Klub Tahanan Palestina menilai keputusan otoritas pendudukan Israel memperpanjang status darurat di seluruh penjara sebagai bentuk legitimasi resmi atas kejahatan pembunuhan sistematis terhadap tahanan Palestina.

Ketua Klub Tahanan Palestina, Abdullah al-Zaghari, dalam pernyataan tertulis pada Rabu, menyebut kebijakan tersebut menjadi payung hukum bagi kelanjutan praktik genosida yang dijalankan secara terencana terhadap para tahanan.

Menurut al-Zaghari, status darurat itu memperkuat rangkaian kebijakan dan praktik yang bertujuan membunuh tahanan secara perlahan dan disengaja. Penjara, kata dia, dibiarkan menjadi ruang terbuka bagi penyiksaan, kelaparan, kejahatan medis, perampasan hak, serta pelanggaran berat dan sistematis terhadap martabat kemanusiaan.

Ia memperingatkan bahwa keputusan ini membuka jalan bagi meningkatnya kematian tahanan di dalam penjara, di tengah kegagalan struktural dan sistematis mekanisme hak asasi manusia internasional dalam menjalankan kewajiban hukumnya. Al-Zaghari menilai komunitas internasional gagal mengambil langkah pencegahan yang efektif untuk memaksa otoritas pendudukan menghentikan kebijakan kebrutalan dan hukuman kolektif, termasuk kejahatan berat terhadap tahanan.

Al-Zaghari juga menyoroti eskalasi penindasan yang terjadi setelah pengumuman kesepakatan gencatan senjata. Berdasarkan puluhan kunjungan lapangan yang dilakukan tim hukum serta kesaksian terdokumentasi dari para tahanan yang dibebaskan, terjadi peningkatan represif yang belum pernah terjadi sebelumnya, termasuk penggunaan senjata terlarang dalam penyiksaan, seperti alat kejut listrik.

Ia menambahkan, kebijakan perampasan hak yang terus berlangsung, ditambah kepadatan ekstrem di dalam sel—yang menurut pengakuan otoritas pendudukan sendiri mencapai 91 persen—telah memicu wabah penyakit kudis (scabies) secara luas. Ribuan tahanan dilaporkan terinfeksi, dan kondisi tersebut menyebabkan sejumlah tahanan gugur Syahid.

Lebih lanjut, al-Zaghari menyebut lebih dari 100 tahanan dan warga Palestina gugur Syahid di dalam sistem penjara sejak dimulainya kejahatan genosida. Dari jumlah tersebut, lembaga-lembaga HAM berhasil mendokumentasikan dan mengungkap identitas 87 orang. Sementara itu, puluhan tahanan asal Gaza masih ditahan dalam praktik penghilangan paksa, yang disebutnya sebagai pelanggaran berat terhadap hukum humaniter internasional dan Konvensi Jenewa.

Klub Tahanan Palestina mendesak komunitas internasional mengambil langkah-langkah segera dan nyata, termasuk memaksa otoritas pendudukan mengizinkan Komite Internasional Palang Merah mengunjungi para tahanan tanpa pembatasan, serta membuka akses kunjungan bagi keluarga.

Selain itu, al-Zaghari menyerukan pengaktifan seluruh mekanisme akuntabilitas internasional, termasuk proses penyelidikan dan penuntutan, guna menghentikan kejahatan genosida yang terus berlangsung di dalam penjara pendudukan.

Sumber: Palinfo

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here