Spirit of Aqsa, Palestina- Kesultanan Oman menyerukan pembentukan pengadilan internasional atas kejahatan perang yang dilakukan penjajah Israel terhadap rakyat Palestina di Gaza.
Kementerian Luar Negeri Oman dalam sebuah pernyataan yang dipublikasikan di platform X menyatakan kecaman mendalam dan kecaman keras Oman atas pembantaian berkelanjutan dan kejahatan perang yang dilakukan zionis Israel terhadap rakyat Palestina.
“Salah satu kejahatan yang mengerikan dan brutal adalah pembantaian yang menargetkan Sekolah Osama Bin Zaid, yang berafiliasi dengan Badan PBB UNRWA, di Jalur Gaza utara,” demikian pernyataan resmi Kemenlu Oman, Sabtu (4/11).
Pernyataan tersebut menyatakan, pasukan penjajah Israel mengebom Sekolah Al-Fakhoura, yang berafiliasi dengan badan PBB UNRWA, di Jabalia, pintu masuk ke Rumah Sakit Anak Al-Nasr sebelah barat Gaza, dan tangki air umum yang memasok beberapa lingkungan di timur Rafah di selatan Jalur Gaza.
Pernyataan tersebut menekankan perlunya kebangkitan nyata komunitas internasional, berdasarkan tanggung jawab moral, hukum dan kemanusiaan, untuk mengakhiri kecerobohan dan kesewenang-wenangan Israel, serta pelanggarannya terhadap hukum, undang-undang dan konvensi internasional.
Dia menekankan perlunya meminta Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) untuk membentuk pengadilan atas kejahatan perang yang dilakukan terhadap rakyat Palestina di Gaza, dan untuk mengadili para penjahat perang dalam semua pembantaian yang dilakukan.
“Penghentian segera perang brutal ini merupakan kebutuhan mendesak dan masyarakat internasional tidak boleh berpuas diri,” demikian Kemenlu Oman.
Kementerian Luar Negeri Oman juga menyerukan sikap tegas terhadap pelanggaran Israel yang sedang berlangsung terhadap warga sipil yang tidak bersalah dan tidak berdaya, dan memungkinkan pengiriman bantuan kemanusiaan yang mendesak dan diperlukan kepada mereka.
Resolusi tersebut menyerukan penarikan Israel dari seluruh wilayah Palestina yang diduduki hingga perbatasan 1967, dan agar rakyat Palestina dapat mendirikan negara merdeka dengan Al-Quds Timur sebagai ibu kota, sesuai dengan prinsip solusi dua negara dan dasar hukum internasional.
Patut dicatat bahwa Israel didirikan di tanah Arab yang diduduki pada 1948, dan mencaplok Al-Quds dan Tepi Barat pada 1967. Selama 75 tahun keberadaannya, Israel terus membunuh dan menangkap warga Palestina, memperluas aktivitas pemukiman di Tepi Barat, melancarkan operasi militer di Gaza, dan menyerang tempat-tempat suci Islam dan Kristen di Al-Quds.
Sumber: Al Jazeera, Anadolu