Gerakan Perlawanan Islam (Hamas) menyatakan, laporan terbaru Kantor Komisaris Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia yang mendokumentasikan perlakuan terhadap tahanan Palestina di penjara-penjara Israel menjadi bukti tambahan atas pelanggaran serius hukum internasional oleh otoritas pendudukan.
Dalam pernyataan resminya, Hamas menilai temuan PBB mengenai pola penyiksaan sistematis, praktik pemaksaan, pemerasan, hingga upaya tawar-menawar terhadap para tahanan Palestina mencerminkan “watak kriminal dan praktik tidak manusiawi” yang berlangsung di balik tembok penjara.
Hamas mendesak komunitas internasional, badan-badan PBB, serta Mahkamah Pidana Internasional (ICC) untuk tidak berhenti pada tahap dokumentasi. Mereka menuntut langkah konkret: pembukaan penyelidikan internasional independen atas dugaan penyiksaan dan pemerasan terstruktur, penyeretan para pihak yang bertanggung jawab ke pengadilan internasional, serta penerapan sanksi tegas terhadap Israel agar menghentikan praktik tersebut dan membebaskan seluruh tahanan Palestina.
Sebelumnya, pernyataan resmi PBB memuat kesaksian mengejutkan dari sejumlah tahanan Palestina yang baru dibebaskan. Mereka menggambarkan dugaan pelanggaran berat di dalam penjara Israel, mulai dari interogasi yang merendahkan martabat, kekerasan fisik, hingga perlakuan yang oleh sejumlah organisasi hak asasi manusia dikategorikan sebagai pelanggaran serius terhadap hukum humaniter internasional dan berpotensi masuk kategori kejahatan perang.
Laporan itu juga menyinggung praktik lain yang tak kalah problematik, dugaan upaya merekrut tahanan sebagai informan bagi militer Israel dengan imbalan uang. Tawaran tersebut disebut memanfaatkan posisi rentan para tahanan yang berada dalam tekanan dan kondisi serba terbatas.
PBB menegaskan, rangkaian kesaksian tersebut menuntut adanya investigasi internasional yang independen dan transparan. Lembaga itu mengingatkan, impunitas yang terus berlanjut hanya akan membuka ruang bagi pengulangan pelanggaran serupa terhadap warga sipil Palestina.
Sumber: Al Jazeera










