisasi yang kerap menjadi kedok perampasan tanah skala luas.
Perserikatan Bangsa-Bangsa berulang kali menegaskan bahwa seluruh aktivitas permukiman Israel di wilayah Palestina yang diduduki adalah ilegal dan melanggar hukum internasional. Permukiman disebut merusak peluang solusi dua negara dan menjadi bagian dari strategi jangka panjang untuk mengubah struktur demografi, menggusur penduduk asli, dan mengukuhkan pendudukan.
Namun seruan internasional itu terus bergaung tanpa hasil. Di lapangan, kekerasan meningkat. Data Otoritas Palestina untuk Perlawanan terhadap Tembok dan Permukiman mencatat sepanjang 2025, pemukim Israel melakukan 4.723 serangan di Tepi Barat. Serangan-serangan itu menyebabkan 14 warga Palestina syahid dan memaksa pengusiran 13 komunitas Badui, dengan total 1.090 orang kehilangan tempat tinggal.
Sumber: Al Jazeera










