Spirit of Aqsa- Francesca Albanese, Pelapor Khusus PBB untuk Situasi Hak Asasi Manusia di Wilayah Palestina, mengatakan bahwa Israel secara tidak langsung mengakui tentara mereka telah melakukan kejahatan perang di Gaza. Hal ini terungkap dari imbauan kepada para tentara untuk menghindari mempublikasikan foto atau rekaman yang dapat menjadi bukti kejahatan dalam proses hukum internasional.
Dalam wawancaranya dengan Anadolu Agency, Albanese menyebut sikap militer Israel tersebut “mengejutkan.” Ia menambahkan, “Alih-alih menyarankan tentara mereka untuk tidak melakukan kejahatan, Israel malah mengatakan kepada mereka untuk menutupi wajah atau menyensor video yang mereka bagikan.”
Albanese menegaskan bahwa ini adalah pengakuan Israel bahwa tentara mereka mungkin melakukan kejahatan, yang menurutnya tidak dapat diterima. Ia juga mengecam serangan berkelanjutan Israel di Gaza sebagai tindakan yang tidak dapat diterima.
Peringatan Militer Israel
Pada 9 Januari, harian Yedioth Ahronoth melaporkan bahwa militer Israel telah lama memperingatkan para tentara yang bertugas di Gaza untuk tidak mempublikasikan foto atau video perang di media sosial, karena materi tersebut dapat digunakan sebagai bukti dalam penyelidikan kejahatan perang.
Namun, meski ada peringatan tersebut, banyak tentara yang melanggar aturan militer. Hal ini membantu organisasi pro-Palestina di Eropa dan tempat lain menyusun daftar hitam para personel militer Israel.
Perburuan Hukum Internasional
Albanese menyoroti pentingnya yurisdiksi hukum universal, merujuk pada insiden baru-baru ini ketika seorang tentara Israel melarikan diri ke Argentina setelah hampir ditangkap di Brasil.
Pada 5 Januari, pengadilan Brasil memerintahkan penyelidikan terhadap seorang tentara Israel yang berkunjung ke negara itu atas dugaan kejahatan perang di Gaza. Namun, tentara tersebut berhasil melarikan diri ke Argentina dan kemudian kembali ke Israel.
Menurut Albanese, kasus serupa terhadap tentara Israel juga pernah diangkat di Jerman dan negara-negara Eropa lainnya. Ia menekankan bahwa yurisdiksi universal adalah alat yang kuat untuk mencapai keadilan ketika semua cara lain gagal.
Proyek “Israel Raya” dan Pelanggaran Hukum Internasional
Albanese menyatakan bahwa Israel telah melanggar prinsip dasar hukum internasional, termasuk larangan agresi, aneksasi paksa wilayah, apartheid, penyiksaan, dan genosida.
Ia memperingatkan bahaya proyek “Israel Raya,” yang menurutnya harus menjadi perhatian serius negara-negara Arab dan wilayah sekitarnya. Albanese menekankan bahwa Israel telah melampaui batas hukum internasional dan memanfaatkan kelemahan sistem internasional.
Genosida dan Target Serangan di Gaza
Menurut Albanese, jumlah korban sipil di Gaza terus meningkat, sementara komunitas internasional gagal mengambil tindakan tegas terhadap genosida ini. Ia mengecam serangan terhadap warga sipil dan kamp-kamp pengungsi, yang dianggapnya tidak memiliki dasar pembenaran apa pun.
Menanggapi kematian jurnalis foto Saed Abu Nabhan di Gaza, Albanese mengatakan bahwa jurnalis Palestina menjadi sasaran serangan yang belum pernah terjadi sebelumnya. Pada 10 Januari, Abu Nabhan gugur akibat tembakan penembak jitu Israel saat menjalankan tugas di Kamp Nuseirat, Gaza tengah.
Menurut Kantor Informasi Pemerintah Gaza, sejak dimulainya perang genosida di Gaza pada 7 Oktober 2023, Israel telah membunuh 205 jurnalis.
Kritik terhadap Dukungan Barat untuk Israel
Albanese mengecam dukungan pemimpin Barat terhadap Israel dalam menghadapi genosida di Gaza. Ia menilai para pemimpin Barat kurang menunjukkan empati dan kemanusiaan, serta memperlakukan rakyat Palestina seolah-olah mereka bukan manusia.
Ia juga mengkritik sikap Amerika Serikat yang menentang Mahkamah Pidana Internasional (ICC) dan ancamannya untuk menjatuhkan sanksi terhadap lembaga tersebut. Pada 10 Januari, DPR AS menyetujui rancangan undang-undang yang menyerukan sanksi terhadap pejabat ICC, yang sebelumnya telah mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap pejabat Israel.
Surat Perintah Penangkapan terhadap Netanyahu
Albanese mengecam negara-negara anggota ICC yang menyatakan tidak akan melaksanakan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu. Pada 21 November, ICC mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant atas dugaan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Gaza.
Menurut Albanese, sikap negara-negara seperti Polandia, Hungaria, dan Prancis yang menolak mengeksekusi perintah tersebut tidak hanya merugikan Palestina tetapi juga menciptakan rasa kebal hukum yang berbahaya bagi Israel.
Sumber: Anadolu Agency