Pemerintah Provinsi Al-Quds melontarkan peringatan serius atas rencana otoritas pendudukan Israel memberlakukan “pembatasan sistematis” terhadap akses jemaah asal Tepi Barat ke Masjid Al-Aqsa selama bulan Ramadan.
Dalam pernyataan resmi, otoritas Palestina itu membeberkan sejumlah skema pembatasan yang disebut tengah disiapkan. Di antaranya, pembatasan jumlah jemaah maksimal 10 ribu orang setiap Jumat, serta penyaringan usia yang ketat, hanya pria di atas 55 tahun dan perempuan di atas 50 tahun yang diizinkan masuk.
Bagi Pemerintah Provinsi Al-Quds, kebijakan tersebut bukan sekadar pengaturan teknis. Mereka menyebutnya sebagai “pelanggaran terang-terangan terhadap kebebasan beribadah yang dijamin hukum dan konvensi internasional”, sekaligus upaya mengubah hak religius yang melekat menjadi privilese yang tunduk pada syarat keamanan versi otoritas pendudukan.
Lebih jauh, pembatasan ini dinilai sebagai bagian dari agenda jangka panjang untuk mengubah wajah dan identitas Al-Quds, memisahkannya dari lingkungan Palestina, serta memaksakan realitas sepihak yang merongrong status historis dan hukum Masjid Al-Aqsa.
Pemerintah Provinsi Al-Quds menegaskan, seluruh kebijakan Israel di Al-Quds (termasuk terhadap situs suci Islam dan Kristen) tidak sah dan batal demi hukum menurut hukum internasional serta resolusi-resolusi yang relevan.
Ramadan, menurut pernyataan itu, adalah bulan ibadah yang murni. Otoritas pendudukan, dalam alasan apa pun, tidak memiliki legitimasi untuk menutup akses dengan pos militer, pembatasan administratif, atau prosedur keamanan yang menghalangi warga mencapai Masjid Al-Aqsa.
Tindakan semacam itu disebut sebagai intervensi terang-terangan dalam urusan Palestina, pelanggaran terhadap kewenangan resmi otoritas Wakaf Islam yang mengelola masjid, serta bentuk nyata pengekangan kebebasan beragama.
Peringatan juga diarahkan pada meningkatnya seruan kelompok ekstremis “Temple Mount” yang mendorong lebih banyak aksi masuk ke kompleks Al-Aqsa selama Ramadan, khususnya pada sepuluh malam terakhir. Situasi ini berjalan paralel dengan eskalasi kebijakan pengusiran (banishment) terhadap warga Palestina.
Sejak awal tahun, tercatat sekitar 180 warga dikenai larangan memasuki Masjid Al-Aqsa. Otoritas Palestina menyebut praktik pengusiran itu sebagai instrumen represif yang digunakan secara sistematis untuk mengosongkan Al-Aqsa dari para penjaganya dan melemahkan kehadiran warga yang melakukan ribath (berjaga).
Pada 14 Januari lalu, Komite Keamanan Knesset Israel merekomendasikan agar kepolisian membatasi akses jemaah dari Tepi Barat ke Al-Quds selama Ramadan. Rekomendasi itu disertai persiapan langkah-langkah preventif untuk mencegah apa yang mereka sebut sebagai “hasutan”, termasuk gelombang penangkapan, pemanggilan, dan pengusiran terhadap puluhan warga Al-Quds.
Selama Ramadan, warga Tepi Barat yang diizinkan melaksanakan salat Jumat di Al-Aqsa diwajibkan mengantongi izin khusus untuk melintasi pos-pos pemeriksaan menuju Al-Quds, izin yang hanya berlaku satu hari.
Menutup pernyataannya, Pemerintah Provinsi Al-Quds mendesak komunitas internasional (khususnya Perserikatan Bangsa-Bangsa, lembaga-lembaga terkait, serta institusi hak asasi dan diplomatik) untuk segera mengambil langkah konkret.
Mereka menuntut penghentian pelanggaran berat tersebut, penegakan hukum humaniter internasional dan resolusi-resolusi yang berlaku, serta jaminan perlindungan terhadap situs suci Islam dan Kristen di Al-Quds yang diduduki, termasuk kebebasan beribadah tanpa pembatasan dan diskriminasi.
Sumber: Al Jazeera










