JAKARTA — Tiga tahun setelah serangan 7 Oktober 2023, sikap dunia terhadap Israel tidak lagi seperti pada hari-hari pertama genosida. Negara-negara Barat yang semula berdiri di belakang Israel dan menyatakan solidaritas, kini menghadapi tekanan politik dan publik yang semakin besar.

Genosida di Gaza ikut mendorong perubahan sikap itu, dari meluasnya aksi pro-Palestina hingga bertambahnya negara yang mengakui Palestina sebagai sebuah negara.

Perubahan paling kentara terlihat dalam sikap politik sejumlah negara Barat. Pada awal genosida, dukungan terhadap Israel disampaikan secara terbuka dari berbagai ibu kota Eropa.

Perdana Menteri Inggris saat itu, Rishi Sunak, misalnya, mengunjungi Israel setelah 7 Oktober 2023. Dalam kunjungan tersebut, ia mengatakan Inggris “berdiri bersama Anda dan rakyat Anda” serta berharap Israel “menang”.

Sekitar dua tahun kemudian, sikap pemerintah Inggris berubah. Perdana Menteri Keir Starmer mengumumkan pengakuan resmi Inggris terhadap Negara Palestina.

Di antara dua sikap itu, Gaza telah melewati tiga tahun genosida. Puluhan ribu warga Palestina syahid, sementara kehancuran meluas ke hampir seluruh sendi kehidupan di Jalur Gaza.

Dari dukungan kepada Israel menjadi protes terhadapnya

Perubahan sikap tidak hanya berlangsung di ruang diplomasi. Jalan-jalan di sejumlah kota Eropa juga memperlihatkannya.

Di Paris, massa turun ke jalan untuk mendukung Palestina sekaligus mengecam kebijakan pemerintah Prancis terhadap Israel. Sejumlah peserta mengatakan aksi pro-Palestina tidak pernah benar-benar berhenti sejak genosida dimulai. Tekanan publik, bagi mereka, menjadi bagian penting dari gerakan menentang genosida.

Menurut data yang dikutip Al Jazeera, dalam dua tahun pertama genosida sekitar 800 kota di 25 negara Eropa menjadi lokasi lebih dari 45 ribu demonstrasi dan kegiatan pro-Palestina.

Gelombang itu kemudian masuk ke lingkungan kampus, terutama di Amerika Serikat.

Di Universitas Columbia, aksi duduk mahasiswa yang mendukung Gaza menjadi salah satu simbol paling menonjol dari gelombang protes di kampus-kampus Amerika. Gerakan tersebut kemudian menyebar ke sejumlah universitas lain.

Dalam waktu hanya dua pekan, lebih dari 550 aksi mahasiswa tercatat di berbagai kampus Amerika Serikat. Sebagian di antaranya menuntut penghentian genosida dan penarikan investasi yang memiliki keterkaitan dengan Israel.

Sejumlah universitas Eropa juga mengambil langkah berbeda. Kampus-kampus di Norwegia, Spanyol, dan Italia, misalnya, menghentikan atau membatasi bentuk kerja sama tertentu dengan institusi Israel.

Perkembangan itu menunjukkan isu Palestina tidak lagi berhenti pada demonstrasi politik konvensional. Ia masuk ke ruang-ruang akademik dan berkembang menjadi gerakan sosial yang lebih luas, terutama di kalangan anak muda di negara-negara Barat.

Citra Israel merosot di mata publik

Perubahan juga terlihat dalam survei opini publik.

Di Amerika Serikat, negara yang selama ini menjadi sekutu terpenting Israel, 60 persen warga pada 2026 memiliki pandangan negatif terhadap Israel. Hanya 37 persen yang menyatakan memiliki pandangan positif.

Angka itu meningkat tajam dibandingkan periode sebelum genosida. Pada 2022, sekitar empat dari sepuluh warga Amerika memiliki pandangan negatif terhadap Israel. Angkanya naik menjadi 53 persen pada 2025 dan kembali meningkat menjadi 60 persen pada 2026.

Penurunan citra Israel juga terlihat di luar Amerika Serikat. Survei Pew Research Center terhadap 36 negara menunjukkan 67 persen responden memiliki pandangan negatif terhadap Israel, menurut data yang dikutip Al Jazeera.

Perubahan opini publik itu juga terlihat pada sejumlah figur media yang pada awal genosida cenderung mendukung Israel.

Presenter Inggris Piers Morgan menjadi salah satu contoh. Setelah serangan 7 Oktober, Morgan mengecam keras serangan Hamas. Namun, seiring berjalannya genosida, ia semakin kritis terhadap operasi militer Israel di Gaza. Ia bahkan menggambarkan apa yang terjadi di Gaza sebagai “salah satu bentuk genosida”.

Perubahan sikap tersebut memperlihatkan jurang yang semakin lebar antara citra Israel pada hari-hari awal genosida dan pandangan yang terbentuk setelah dunia menyaksikan skala kehancuran serta korban jiwa di Gaza.

Sebanyak 157 negara mengakui Palestina

Di arena politik internasional, perubahan paling jelas terlihat dari semakin luasnya pengakuan terhadap Negara Palestina.

