Spirit of Aqsa, Turki- Asosiasi Pengacara Turki berencana mengajukan pengaduan yudisial ke Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) di Belanda terkait kejahatan perang Israel di Palestina.
Sabri Khafif, ketua asosiasi tersebut, mengatakan, asosiasi akan mengajukan tuntutan hukum ke ICC dalam konteks melawan serangan Israel ke Palestina.
“Kejahatan sedang dilakukan di Gaza di hadapan dunia,” kata Sabri sembari meminta ICC bergerak menghentikan genosida di Jalur Gaza.
“Ribuan warga Palestina, yang mayoritas anak-anak dan perempuan, menjadi korban serangan Israel di Gaza,” ucap Sabri dan menggambarkan serangan Israel terhadap warga sipil di Gaza sebagai genosida.