Kejaksaan Istanbul mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap 37 pejabat Israel, termasuk Perdana Menteri Benjamin Netanyahu, dengan tuduhan melakukan genosida terhadap warga Palestina. Langkah hukum ini juga menyasar sejumlah pejabat tinggi Israel lain seperti Kepala Staf Eyal Zamir, Menteri Pertahanan Yisrael Katz, dan Menteri Keamanan Nasional Itamar Ben Gvir.
Menurut laporan Al Jazeera, surat perintah tersebut dikeluarkan pada Jumat malam dan menandai salah satu upaya hukum paling tegas dari lembaga peradilan luar negeri terhadap para pemimpin Israel sejak agresi di Gaza dimulai pada Oktober 2023.
Gerakan Perlawanan Islam (Hamas) menyambut keputusan itu dengan apresiasi tinggi. Dalam pernyataannya, Hamas menyebut langkah kejaksaan Turki sebagai cerminan dari komitmen rakyat dan pemerintah Turki terhadap nilai keadilan, kemanusiaan, dan solidaritas dengan rakyat Palestina.
Hamas juga menyerukan agar lembaga-lembaga hukum internasional dan negara lain mengambil langkah serupa, mengeluarkan surat perintah hukum untuk menuntut dan mengadili para pemimpin pendudukan Israel atas kejahatan terhadap kemanusiaan yang mereka lakukan.
Langkah ini muncul di tengah berlanjutnya agresi Israel di Jalur Gaza, meskipun telah ada kesepakatan gencatan senjata. Sejak 7 Oktober 2023, militer Israel tercatat melakukan sekitar 200 pelanggaran terhadap kesepakatan itu, termasuk pemboman baru yang menewaskan dan melukai puluhan warga sipil serta menghancurkan gedung-gedung tempat tinggal.
Hingga kini, perang genosida di Gaza telah menyebabkan lebih dari 68.800 warga Palestina syahid dan 170.000 lainnya terluka, sebagian besar adalah anak-anak dan perempuan. PBB memperkirakan biaya rekonstruksi Gaza mencapai 70 miliar dolar AS, menandakan skala kehancuran yang belum pernah terjadi sebelumnya di wilayah kecil itu.
Sumber: Al Jazeera & Anadolu Agency