Menurut laporan Al Jazeera, sebanyak 157 negara kini mengakui Palestina. Sebanyak 19 negara mengambil keputusan tersebut dalam dua tahun terakhir, ketika kritik internasional terhadap genosida Israel di Gaza semakin menguat.

Prancis termasuk negara yang mengambil langkah tersebut. Presiden Emmanuel Macron mengumumkan pengakuan Prancis terhadap Negara Palestina.

Portugal juga secara resmi mengakui Palestina. Sementara Perdana Menteri Spanyol Pedro Sanchez menyerukan agar Palestina memperoleh status sebagai anggota penuh Perserikatan Bangsa-Bangsa.

Sekretaris Jenderal PBB Antonio Guterres mengatakan pendirian negara Palestina merupakan “hak, bukan hadiah”.

Menurut laporan Al Jazeera, sejumlah negara mengaitkan keputusan pengakuan itu dengan memburuknya situasi kemanusiaan di Gaza. Inggris, misalnya, mengambil keputusan tersebut di tengah meningkatnya kritik terhadap genosida dan dampaknya terhadap warga sipil.

Dengan demikian, pengakuan terhadap Palestina dalam tiga tahun terakhir bergerak dari sebuah sikap diplomatik yang telah dianut sebagian besar negara dunia menjadi isu politik yang semakin kuat di ibu kota negara-negara Barat.

Dari pengakuan Palestina menuju tekanan hukum terhadap Israel

Pengakuan terhadap Palestina bukan satu-satunya perubahan.

Tekanan terhadap Israel juga bergeser ke ranah hukum internasional. Pada saat yang sama, sejumlah negara Barat mulai memperdebatkan hubungan militer serta ekspor senjata ke Israel.

Di Mahkamah Pidana Internasional atau ICC, surat perintah penangkapan diterbitkan terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant. Keduanya menghadapi tuduhan terkait kejahatan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan.

Sementara itu, Mahkamah Internasional atau ICJ mengeluarkan sejumlah tindakan sementara dalam perkara yang diajukan Afrika Selatan terhadap Israel. Langkah tersebut berkaitan dengan kewajiban mengambil tindakan untuk melindungi warga Palestina di Gaza.

Perkara itu menempatkan genosida di Gaza dalam salah satu forum hukum internasional tertinggi.

Tekanan juga menyasar persoalan persenjataan.

Sejumlah negara Eropa dan negara Barat mengambil kebijakan berbeda terkait ekspor senjata ke Israel. Spanyol, menurut laporan Al Jazeera, bergerak dari posisi yang sebelumnya menentang penghentian pasokan senjata menjadi menerapkan larangan menyeluruh pada 2025.

Kanada dan Italia membekukan penerbitan lisensi baru, meski kontrak sebelumnya tetap dijalankan. Inggris menangguhkan 30 dari sekitar 350 lisensi ekspor senjata, tetapi mengecualikan komponen yang berkaitan dengan jet tempur F-35.

Namun, langkah-langkah tersebut belum berarti dukungan militer Barat kepada Israel berhenti.

Amerika Serikat tetap menjadi pemasok dan pendukung militer utama Israel. Menurut angka yang dikutip dalam laporan tersebut, Washington menghabiskan 21,7 miliar dolar AS untuk bantuan militer kepada Israel dalam dua tahun pertama genosida.

Dengan kondisi itu, sikap internasional terhadap genosida Gaza tetap terbelah. Sebagian negara meningkatkan tekanan kepada Israel, sementara negara lainnya mempertahankan dukungan politik dan militernya.

Citra berubah, kebijakan belum sepenuhnya berubah

Tiga tahun setelah 7 Oktober, paradoks itu semakin terlihat.

Israel yang pada hari-hari pertama genosida memperoleh dukungan politik luas dari negara-negara Barat kini menghadapi demonstrasi besar di berbagai negara, penurunan citra di sebagian masyarakat dunia, bertambahnya jumlah negara yang mengakui Palestina, serta tekanan politik dan hukum terkait genosida di Gaza.

Tetapi perubahan citra itu belum sepenuhnya berubah menjadi perubahan kebijakan.

Ketika semakin banyak negara mengakui Palestina, Amerika Serikat tetap memberikan bantuan militer dalam jumlah besar kepada Israel. Ketika sejumlah negara membatasi ekspor senjata, negara lain masih memasoknya.

Ketika Israel menghadapi proses hukum di tingkat internasional, genosida dan dampak kemanusiaannya di Gaza belum berhenti.

Tiga tahun setelah 7 Oktober menunjukkan adanya perubahan nyata dalam bahasa politik, opini publik, aksi masyarakat, dan proses hukum internasional. Namun perubahan itu belum sepenuhnya terasa dalam kehidupan warga Palestina di Gaza.

Dunia telah berubah di ruang diplomasi, kampus, jalan-jalan kota, dan ruang sidang pengadilan internasional. Sebanyak 157 negara kini mengakui Palestina.

Tetapi perubahan sikap itu menghadirkan pertanyaan yang lebih mendasar: kapan perubahan tersebut bergerak melampaui pernyataan politik dan proses hukum, lalu menghasilkan dampak nyata bagi warga Palestina?

Kapan tekanan internasional benar-benar mampu menghentikan genosida, melindungi warga sipil, dan membuka jalan yang nyata bagi berdirinya Negara Palestina?

Sumber: Al Jazeera

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here