Spirit of Aqsa- Pada Senin (20/5/2024), Pengadilan Kriminal Internasional dilaporkan akhirnya mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu.

Netanyahu dikenakan tuduhan melakukan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Jalur Gaza, menurut Agence France-Presse.

Menurut Reuters, Pengadilan Kriminal Internasional dilaporkan sebelumnya tidak mempertimbangkan dikeluarkannya surat perintah penangkapan terhadap Netanyahu.

“Namun pengadilan mengatakan ada alasan yang masuk akal untuk meyakini bahwa ia memikul tanggung jawab pidana atas kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan,” tulis laporan tersebut.

Laporan juga menyebut Menteri Pertahanan Israel Yoav Gallant juga dikenakan tuduhan yang sama.

Selain para pejabat Israel, Jaksa Pengadilan Kriminal Internasional disebutkan juga meminta dikeluarkannya surat perintah penangkapan terhadap 3 pemimpin Gerakan Perlawanan Hamas.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here