Serangkaian keputusan terbaru kabinet keamanan Israel (kabinett) memicu alarm di Palestina. Bagi para ahli hukum dan pejabat Palestina, langkah itu bukan sekadar kebijakan administratif, melainkan bagian dari desain politik yang lebih besar: memperluas kontrol dan membuka jalan bagi aneksasi de facto Tepi Barat.
Ketua Asosiasi Pengacara Palestina, Fadi Abbas, menilai masyarakat internasional dan hukum internasional tak bisa diharapkan menjadi penyeimbang efektif. “Hukum internasional bekerja atas dasar persetujuan. Ia tidak otomatis menegakkan keadilan,” ujarnya.
Menurut Abbas, keputusan kabinett merupakan kelanjutan dari kontrol Israel atas Tepi Barat dan secara terang melanggar hukum internasional. Ia menegaskan, tujuan praktis kebijakan itu adalah menghapus seluruh hambatan prosedural dan legal yang selama ini menghalangi kepemilikan tanah oleh warga Israel di Tepi Barat.
Salah satu langkah kunci adalah pembatalan hukum Yordania yang masih berlaku hingga keputusan tersebut—aturan yang melarang penjualan tanah kepada Yahudi. “Secara sederhana, ini penghilangan semua rintangan hukum bagi ekspansi permukiman,” kata Abbas.
Reaksi dan Konsolidasi Politik
Di lapangan, keputusan itu memicu gelombang reaksi di tengah masyarakat Palestina yang dalam dua tahun terakhir menghadapi peningkatan serangan, perampasan tanah, pembatasan mobilitas, penutupan kota, dan penambahan pos pemeriksaan. Banyak pihak melihatnya sebagai tahapan sistematis menuju penguasaan penuh dan aneksasi Tepi Barat.
Presiden Palestina Mahmoud Abbas bertemu Raja Yordania Abdullah II di Amman untuk membahas implikasi kebijakan tersebut. Ia menyerukan kepada Presiden AS Donald Trump agar kembali menegaskan komitmen menghentikan pengusiran dan aneksasi, janji yang sebelumnya disampaikan pemerintah AS dalam pembahasan rencana Trump bersama para pemimpin Arab dan Islam di New York, September lalu.
Wakil Menteri Luar Negeri Palestina, Omar Awadallah, menyatakan bahwa sebagian kebijakan yang kini dilegalkan kabinett sejatinya telah lama dipraktikkan Israel, termasuk pembongkaran rumah warga Palestina di wilayah A dan B dengan dalih keamanan. “Sebagai kekuatan pendudukan, Israel menggunakan kontrol di lapangan untuk menghancurkan properti dan memperluas cengkeramannya,” ujarnya.
Awadallah menilai impunitas yang terus berlangsung membuat Israel kian percaya diri menjalankan agenda historisnya: mencaplok tanah Palestina dan meminggirkan rakyatnya. “Keputusan ini adalah jembatan menuju proyek yang lebih besar, mengokohkan kolonisasi sebagian besar Tepi Barat,” katanya.
Bertentangan dengan Hukum Internasional
Fadi Abbas menggarisbawahi dua aspek pelanggaran serius.
Pertama, pelanggaran hukum humaniter internasional. Pasal 49 Konvensi Jenewa melarang pemindahan penduduk ke wilayah yang diduduki. Artinya, sejak meratifikasi konvensi tersebut, Israel terikat untuk tidak memindahkan warganya ke wilayah pendudukan.
Mahkamah Internasional dalam sejumlah opini penasihat (termasuk terkait tembok pemisah) menegaskan bahwa Tepi Barat, termasuk Al-Quds Timur, adalah wilayah pendudukan. Pemerintah pendudukan tidak berhak melakukan perubahan permanen atas struktur administratif, demografis, maupun hukum wilayah tersebut.
Kedua, keputusan dan legislasi baru itu bertentangan dengan putusan Mahkamah Internasional tahun 2024 yang menyatakan keberlanjutan kontrol Israel di wilayah Palestina sebagai tindakan yang tidak sah dan merusak hak rakyat Palestina untuk menentukan nasib sendiri.
Abbas menilai kebijakan kabinett secara eksplisit melayani ekspansi kolonial, termasuk membuka ruang manipulasi kepemilikan tanah untuk kepentingan permukiman.
Kembali ke Pra-Oslo
Kepala Otoritas Perlawanan Tembok dan Permukiman, Moayad Shaaban, menyebut langkah ini sebagai upaya memperluas permukiman, melegalkan perampasan tanah, dan membangun sistem hukum serta administratif baru. Di antaranya dengan membuka akses publik terhadap registrasi tanah di Tepi Barat serta memindahkan kewenangan perizinan bangunan di Hebron (termasuk kawasan Masjid Ibrahimi) dari otoritas kota Palestina ke administrasi sipil militer Israel.
Langkah tersebut, menurut Shaaban, secara efektif memperluas kantong permukiman di jantung kota dan mengosongkan substansi politik serta hukum Perjanjian Hebron.
Pakar hukum internasional dari Universitas Arab Amerika, Rizq Samoudi, menilai keputusan kabinett sebagai kemunduran ke era sebelum Perjanjian Oslo. Kebijakan itu, katanya, memberi Israel kewenangan luas bahkan atas wilayah A dan B yang secara administratif berada di bawah Otoritas Palestina.
Samoudi menegaskan, keputusan tersebut melegitimasi setiap tindakan Israel atas tanah dan properti tidak bergerak di Tepi Barat berdasarkan standar hukum versi Israel sendiri. “Yang terjadi adalah pergeseran kontrol dari Otoritas Palestina ke Israel, membuka ruang intervensi penuh bahkan di wilayah yang selama ini dikelola Palestina,” ujarnya.
Daftar Kebijakan yang Disahkan
Menteri Keuangan Bezalel Smotrich dan Menteri Keamanan Nasional Itamar Ben Gvir menyatakan kabinett telah menyetujui “serangkaian keputusan menentukan untuk mewujudkan aneksasi efektif Tepi Barat.”
Di antaranya:
- Mengizinkan pembongkaran rumah di wilayah A dan B dengan dalih pelanggaran terkait air, sebagaimana diterapkan di wilayah C.
- Membatalkan hukum Yordania yang melarang penjualan tanah kepada Yahudi, serta menghapus kewajiban izin transaksi dari administrasi sipil, sehingga membuka jalan pembelian tanah oleh warga Israel seperti di Tel Aviv atau Al-Quds.
- Membuka data registrasi tanah ke publik untuk memudahkan identifikasi dan pendekatan kepada pemilik tanah.
- Memindahkan kewenangan perizinan bangunan di kawasan permukiman Yahudi dan Masjid Ibrahimi di Hebron dari otoritas Palestina ke lembaga perencanaan Israel.
Di tengah langkah-langkah tersebut, Otoritas Palestina menyatakan akan menggalang dukungan Liga Arab dan Organisasi Kerja Sama Islam, serta membawa isu ini ke Dewan Keamanan PBB dan Mahkamah Pidana Internasional.
Sumber: Al Jazeera










