Di Nablus, suara Rabi’a Said Bilal (yang lebih dikenal sebagai Umm Bakar Bilal) terdengar berat saat mencoba menjelaskan perasaannya. Kabar pengesahan undang-undang hukuman mati bagi tahanan Palestina oleh Knesset membuatnya seperti kehilangan kata-kata.

Perempuan berusia lebih dari 80 tahun itu tidak hanya menyaksikan konflik dari jauh. Seorang anak dan tiga cucunya kini berada di penjara Israel. Baginya, setiap pembicaraan soal hukum baru itu bukan sekadar wacana politik, melainkan ancaman nyata yang menekan secara psikologis dan fisik.

Undang-Undang yang Mengubah Lanskap

Pekan lalu, Knesset mengesahkan undang-undang yang memungkinkan eksekusi terhadap tahanan Palestina yang terbukti membunuh warga Israel. Regulasi ini lolos dengan 62 suara mendukung dan 48 menolak, dan mulai berlaku pada 31 Maret lalu.

Undang-undang tersebut tidak berlaku sebaliknya, tidak mencakup warga Israel yang membunuh warga Palestina.

Saat ini, lebih dari 9.500 warga Palestina ditahan di penjara Israel. Di antaranya, lebih dari 300 orang menjalani hukuman penjara seumur hidup, sementara puluhan lainnya menunggu vonis serupa.

Hidup di Depan Pintu Penjara

Bagi Umm Bakar, penjara bukan tempat asing. Lebih dari dua pertiga hidupnya dihabiskan bolak-balik ke penjara, menunggu kabar anak-anaknya. Lima anaknya pernah ditahan. Kini, giliran cucu-cucunya.

Ia mengaku cemas, tetapi tak melihat banyak pilihan selain berserah. “Harapan kami hanya pada Tuhan,” katanya. Dalam pandangannya, keadilan manusia sudah lama terasa jauh.

Kondisi psikologis keluarga tahanan, menurutnya, sudah rapuh bahkan sebelum undang-undang ini muncul. Sejak Oktober 2023, kabar tentang penyiksaan, kelaparan, dan perlakuan buruk terhadap tahanan terus berdatangan.

Perhatian terbesarnya tertuju pada putranya, Muadz, yang telah menjalani 30 tahun penjara dengan vonis 26 kali hukuman seumur hidup. Ia nyaris tak mendapat kabar karena kunjungan dibatasi dan akses pengacara terhambat.

Hambatan di Balik Jeruji

Informasi dari anggota keluarga yang baru dibebaskan menyebutkan, sebagian tahanan bahkan menolak bertemu pengacara. Alasannya bukan karena enggan, melainkan takut mengalami kekerasan saat dipindahkan ke ruang pertemuan.

Situasi ini mempersempit ruang pemantauan terhadap kondisi di dalam penjara, sekaligus memperlemah upaya pembelaan hukum.

Jalur Diplomasi dan Hukum

Jamil Saadeh menilai, respons terhadap undang-undang ini tidak bisa hanya mengandalkan jalur hukum. Diplomasi menjadi kunci.

Menurutnya, pengesahan undang-undang ini justru membuka peluang untuk kembali mengangkat isu tahanan ke forum internasional. Penolakan global terhadap hukuman mati bisa menjadi pintu masuk untuk menekan Israel.

Upaya hukum sedang ditempuh melalui berbagai jalur, termasuk pelaporan ke mekanisme HAM PBB dan International Criminal Court. Namun, proses ini menghadapi kendala besar, terutama akses terbatas ke lokasi dan minimnya dokumentasi langsung.

Tim pencari fakta internasional, termasuk dari PBB, tidak diizinkan masuk ke wilayah Palestina atau mengunjungi penjara. Di sisi lain, pembatasan kunjungan pengacara membuat pengumpulan bukti semakin sulit.

Lebih dari Sekadar Hukum

Akademisi hukum internasional Raed Abu Badawiya melihat undang-undang ini sebagai perubahan mendasar. Menurutnya, ini bukan sekadar aturan pidana, tetapi bagian dari strategi politik.

Ia menilai, hukuman mati kini diposisikan sebagai alat kontrol, bukan lagi instrumen keadilan. Dalam praktiknya, hukum digunakan untuk memberi legitimasi pada tindakan yang lebih luas, termasuk tekanan terhadap populasi sipil.

Lebih jauh, ia menyebut ada pergeseran dalam cara hukum memandang warga Palestina: dari pihak yang dilindungi hukum internasional menjadi subjek yang bisa dieksekusi.

Opsi yang Tersisa

Meski ruang gerak terbatas, sejumlah opsi masih terbuka. Eropa dipandang sebagai salah satu arena penting, terutama melalui perjanjian kerja sama dengan Israel yang mensyaratkan penghormatan terhadap HAM.

Langkah lain meliputi:

  • Mendorong sanksi individual melalui jalur hukum Eropa
  • Mengajukan perkara ke Mahkamah Pidana Internasional
  • Meminta opini hukum dari Mahkamah Internasional
  • Mengaktifkan forum seperti Dewan HAM PBB

Di sisi lain, Otoritas Palestina juga memiliki instrumen bilateral, seperti meninjau ulang kerja sama keamanan atau komitmen dalam perjanjian Oslo. Namun langkah ini dinilai sensitif dan berisiko secara politik.

Tekanan dan Keterbatasan

Analis politik Raed Nairat menilai Otoritas Palestina menghadapi keterbatasan nyata. Sejak beberapa tahun terakhir, kebijakan yang diambil cenderung adaptif terhadap tekanan eksternal, sehingga ruang manuver menyempit.

Ia melihat tekanan internasional sebagai opsi utama yang tersisa, meski bukan tanpa risiko. Dalam beberapa kasus sebelumnya, tekanan semacam itu justru berujung pada tuntutan konsesi tambahan dari pihak Palestina.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here