Spirit of Aqsa – Tak diragukan, keputusan Pengadilan Pidana Internasional yang mengakui yurisdiksi teritorialnya atas wilayah Palestina terjajah tahun 1967 adalah kemenangan baru isu Palestina yang dinanti-nanti bangsa terjajah selama hampir satu abad itu.
Selama puluhan tahun itu, bangsa Palestina selalu mengenang momen-momen kepahitan yang berujung kepada genosida militer Israel terhadap keluarga-keluarga Palestina seutuhnya terutama agresi Israel di tahun 2014.
Dengan ketetapan Pengadilan Pidana terkait yurisdiksi teritorialnya itu mendapatkan sambutan luas dari Palestina dan memberikan harapan baru mereka agar Israel dan elit-alitnya bisa diadili sebagai penjahat perang.
Berikut grafik keputusan Pengadilan Pidana Internasional terkait isu keadilan Palestina.
Keputusan Pengadilan Pidana Internasional yang mengakui yurisdiksi teritorialnya atas wilayah Palestina terjajah tahun 1967 adalah perang hukum dan undang-undang untuk mengadili penjahat perang dari elit penjajah Israel.
Keputusan ini memberikan peluang agar korban yang menjadi sasaran dari kejahatan perang untuk mendapatkan keadilan.
Kejahatan itu terutama adalah agresi Israel ke Gaza tahun 2014.
Keputusan ini tidak akan dilupakan rakyat Palestina sebagai keputusan bersejarah.
Juga termasuk keputusan ICC terkait kejahatan pembangunan tembok rasial di Palestina. (PIC)