Spirit of Aqsa- Amnesty International menegaskan bahwa Israel secara sengaja melakukan genosida terhadap rakyat Palestina dalam perang yang terus berlangsung di Jalur Gaza selama lebih dari setahun.

Dalam laporan yang dirilis pada Kamis (4/12), Amnesty menyatakan bahwa Israel dan militernya telah melakukan setidaknya tiga dari lima tindakan yang dilarang berdasarkan Konvensi Pencegahan dan Penghukuman Kejahatan Genosida 1948. Tindakan tersebut meliputi pembunuhan, menyebabkan kerusakan fisik atau mental yang serius, serta memaksakan kondisi hidup yang secara sengaja bertujuan menghancurkan kelompok tertentu secara fisik.

Kesimpulan ini diperoleh setelah berbulan-bulan analisis terhadap fakta dan pernyataan para pejabat Israel. Amnesty juga menuding Amerika Serikat dan sekutu-sekutu Israel lainnya berpotensi terlibat dalam genosida ini, dan mendesak mereka untuk menghentikan pengiriman senjata ke Tel Aviv.

Kementerian Luar Negeri Israel dengan cepat menolak laporan tersebut, menyebutnya sebagai “rekayasa penuh kebohongan.”

Menurut Amnesty, praktik-praktik Israel di Gaza telah memenuhi kriteria hukum untuk genosida. Laporan itu menyoroti bahwa rakyat Palestina menghadapi apa yang disebut sebagai “kematian perlahan yang disengaja.”

Genosida yang Disengaja

Dalam konferensi pers di Den Haag setelah laporan tersebut dirilis, Sekretaris Jenderal Amnesty International, Agnès Callamard, menyatakan, “Genosida sedang terjadi. Tidak ada keraguan sedikit pun di benak kami setelah enam bulan penelitian mendalam.”

Callamard menegaskan bahwa kesimpulan ini bukanlah hasil dari motif politik atau bias selektif. “Pernyataan bahwa perang Israel di Gaza hanya ditujukan untuk menghancurkan Hamas, bukan untuk melenyapkan rakyat Palestina sebagai kelompok nasional dan etnis, tidak dapat bertahan dari pemeriksaan mendalam,” tegasnya.

Amnesty meminta Jaksa Pengadilan Kriminal Internasional (ICC), Karim Khan, untuk menyelidiki dugaan genosida di Gaza. Menanggapi hal ini, kantor Khan menyatakan bahwa mereka melanjutkan penyelidikan atas dugaan kejahatan di wilayah Palestina, tetapi tidak memberikan komentar lebih lanjut.

Laporan ini dirilis sekitar dua minggu setelah ICC mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant.

Laporan tersebut juga muncul di tengah pengakuan dari beberapa mantan pejabat Israel bahwa militer Israel telah melakukan pembersihan etnis di Gaza.

Perang Israel di Gaza sejak 7 Oktober 2023 telah menyebabkan lebih dari 44.000 warga Palestina syahid dan melukai lebih dari 105.000 orang. Perang juga menghancurkan banyak wilayah pemukiman serta infrastruktur.

Sumber: Al Jazeera

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here