Gelombang gugatan hukum di berbagai negara Eropa kini menyoroti keterlibatan perusahaan dan pemerintah yang memasok senjata dan peralatan militer ke Israel, yang digunakan dalam agresi berdarah di Gaza.
Di Spanyol, tiga eksekutif senior perusahaan baja Sidenor menghadapi sidang di Pengadilan Nasional Madrid. Mereka dituduh menjual baja ke industri pertahanan Israel, yang kemudian digunakan dalam serangan militer di Gaza. Ini menjadi kasus pertama di Eropa yang secara langsung menarget rantai pasok senjata ke Israel.
Mazyed Khaliliyah, juru bicara Asosiasi Palestina di Katalonia yang mengajukan gugatan tersebut, menyebut langkah ini sebagai “kemenangan hukum baru bagi keadilan Palestina.” Ia menegaskan bahwa tekanan publik di Eropa mulai mengubah peta hukum, menjadikan pihak-pihak yang bekerja sama dengan pendudukan rentan terhadap tuntutan pidana internasional.
Sementara itu di Inggris, pengadilan menolak permohonan banding dari lembaga HAM Palestina yang menentang ekspor suku cadang jet tempur F-35 ke Israel. Meski pemerintah Inggris mengakui potensi pelanggaran hukum internasional, pengadilan beralasan bahwa isu keamanan nasional dan komitmen pertahanan tetap menjadi kewenangan eksekutif.
Keputusan itu memperkuat kebijakan London yang sejak 2024 hanya menangguhkan sebagian izin ekspor senjata, namun tetap mengizinkan pengiriman komponen vital F-35, pesawat tempur yang digunakan Israel dalam serangan udara di Gaza.
Situasi serupa terjadi di Jerman. Pengadilan administratif Berlin menolak gugatan warga Palestina yang menuntut penghentian ekspor 3.000 senjata antitank ke Israel. Alasan pengadilan: kondisi saat ekspor “sudah berubah” setelah perjanjian gencatan senjata. Para penggugat menyebut keputusan ini sebagai bentuk pengabaian terhadap tanggung jawab hukum internasional Jerman.
Berbeda dengan negara lain, Belanda justru memilih mempertahankan larangan ekspor suku cadang F-35 ke Israel, meski putusan pengadilan tertinggi memberinya ruang untuk melonggarkan kebijakan tersebut. Pemerintah di Den Haag beralasan, keputusan itu diambil sebagai “langkah kehati-hatian” di tengah meningkatnya tekanan publik dan kritik terhadap dugaan kejahatan perang Israel.
Rangkaian gugatan ini menandai babak baru dalam upaya akuntabilitas global terhadap perang di Gaza. Di saat pemerintah masih berhitung dengan kepentingan militer, masyarakat sipil Eropa menunjukkan bahwa hukum dan nurani publik dapat menjadi alat paling tajam untuk menantang impunitas.










