Spirit of Aqsa, Palestina- Menteri Keamanan Nasional zionis “Israel” Itamar Ben-Gvir memerintahkan polisi untuk menurunkan bendera Palestina dari tempat-tempat umum. Kebijakan Ben-Gvir dinilai merupakan respons atas pembebasan seorang warga Palestina yang sudah dipenjara selama 40 tahun.
“Menteri Ben-Gvir mengirimkan perintah kepada kantor komisaris polisi yang menyebutkan bahwa semua petugas polisi dari pangkat apapun berwenang untuk menurunkan bendera Palestina,” demikian disampaikan kantor Ben-Gvir seperti dikutip dari The Times of Israel, Selasa (10/1).
Ben-Gvir menilai pengibaran bendera Palestina merupakan simbol perlawanan terhadap penjajah Israel. Dia menyinggung bendera tersebut sebagai simbol Organisasi Pembebasan Palestina (PLO).
Pekan lalu, Kota Ara terlibat perayaan menyusul bebasnya Karim Younis, yang dipenjara di penjara selama 40 tahun karena menculik dan membunuh seorang tentara penjajah Israel. Selama perayaan itulah Karim Younis dilaporkan mengibarkan bendera Palestina.
Sebelum meminta bendera-bendera Palestina diturunkan, Ben Gvir telah memerintahkan polisi untuk mencegah perayaan atas pembebasan Karim Younis di Ara. Mengutip pendapat hukum ia mengatakan bahwa perayaan semacam itu mendukung terorisme.
“Tidak mungkin pelanggar hukum mengibarkan bendera teror, menghasut dan mendukung teror, dan oleh karena itu saya telah memerintahkan agar bendera pendukung teror disingkirkan dari ruang-ruang publik,” kata Ben Gvir dalam pernyataannya pada Minggu. “Dengan teridentifikasi sebagai teroris dan melukai tentara IDF tidak dilindungi di bawah kebebasan berbicara.”
Ben-Gvir yang merupakan pemimpin Otzma Yehudit, partai politik sayap kanan jauh, selama ini keras menyuarakan hukuman mati bagi warga Palestina yang dipenjara. Dia juga lantang menyuarakan apa yang disebutnya pendekatan yang terlalu lunak terhadap tersangka non-Yahudi.
Tidak ada aturan yang jelas tentang kapan bendera Palestina diizinkan untuk dikibarkan. Instruksi jaksa agung adalah menurunkannya hanya ketika “ada kekhawatiran pada tingkat kemungkinan besar bahwa pengibaran bendera akan menyebabkan gangguan serius terhadap perdamaian publik.”