Kantor media pemerintah Gaza pada Senin (17/3) memperingatkan bahwa 220 bangunan di Jalur Gaza terancam runtuh dalam waktu dekat akibat kerusakan parah yang disebabkan oleh perang destruktif Israel.

“Bangunan-bangunan ini menjadi ancaman langsung bagi ribuan warga yang tinggal di dalam atau di sekitarnya, terutama karena blokade Israel terus menghalangi masuknya alat berat yang dibutuhkan untuk membersihkan puing-puing atau memperkuat struktur yang rusak,” kata Kepala Kantor Media Pemerintah Gaza, Salama Marouf, dalam sebuah pernyataan.

“Meskipun warga telah dievakuasi, blokade yang masih berlangsung menghambat upaya untuk mengatasi krisis ini,” tambahnya.

Menurut Euro-Mediterranean Human Rights Monitor, wilayah utara Gaza mengalami kehancuran besar akibat berbulan-bulan serangan udara Israel, yang menyebabkan kerusakan masif pada rumah-rumah dan infrastruktur.

Pada Senin dini hari, 21 warga Palestina lolos dari insiden ambruk sebuah bangunan di Kota Jabalia, Gaza utara.

Mereka berhasil keluar hanya 30 menit sebelum bangunan yang telah mengalami kerusakan berat akibat serangan udara Israel itu roboh.

Marouf menegaskan bahwa blokade Israel dan pembatasan terhadap impor alat berat semakin memperlambat upaya rekonstruksi, memperburuk penderitaan lebih dari 280.000 keluarga pengungsi yang kehilangan tempat tinggal akibat serbuan Israel.

“Warga terpaksa tetap tinggal di bangunan yang sewaktu-waktu bisa runtuh karena tidak adanya tempat tinggal alternatif,” ujarnya.

Ia mendesak komunitas internasional untuk segera mencabut blokade, mengizinkan masuknya alat berat, serta mempercepat proyek rekonstruksi guna mencegah bencana kemanusiaan lebih lanjut.

Sejak serangan brutal Israel ke Gaza dimulai pada Oktober 2023, lebih dari 48.500 warga Palestina, sebagian besar perempuan dan anak-anak, telah tewas, sementara lebih dari 112.000 lainnya mengalami luka-luka.

Serangan yang membuat Gaza porak-poranda itu sempat dihentikan melalui perjanjian gencatan senjata dan pertukaran tahanan yang berlaku sejak 19 Januari.

Pada November, Mahkamah Pidana Internasional (ICC) mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap pemimpin otoritas Israel Benjamin Netanyahu dan mantan kepala pertahanan Yoav Gallant atas kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Gaza.

Selain itu, Israel juga menghadapi gugatan genosida di Mahkamah Internasional (ICJ) terkait perangnya di Jalur Gaza.

Sumber: Anadolu

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here