Spirit of Aqsa, Palestina – Pengadilan penjajah Israel menolak banding yang diajukan pemilik sebidang tanah di kawasan Syeikh Jarrah Al-Quds. Keputusan penjajah Israel mengosongkan lahan untuk kepentingan imigran ilegal Yahudi dan penerapan denda 11 ribu shekel.
Komite kawasan barat di Syeikh Jarrah menjelaskan, keputusan khusus untuk dua orang Palestina, Kamal Abidat dan Salim Manshur. Pengadilan penjajah Israel menyetujui penyitaan dan pengosongan tanah dan bangunan di kawasan Syeikh Jarrah kota Al-Quds terjajah.
Keputusan penjajah Israel terkait dengan sebidang tanah yang di atasnya terdapat bangunan show room, tempat cucian mobil dan sebuah kemah.
Tempo waktu pembacaan pledoi atas usulan Israel terkait rumah yang terancam penggusuran, masih berlaku hingga tanggal 11 Februari mendatang.
Pihak permukiman ilegal yahudi di kota Al-Quds mengklaim bahwa lahan tempat rumah-rumah warga Palestina yang terancam digusur, merupakan milik warga yahudi sebelum tahun 1948. Klaim ini mendapat dukungan dari pengadilan penjajah Israel. Padahal warga Palestina di kawasan Syekh Jarrah memiliki legalitas kepemilikan dari pemerintah Yordania, sebagai penanggung jawab kota Al-Quds sebelum diduduki penjajah zionis, yang dikuatkan dengan keputusan PBB terkait kota suci Al-Quds.