Sebuah komisi investigasi independen PBB menegaskan bahwa Presiden Israel Isaac Herzog, Perdana Menteri Benjamin Netanyahu (yang kini menjadi buronan Mahkamah Pidana Internasional) serta mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant, telah menghasut terjadinya genosida di Jalur Gaza.

Dalam laporan yang dirilis hari ini, komisi itu menyebut otoritas Israel secara sistematis menghancurkan infrastruktur sipil di jalur-jalur utama dan zona penyangga Gaza, sembari terus memperluas wilayah yang dikuasainya hingga mencapai 75% luas wilayah Gaza pada Juli 2025.

Israel juga disebut sengaja menghancurkan fasilitas sipil, memindahkan penduduk secara paksa, dan dengan demikian melucuti hak hidup warga Palestina dengan menutup akses pada sumber daya esensial.

Laporan itu menegaskan Israel berusaha mengubah wajah geografis Gaza dengan membangun jalur militer, memperluas zona penyangga, serta menciptakan “zona keamanan” baru yang memecah wilayah Gaza.

Menurut komisi, tindakan-tindakan tersebut secara sengaja menciptakan kondisi hidup yang tak manusiawi bagi warga Palestina, dengan tujuan “menghancurkan mereka sepenuhnya atau sebagian”, sebuah definisi yang masuk kategori genosida.

Tepi Barat: Agenda Yahudisasi dan Aneksasi

Di Tepi Barat, komisi menyoroti kebijakan Israel sejak Oktober 2023 yang menunjukkan niat jelas untuk mengusir warga Palestina, memperluas pemukiman sipil Yahudi, menganeksasi seluruh wilayah, serta mencegah segala kemungkinan pembentukan negara Palestina.

Operasi militer Israel di kamp pengungsi Jenin, Tulkarem, dan Nur Shams sejak awal 2025 disebut telah mengubah lanskap geografis kawasan melalui penghancuran bangunan, infrastruktur, serta pengusiran paksa warga Palestina.

Komisi mendesak Israel segera mengakhiri pendudukan ilegal, mencabut seluruh pemukiman Yahudi dari Tepi Barat dan wilayah Palestina lain yang diduduki, serta menghentikan seluruh kebijakan diskriminatif terkait tanah, perumahan, dan tata ruang.

Mereka juga diminta menghapus dampak kebijakan tersebut yang memperkuat sistem apartheid dalam penguasaan lahan dan pemukiman.

Dalam pernyataan resmi, Ketua Komisi Navi Pillay menegaskan Israel harus segera menghentikan dan menarik kebijakan perampasan tanah Palestina di Gaza, termasuk pembangunan zona penyangga dan jalur kontrol militer. “Semua lahan yang dirampas harus dikembalikan kepada pemilik sahnya, rakyat Palestina,” ujarnya.

Dia menambahkan, kebijakan ekspansi Israel di Tepi Barat yang secara terang-terangan dibanggakan pejabatnya adalah rencana kolonial yang tidak sah dan harus dikecam secara luas.

Sumber: PBB, Al Jazeera, Reuters

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here