Spirit of Aqsa, Palestina- The Guardian, menayangkan laporan tentang klaim militer Israel yang menuduh Kompleks Medis Al-Shifa sebagai markas Hamas. Media asal Inggris tersebut menyajikan beberapa data dan fakta terkait klaim Israel yang tidak memiliki bukti valid.
Guardian memulai ulasan dengan pernyataan militer Israel sebelum dan setelah penggerebakan. Sebelum gerombolan tentara mengepung kompleks medis itu, militer Israel menayangkan video animasi yang memperlihatkan terowongan di bawah Al-Shifa. Penjajah mengklaim terowongan tersebut sebagai markas Hamas.
Namun, setelah penggerebakan, militer Israel sama sekali tidak bisa membuktikan klaim tersebut.
Guardian juga mengutip pemaparan Mai Al-Sadani, seorang pengacara dan direktur eksekutif Institut Tahrir untuk Kebijakan Timur Tengah di Washington. Mai menjelaskan, Israel telah gagal memberikan bukti apa pun terkait klaim Al-Shifa sebagai markas Hamas.
Israel tidak bisa mendatangkan satu pun bukti yang bisa dijadikan alibi untuk menyerang Al-Shifa berdasarkan hukum perang. Dia menegaskan, dalam hukum perang memang ada kasus perlindungan sipil bisa dicabut, namun itu sangat kecil kemungkinan bisa terjadi di lapangan. Dalam hal ini, Israel tidak bisa memberikan bukti apapun.
“Sesuai dengan pengecualian (terhadap sipil) yang ditetapkan dalam Pasal 19 Konvensi Jenewa Keempat, Israel harus memberi mereka kesempatan nyata untuk mengungsi, dan bahkan setiap warga sipil yang tetap berada di rumah sakit setelah perintah evakuasi. Mereka akan terus dilindungi oleh aturan perang,” kata Mai.
Kesimpulannya, israel tidak bisa memberikan bukti apapun terkait klaim tersebut. Dengan demikian, penyerangan terhadap Kompleks Medis Al-Shifa merupakan kejahatan perang berdasarkan hukum perang internasional.
Sumber: Al Jazeera