Spirit of Aqsa, Palestina – Pemerintahan Amerika pimpinan Joe Biden menolak menyebut Tepi Barat sebagai wilayah pendudukan. Langkah ini mengikuti kebijakan mantan Presiden AS, Donald Trump.
Kemenlu Amerika menyebutkan, “Pilihan kata yang digunakan untuk menggambarkan Israel dan wilayah Palestina, bukan sikap final yang aan berpengaruh dalam perundingan kedua pihak yang berkonflik, terutama perbatasan kendali Israel di al-Quds, atau perbatasan antara Israel dan negara Palestina masa depan,” kata Kemenlu Amerika Serikat dalam laporan tahunan terkait HAM.
Bagian dari laporan ini tidak menyebutkan Israel maupun dataran tinggi Gholan, serta wilayah al-Quds timur yang diduduki Israel dalam perang Juni 1967. Laporan itu menyebutkan bahwa Amerika mengakui al-Quds sebagai ibukota Israel di tahun 2017, dan kendali Israel atas dataran tinggi Gholan pada tahun 2019.
Menjawab alasan yang mendorong Kemlu tidak menggunakan kalimat yang biasa digunakan sebelum tahun 2018, Liza Peterson selaku penanggung jawab urusan HAM di Kemlu Amerika menjelaskan, “Para diplomat Amerika komitmen dengan batasan geografi,” di mana pemerintahan Trump sebelumnya tidak menyebutkan Tepi Barat sebagai wilayah pendudukan, dalam laporan sebelumnya.
Dijelaskan bahwa persoalan ini merupakan kebijakan umum Amerika, yang diyakini lebih jelas dan manfaat bagi para pembaca yang ingin mendapatkan informasi seputar HAM di kawasan ini.
Perlu disebutkan bahwa Kemlu AS terbiasa memisahkan antara Israel dan wilayah pendudukan dalam laporan tahunannya terkait HAM di dunia, sampai kemudian Trump memegang tampuk pemeritahan tahun 2017, dan mengubah tema ini pada tahun 2018, dan menyebutnya menjadi “Israel, Tepi Barat dan Gaza.” Hal mana juga disebutkan dalam laporan tahunan kemarin.