Spirit of Aqsa– Israel dan Amerika Serikat kini menghadapi kecaman internasional yang semakin meningkat akibat tindakan yang dianggap sebagai genosida terhadap rakyat Palestina. Istilah “genosida” sering disebut sebagai “kejahatan dari segala kejahatan,” dan diperkenalkan setelah peristiwa Holocaust yang menimpa komunitas Yahudi di Jerman selama Perang Dunia II.

Dalam laporan yang ditulis oleh jurnalis politik dan sosial, Nicole Naria, untuk situs berita Vox, dia mempertanyakan apakah tindakan Israel bisa dianggap sebagai genosida. Naria mencatat bahwa Israel seharusnya tidak melakukan tindakan tersebut, terutama mengingat banyak keturunan penyintas Holocaust yang kini tinggal di wilayahnya. Namun, organisasi hak asasi manusia, akademisi, dan bahkan pemerintah Afrika Selatan telah menuduh Israel melakukan genosida di Gaza.

Tuduhan yang Sudah Lama Beredar

Naria menyoroti bahwa tuduhan ini bukanlah hal baru, melainkan muncul setelah respons Israel terhadap serangan “Tsunami Al-Aqsa” yang dilancarkan oleh Hamas pada 7 Oktober 2023. Dia menambahkan, setelah satu tahun berlalu, penting untuk menilai apakah bukti-bukti yang mendukung tuduhan ini semakin kuat.

Dalam penelitiannya pada tahun lalu, Naria dan rekannya, Sigal Samuel, berbicara dengan para peneliti mengenai “klaim” genosida di Gaza. Beberapa di antara mereka pada waktu itu menyatakan dengan tegas bahwa situasi di Gaza bisa dianggap sebagai genosida, meskipun kebanyakan masih ragu karena membuktikan genosida memerlukan pemenuhan standar tinggi dalam hukum internasional.

Eskalasi Situasi di Gaza

Sejak wawancara tersebut, situasi di Gaza semakin memburuk, dengan jumlah korban jiwa Palestina yang kini mencapai lebih dari 40 ribu. Laporan dari organisasi pengungsi internasional pada bulan September mengungkapkan adanya “krisis kelaparan parah” di Gaza, dengan tanda-tanda kondisi mirip kelaparan, yang sebagian besar disebabkan oleh penghalangan Israel dalam pengiriman bantuan ke wilayah tersebut.

Melihat perkembangan terbaru, terutama setelah konflik meluas ke Lebanon, Naria kembali menanyakan kepada para peneliti apakah pandangan mereka tentang genosida di Gaza telah berubah. Sebagian besar dari mereka kini meyakini bahwa kejahatan yang terjadi di Gaza memenuhi syarat untuk dianggap sebagai genosida.

Potensi Konsekuensi Hukum dan Politik

Menurut laporan Vox, jika Mahkamah Internasional memutuskan secara resmi bahwa genosida telah terjadi, keputusan tersebut bisa berimplikasi besar secara hukum dan politik. Ada beberapa definisi genosida, namun Mahkamah Internasional berpegang pada definisi hukum sesuai Konvensi Genosida yang mulai berlaku pada tahun 1951, dan telah diratifikasi oleh 153 negara, termasuk Israel dan Amerika Serikat.

Raz Segal, seorang profesor studi Holocaust dan genosida di Universitas Stockton, menyatakan dukungannya untuk menggambarkan serangan Israel di Gaza sebagai contoh klasik genosida. Adam Jones, profesor ilmu politik di Universitas British Columbia, juga mengakui bahwa keraguan awalnya mengenai tuduhan genosida telah sirna seiring dengan meningkatnya kekejaman yang terjadi.

Tindakan Segera Diperlukan

Naria menekankan pentingnya tindakan internasional untuk menghentikan kekerasan di Gaza, meskipun keputusan resmi dari Mahkamah Internasional mungkin belum dihasilkan. Segal berpendapat bahwa masyarakat tidak seharusnya menunggu keputusan dari lembaga-lembaga tersebut untuk mengakui genosida yang terjadi di depan mata.

Dia menegaskan bahwa Israel dan Amerika Serikat kini terisolasi di kancah internasional akibat tindakan mereka yang dianggap melanggar hak asasi manusia.

Sumber: Pers Amerika, Vox

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here