Spirit of Aqsa, Palestina – Penjajah Israel mengeluarkan keputusan militer untuk menguasai area tanah di tengah kota Hebron. Keputusan tersebut dikeluarkan pada Rabu (23/9), waktu setempat.

Penjajah merilis peta baru dengan tanda warna merah terhadap tanah yang hendak mereka rampas. Peta itu telah dimasukan ke dalam putusan militer dengan alasan ‘keamanan’.

Aktivis Issa Amr, Ketua Perhimpunan Pemuda Anti Permukiman Israel, menjelaskan bahwa keputusan militer Israel tersebut mencakup 17 lokasi di Tel Rumeida dan jalan Syuhada, serta sekitar pemukiman Kiryat Arba, di daerah yang diklasifikasikan sebagai H2 menurut Perjanjian Oslo.

Issa Amr menambahkan, luas lahan yang menjadi target mencapai 3.807 meter persegi, terletak di kawasan yang sangat penting di pusat Hebron. Pengambilalihan lahan ini berarti pembatasan lebih lanjut pada warga di jalan Syuhada dan kampung Tel Rumeida, dengan didirikannya pos-pos pemeriksaan dan pos-pos militer.

Hebron terjepit karena keberadaan lebih dari lima puluh koloni permukiman Israel yang dihuni sekitar 30 ribu pemukim pendatang Yahudi, dan mereka bekerja untuk memperkuat cengkeraman menyeluruh pada kota tersebut.

Otoritas Palestina telah menandatangani perjanjian dengan penjajah Israel pada tahun 1997, yang dikenal sebagai “Protokol Penempatan Kembali”. Berdasarkan perjanjian ini Otoritas Palestina setuju untuk membagi Hebron lama menjadi (h1) dan (h2) di mana penjajah Israel memegang semua tanggung jawab dan kekuasaan, yang merupakan area di mana Masjid Ibrahimi berada.

Setelah pembantaian di Masjid Ibrahimi yang dilakukan oleh ekstremis Israel Baruch Goldstein pada tahun 1994, yang mengakibatkan tewasnya 29 warga Palestina dan melukai ratusan lainnya saat menunaikan sholat Subuh di masjid, pemerintah penjajah Israel telah membagi masjid secara waktu dan tempat antara Muslim dan Yahudi, dan memberlakukan pembatasan masuknya jamaah Muslim ke masjid.

Baru-baru ini, Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, mengklaim bahwa kota Hebron, termasuk Masjid Ibrahimi, akan berada di bawah kedaulatan penjajah Israel, yaitu akan dianeksasi ke wilayah entitas pendudukan Israel.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here