Spirit of Aqsa, Palestina- 600 lebih pengacara dari berbagai belahan dunia telah menyampaikan bukti kepada Pengadilan Pidana Internasional (ICC) dalam rangka tuntutan yang mereka ajukan terhadap Israel atas tuduhan melakukan kejahatan genosida dan etnis cleansing di Jalur Gaza.

Hal ini terjadi dalam dua pertemuan terpisah antara para pengacara dengan Kantor Jaksa Agung Pengadilan dan bagian korban yang terkait dengannya.

Tim ini yang dipimpin oleh pengacara Prancis, Gilles Devers, mengajukan tuntutan ke Pengadilan Pidana Internasional pada November 2023 dengan gugatan sepanjang 56 halaman untuk meminta penyelidikan terhadap fakta yang dituduhkan kepada tentara Isral di Gaza sejak 7 Oktober 2023.

Gugatan ini melacak sejarah kasus sejak awal, dimulai dari periode mandat Inggris dan Deklarasi Balfour, kemudian bencana rakyat Palestina, perang Israel-Arab, Perjanjian Oslo 1993, blokade yang diberlakukan di Gaza, dan Operasi Taufan Al-Aqsa, kemudian pembantaian berkelanjutan di wilayah tersebut.

Pengajuan bukti baru dalam tuntutan ini datang sehari sebelum keputusan yang diantisipasi dari Mahkamah Internasional tentang tuntutan yang diajukan oleh Afrika Selatan terhadap Israel atas tuduhan melakukan genosida di Gaza.

ICC, yang terafiliasi dengan PBB, menyatakan bahwa mereka akan mengadakan sidang umum di Istana Perdamaian di Den Haag, di mana Presiden Pengadilan Hakim Joan Donoghue akan mengumumkan perintah kepada komite yang terdiri dari 17 hakim.

Mahkamah juga mungkin mengeluarkan perintah kepada Israel untuk menghentikan pembantaian di Gaza dalam kerangka yang disebut “tindakan sementara,” untuk melindungi warga Palestina di Gaza hingga keputusan substansial kasus ini diambil, yang mungkin memakan waktu bertahun-tahun.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here