Saluran televisi Israel Channel 13, Ahad lalu, membongkar fakta yang menggetarkan: Otoritas Penjara Israel mulai melakukan persiapan konkret untuk mengeksekusi tahanan Palestina. Langkah ini dilakukan seiring melajunya rancangan undang-undang hukuman mati yang telah lolos pembacaan pertama di Knesset.
Menurut laporan tersebut, persiapan tidak lagi bersifat wacana. Otoritas penjara tengah menyusun skema operasional penuh, mulai dari pembangunan kompleks khusus eksekusi, penyusunan prosedur teknis, pelatihan petugas, hingga mempelajari praktik negara-negara yang masih memberlakukan hukuman mati.
Dalam dokumen internal, kompleks itu disebut dengan istilah yang terdengar steril namun sarat makna politis: “Koridor Hijau Israel.” Di sanalah eksekusi akan dijalankan.
Metode yang dipilih adalah gantung, dilakukan oleh tiga sipir penjara yang menekan tombol eksekusi secara bersamaan. Tim pelaksana direkrut secara sukarela dan akan menjalani pelatihan khusus, sebuah upaya meredam tanggung jawab individual dalam tindakan yang berujung pada pencabutan nyawa.
Sumber-sumber Israel yang dikutip Channel 13 menyebut, eksekusi dapat dilakukan dalam waktu 90 hari setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Sasaran awalnya jelas dan politis: anggota elite Hamas yang dituduh terlibat dalam serangan 7 Oktober 2023. Setelah itu, cakupan hukum akan diperluas ke tahanan Palestina lain yang divonis melakukan “serangan berat” di Tepi Barat.
Sebagai bagian dari persiapan, delegasi Otoritas Penjara Israel juga dijadwalkan melakukan kunjungan ke salah satu negara di Asia Timur untuk mempelajari aspek hukum dan administratif pelaksanaan hukuman mati—sebuah langkah yang menegaskan keseriusan rencana ini.
Namun, alarm internasional telah dibunyikan. Dua belas pakar Perserikatan Bangsa-Bangsa baru-baru ini mendesak Israel mencabut rancangan undang-undang tersebut. Mereka menegaskan, penerapan hukuman mati di wilayah pendudukan bertentangan dengan hukum internasional dan melanggar hak paling mendasar, hak untuk hidup.
Para pakar PBB menggarisbawahi aspek paling berbahaya dari aturan itu: hukuman mati dapat dijatuhkan bahkan jika kematian terjadi tanpa unsur kesengajaan. Rumusan ini, kata mereka, bukan hanya cacat hukum, tetapi juga diskriminatif secara terang-terangan terhadap warga Palestina.
Dalam teks undang-undang itu disebutkan bahwa siapa pun yang menyebabkan kematian warga Israel (sengaja atau tidak) dengan motif “rasial atau permusuhan terhadap kelompok tertentu”, dan dianggap merugikan negara Israel serta “rakyat Yahudi di tanahnya”, dapat dijatuhi hukuman mati.
Implikasinya telanjang, setiap warga Palestina yang membunuh warga Israel berpotensi dieksekusi, sementara tidak ada skenario hukum apa pun yang memungkinkan hukuman mati bagi warga Israel yang membunuh warga Palestina.
Dengan konstruksi hukum semacam ini, hukuman mati tidak lagi sekadar alat pidana. Ia berubah menjadi instrumen kekuasaan kolonial, tajam ke satu arah, tumpul ke arah lain. Di balik bahasa hukum dan prosedur teknis, tersingkap satu pesan yang sulit disangkal: keadilan di bawah pendudukan tak pernah netral, apalagi setara.
Sumber: Al Jazeera










