Juru bicara Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa, Stéphane Dujarric, menyatakan keputusan Israel untuk memaksakan otoritas atas lahan di Tepi Barat sebagai tindakan ilegal dan bertentangan dengan hukum internasional.

Untuk pertama kalinya sejak 1967, Israel menyetujui kebijakan yang membuka jalan penyitaan luas tanah Palestina dengan mendaftarkannya sebagai “tanah negara”. Langkah administratif itu dinilai akan mempermudah pengambilalihan lahan dan mempercepat pengusiran warga Palestina dari tanah serta ruang hidup mereka.

Dalam wawancara dengan Al Jazeera, Dujarric memperingatkan kebijakan tersebut berpotensi mengguncang stabilitas Tepi Barat, terutama ketika krisis kemanusiaan di Jalur Gaza terus memburuk. Ia menegaskan PBB akan terus mengangkat isu ini di forum publik dan mendesak Dewan Keamanan serta negara-negara berpengaruh untuk mengambil tanggung jawab.

Dujarric juga menilai langkah Israel makin menjauhkan prospek solusi dua negara. Ia merujuk pada pernyataan sejumlah menteri dalam pemerintahan Benjamin Netanyahu yang secara terbuka menyerukan penguburan solusi tersebut.

Sekretaris Jenderal António Guterres, kata Dujarric, akan terus menekan negara-negara anggota agar mendorong proses politik menuju solusi dua negara. “Tak ada alternatif bagi perdamaian berkelanjutan yang adil bagi kedua bangsa,” ujarnya.

Di tengah kecaman internasional, 80 negara dan organisasi mengecam langkah sepihak Israel untuk memperluas keberadaan ilegalnya di Tepi Barat dan menolak segala bentuk aneksasi. Kebijakan terbaru ini dipandang sebagai bagian dari strategi panjang untuk meneguhkan kedaulatan Israel melalui jalur perampasan lahan yang sistematis.

Sumber: Al Jazeera

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here