“Kami berteriak dan aku berharap mati setiap saat. Mereka meninggalkanku telanjang selama berjam-jam setelah memerkosaku berkali-kali, sambil tertawa dan mengambil foto.” Dengan kata-kata yang menyingkap puncak rasa sakit dan kehinaan, N.A, seorang ibu Palestina berusia 42 tahun, menceritakan penderitaan yang ia alami di salah satu kamp tahanan Israel.

Laporan baru dari Pusat Hak Asasi Manusia Palestina menegaskan bahwa pelecehan seksual dan penyiksaan terhadap tahanan Palestina (pria maupun wanita) bukan kasus tunggal, melainkan bagian dari pola sistematis yang dilakukan oleh otoritas Israel dalam konteks kejahatan genosida yang sedang berlangsung di Gaza.

Berdasarkan kesaksian ratusan mantan tahanan, termasuk mereka yang baru dibebaskan, pusat ini mengungkap pola konsisten pelecehan seksual dan penyiksaan fisik maupun psikologis: pemerkosaan, pengungkapan tubuh paksa, pengambilan foto tanpa izin, penyiksaan dengan alat atau anjing, hingga penghinaan yang disengaja untuk menghancurkan martabat dan identitas individu.

Kisah N.A: Diperkosa Berkali-kali dan Difoto Telanjang

N.A diculik pada November 2024 saat melewati pos militer di utara Gaza. Ia diceritakan dipaksa menanggalkan pakaian, diikat, dan diperkosa berulang kali sambil disiksa secara fisik.

“Aku berteriak sepanjang waktu. Aku mendengar tawa mereka dan suara kamera yang merekam,” ujarnya. Bahkan setelah pemerkosaan, ia ditinggalkan sendirian tanpa pakaian selama berjam-jam, diancam penyebaran foto-fotonya.

Kisah A.A: Disiksa dan Diperkosa Anjing

Seorang ayah Palestina berusia 35 tahun, A.A, ditangkap pada Maret 2024. Ia menceritakan pengalaman traumatisnya selama 19 bulan: dipaksa telanjang, diserang oleh anjing peliharaan yang dipandu tentara, serta mendapat pukulan, semprotan gas, dan penganiayaan berat lainnya.

“Aku tidak pernah membayangkan hidupku akan seperti ini. Trauma dan rasa malu tidak terkira,” katanya.

Penyiksaan Brutal Lainnya

Kasus lainnya mencakup penyiksaan seksual menggunakan benda, dipaksa melayani tentara dengan cara yang menghina, serta pemerkosaan massal di depan tahanan lain. Ribuan kesaksian mengungkapkan tindakan ini berlangsung lama dan terstruktur, menunjukkan pola yang disengaja untuk menghancurkan tubuh dan jiwa korban.

Penyiksaan sebagai Bagian dari Genosida

Laporan Pusat Hak Asasi Manusia Palestina menegaskan bahwa penyiksaan ini melampaui batas definisi hukum internasional tentang penyiksaan; termasuk dalam kategori genosida berdasarkan Konvensi 1948, yakni tindakan yang menimbulkan cedera fisik dan psikologis serius serta menciptakan kondisi hidup yang ditujukan untuk menghancurkan kelompok secara keseluruhan atau sebagian.

Ancaman memburuk muncul setelah Komite Keamanan Nasional Knesset pada 3 November 2025 mengesahkan rancangan hukum yang memungkinkan hukuman mati terhadap tahanan Palestina. Banyak pengakuan diperoleh di bawah ancaman dan penyiksaan, yang berarti implementasi hukuman ini dapat menjadi pembantaian massal legal.

Seruan Internasional Mendesak

Pusat Hak Asasi Manusia Palestina mendesak PBB dan negara-negara penandatangan konvensi anti-penyiksaan dan pencegahan genosida untuk segera bertindak, menekan Israel agar membebaskan tahanan sewenang-wenang, mengungkap nasib mereka yang hilang secara paksa, serta memastikan akses tanpa batas bagi Palang Merah Internasional ke semua pusat penahanan.

Pusat ini menekankan perlunya perlindungan psikologis dan medis segera bagi para korban, menjaga kerahasiaan identitas mereka, dan memastikan keadilan dengan membawa bukti ke Mahkamah Pidana Internasional dan mekanisme PBB lainnya, agar para pelaku bertanggung jawab dan korban memperoleh pemulihan.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here