Kementerian Luar Negeri Israel mengancam Global Sumud Flotilla (GFS) yang tengah menuju Gaza, dengan menyatakan tidak akan mengizinkan adanya “pelanggaran terhadap blokade laut yang sah” di wilayah tersebut.

“Israel tidak akan membiarkan kapal memasuki zona pertempuran aktif,” demikian pernyataan kementerian di platform X, sambil mengulang tuduhan bahwa pengiriman bantuan untuk rakyat Palestina dianggap sebagai dukungan bagi Hamas.

Menurut San Remo Manual on International Law Applicable to Armed Conflicts at Sea (1994), suatu blokade hanya bisa dianggap sah jika memenuhi lima syarat hukum pada masa perang, termasuk tidak boleh menghalangi penyaluran bantuan kemanusiaan bagi warga sipil.

Namun sejak Maret lalu, Israel telah memutus hampir seluruh jalur bantuan penting ke Gaza. Akibatnya, lembaga pemantau kelaparan yang didukung PBB menyatakan kondisi kelaparan resmi terjadi, dengan sedikitnya 440 orang dilaporkan meninggal karena kelaparan.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here