Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW) mengapresiasi sebagian putusan International Court Of Justice (ICJ) atau Mahkamah Internasional terkait tuntutan Afrika Selatan terhadap kejahatan genosida yang dilakukan Israel kepada Palestina (Gaza). Ia pun menyerukan pemerintah Indonesia untuk memaksimalkan usaha menggalang dunia internasional untuk mengawal implementasi putusan tersebut.

“Walaupun seperti Afrika Selatan yang sangat mengkritisi putusan Mahkamah Internasional karena tidak ada keputusan soal gencatan senjata segera dan permanen, tetapi ada beberapa poin penting dalam putusan sela tersebut yang perlu dikawal bersama agar hukum internasional benar-benar memiliki kekuatan mengikat dan kejahatan genosida Israel atas Gaza bisa dihentikan dan dikenakan sanksi hukum,” ujar HNW dalam keterangannya, Ahad (28/1).

Salah satu poin putusan tersebut adalah Mahkamah Internasional memiliki yurisdiksi terhadap gugatan Afrika Selatan terhadap Israel. Hal ini merupakan yang pertama kali ditolak oleh Israel bahwa Mahkamah Internasional tidak memiliki yurisdiksi terhadap kasus tersebut.

“Dan sikap Israel itu ditolak oleh mayoritas hakim di Mahkamah Internasional,” ucapnya.

HNW menambahkan dari sembilan gugatan provisi, ada enam poin yang dikabulkan oleh Mahkamah Internasional. Beberapa poin tersebut adalah Israel diperintahkan untuk mengambil semua langkah, termasuk aksi militernya untuk mencegah terjadinya kejahatan genosida, memberikan akses penyaluran bantuan internasional, membuka akses kepada tim pencari fakta, dan melaporkan dalam waktu satu bulan terkait perintah Mahkamah Internasional itu dilaksanakan oleh Israel.

HNW berharap waktu satu bulan ini benar-benar digunakan oleh masyarakat Internasional untuk memantau sepak terjang Israel terhadap aksi militer dan kejahatannya di Jalur Gaza, Palestina.

“Karena bahkan beberapa jam setelah putusan Mahkamah Internasional itu dibacakan, ternyata militer Israel diinformasikan telah menyerang secara brutal rumah sakit di Khan Younis, wilayah selatan Jalur Gaza, dengan korban mayoritasnya lagi-lagi dari kaum wanita dan anak-anak,” jelasnya.

HNW juga meminta Pemerintah Indonesia dan aliansinya perlu memastikan putusan sela ini bisa berjalan/dilaksanakan oleh Israel dengan baik dan benar.

“Bila Israel kembali abai tidak melaksanakan putusan Mahkamah Internasional sehingga berujung ke Dewan Keamanan PBB, arus didesak dan ditegaskan oleh Indonesia dan aliansinya bahwa tidak boleh ada lagi veto. Karena bila masih ada yang melakukan veto, maka komitmennya terhadap rule of law serta penyelesaian perang dan hadirnya perdamaian di Timur Tengah dipertanyakan ulang, karena ketentuan ini sudah merupakan putusan peradilan Mahkamah Internasional yang mengikat para anggotanya,” tuturnya.

HNW juga mempertimbangkan eskalasi di Gaza dan sekitarnya. Ia berharap agar putusan akhir Mahkamah Internasional terhadap gugatan Afrika Selatan ini tidak diputus dalam waktu yang lama.

“Ini memang baru putusan sela, belum putusan akhir. Dan beberapa pakar menghitung putusan akhir biasanya mencapai waktu tiga atau empat tahun. Ini tentu terlalu lama. Dengan potensi makin banyaknya korban genosida Israel di Gaza yang berjatuhan,” katanya.

“Karenanya, sidang kasus yang menjadi pokok persoalan ini mestinya dilakukan dengan segera. Mahkamah Internasional harusnya selalu mengingat prinsip hukum bahwa ‘justice delayed is justice denied’ (keadilan yang tertunda adalah ketidakadilan). Apalagi bila karena itu, genosida Israel benar-benar makin brutal dan korban pun makin banyak berjatuhan,” pungkas HNW.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here