Spirit of Aqsa- Pelapor Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menyerukan penegakan penuh terhadap surat penangkapan yang dikeluarkan oleh Mahkamah Pidana Internasional (ICC) terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant.

Dalam pernyataan bersama yang dirilis Selasa (27/11), para pelapor PBB menyambut baik keputusan ICC dan mengingatkan negara-negara untuk mematuhi kewajiban hukum dan etika mereka dalam mendukung hukum internasional serta mengadili para penjahat perang.

Surat pernyataan tersebut menjelaskan bahwa ICC mengeluarkan surat penangkapan terkait kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan. Disebutkan pula bahwa surat tersebut dapat menyelamatkan nyawa dan harus dihormati serta dilaksanakan sepenuhnya.

Langkah Bersejarah untuk Keadilan

Pernyataan para pelapor menegaskan bahwa keputusan ICC adalah langkah penting menuju keadilan dan akuntabilitas. Langkah ini dinilai sebagai momen bersejarah yang memberikan harapan untuk mengakhiri impunitas atas pelanggaran hukum internasional yang telah berlangsung lama di wilayah pendudukan Palestina.

Imunitas Israel Picu Kekerasan

Pernyataan tersebut juga menyoroti bahwa pengecualian Israel dari akuntabilitas selama bertahun-tahun telah menjadi faktor yang memperburuk kekerasan di kawasan tersebut. Situasi ini, menurut mereka, berdampak pada kehidupan dan masa depan baik warga Palestina maupun Israel.

Para pelapor mengungkapkan bahwa bukti-bukti independen telah mendokumentasikan pelanggaran serius terhadap hukum internasional yang dilakukan terhadap warga sipil, terutama terkait serangan Israel di Gaza dan wilayah Palestina lainnya sejak 7 Oktober 2023.

Surat Penangkapan Netanyahu dan Gallant

Pada 21 November, ICC mengeluarkan surat penangkapan untuk Netanyahu dan Gallant atas tuduhan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan, yang terkait dengan pembantaian terus-menerus terhadap warga Palestina di Gaza.

Keputusan ICC mengharuskan negara-negara anggota secara hukum untuk menangkap Netanyahu dan Gallant jika mereka memasuki wilayah negara anggota, kemudian menyerahkan keduanya ke ICC untuk diproses secara hukum. Namun, ICC tidak memiliki polisi sendiri untuk melaksanakan penangkapan tersebut.

Penolakan Amerika Serikat

Amerika Serikat, yang selama lebih dari setahun mendukung aksi genosida Israel di Gaza, menolak surat penangkapan tersebut. Dalam pernyataan yang dirilis oleh juru bicara Dewan Keamanan Nasional Gedung Putih, AS menyebut bahwa ICC tidak memiliki yurisdiksi untuk mengadili Israel.

Krisis Kemanusiaan di Gaza

Serangan Israel di Gaza telah menewaskan dan melukai lebih dari 149 ribu warga Palestina, sebagian besar di antaranya adalah anak-anak dan perempuan. Lebih dari 10 ribu orang dilaporkan hilang, sementara kehancuran besar-besaran dan kelaparan telah merenggut nyawa puluhan anak-anak dan lansia, menciptakan salah satu bencana kemanusiaan terburuk di dunia.

Sumber: Anadolu Agency

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here