Otoritas penjajah Israel kembali memperpanjang penutupan Masjid Al-Aqsa. Penutupan memasuki hari kelima berturut-turut. Di saat yang sama, seorang perempuan Al-Quds kembali dijatuhi keputusan pengusiran dari kompleks suci itu dan dilarang bepergian ke luar negeri.

Pemerintah Provinsi Al-Quds dalam pernyataan resminya menegaskan, penutupan total masih diberlakukan. Salat Isya dan Tarawih tidak diizinkan digelar. Para jamaah dicegah memasuki area masjid dengan alasan “status darurat”, sementara pasukan pendudukan disiagakan dalam jumlah besar di sekitar kompleks dan pintu-pintu Kota Tua.

Penutupan ini berlangsung sejak Sabtu lalu, bertepatan dengan agresi Amerika-Israel. Aparat mengosongkan masjid dari para jamaah dan menutup seluruh akses masuk, lagi-lagi dengan dalih keadaan darurat.

Pusat Informasi Wadi Hilweh menyebut suasana Kota Al-Quds kini nyaris lumpuh. Toko-toko di sekitar Kota Tua tutup, jalanan lengang, dan akses menuju kawasan tersebut diperketat. Semua pembatasan itu disebut diberlakukan atas instruksi yang diklaim berasal dari komando garis depan dalam negeri, dengan alasan keamanan.

Di sisi lain, polisi Israel menangkap aktivis Al-Quds, Khadijah Khuwis, di sekitar Bab Al-Amud—salah satu gerbang utama Kota Tua. Ia ditangkap setelah sebelumnya dikejar saat hendak menuju pusat interogasi Al-Maskubiyah untuk memenuhi panggilan pemeriksaan.

Menurut keterangan pusat informasi tersebut, Khadijah kemudian dibawa ke kantor polisi Al-Qishla di Kota Tua. Di sana, ia menerima surat keputusan pengusiran dari Masjid Al-Aqsa selama satu pekan yang bisa diperpanjang, meski keputusan serupa sebelumnya belum berakhir. Setelah itu, ia dibebaskan.

Tak hanya itu, keputusan lain juga dijatuhkan kepada guru Palestina yang telah lama diusir dari Al-Aqsa, Hanadi Al-Halawani. Larangan bepergiannya diperpanjang hingga Agustus mendatang. Surat tersebut ditandatangani langsung oleh Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, yang berstatus buronan Mahkamah Pidana Internasional.

Ini menjadi keputusan kedua dalam sebulan yang dikeluarkan Netanyahu terhadap Hanadi. Pada 8 Februari lalu, ia lebih dulu memperpanjang larangan serupa. Kebijakan terbaru ini bukan keputusan baru, melainkan kelanjutan dari serangkaian pembatasan dan tindakan sewenang-wenang yang telah ia alami selama hampir 15 tahun.

Keputusan tersebut diteken Netanyahu dalam kapasitasnya sebagai Menteri Dalam Negeri, menyusul mundurnya Partai Shas dari pemerintahan, partai yang sebelumnya memegang portofolio kementerian tersebut.

Sumber: Al Jazeera.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here