Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) didesak untuk menyelidiki mantan presiden Amerika Serikat (AS) Joe Biden dan dua anggota kabinetnya atas keterlibatan dalam kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan Israel di Gaza.

Biden, bersama mantan Menteri Luar Negeri Antony Blinken dan mantan Menteri Pertahanan Lloyd Austin, dianggap membantu dan bersekongkol dengan Israel dalam melakukan kejahatan perang terhadap rakyat Palestina di Gaza.

Desakan itu diajukan oleh Democracy for the Arab World Now (DAWN), sebuah lembaga nirlaba yang berbasis di AS, pada bulan lalu tetapi baru dipublikasikan oleh kelompok tersebut pada hari Senin.

Menurut DAWN, Biden dan dua anak buahnya harus diselidiki “atas peran aksesori mereka dalam membantu dan bersekongkol, serta secara sengaja berkontribusi, pada kejahatan perang Israel dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Gaza.”

Tahun lalu, ICC mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Perdana Menteri (PM) Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant, serta pemimpin militer Hamas Mohammed Deif, yang baru-baru ini dikonfirmasi oleh Hamas telah terbunuh, atas tuduhan kejahatan perang yang berkaitan dengan perang Gaza.

Dokumen pengajuan 172 halaman oleh DAWN, yang menurut kelompok tersebut disiapkan dengan dukungan pengacara yang terdaftar di ICC dan pakar kejahatan perang lainnya, menuduh bahwa para mantan pejabat AS tersebut melanggar pasal-pasal Statuta Roma—piagam pendirian ICC—dalam dukungan mereka terhadap Israel.

Menurut siaran pers DAWN, pengajuan kelompok tersebut kepada ICC memaparkan apa yang digambarkannya sebagai “pola keputusan yang disengaja dan bertujuan oleh para pejabat ini untuk memberikan dukungan militer, politik, dan publik guna memfasilitasi kejahatan Israel di Gaza”.

“Termasuk setidaknya USD17,9 miliar transfer senjata, pembagian intelijen, bantuan penargetan, perlindungan diplomatik, dan dukungan resmi terhadap kejahatan Israel, meskipun mengetahui bagaimana dukungan tersebut telah dan akan secara substansial memungkinkan terjadinya pelanggaran berat,” bunyi dokumen tersebut, yang dikutip The Guardian, Selasa (25/2/2025).

Satu bagian dari pengajuan tersebut menuduh bahwa “dengan terus-menerus dan tanpa syarat memberikan dukungan politik dan dukungan militer kepada Israel sambil sepenuhnya menyadari kejahatan-kejahatan tertentu yang dilakukan oleh Netanyahu, Gallant, dan bawahan mereka, Presiden Biden, Menteri Blinken, dan Menteri Austin secara sengaja berkontribusi terhadap dilakukannya kejahatan-kejahatan tersebut sambil setidaknya mengetahui niat kelompok tersebut untuk melakukan kejahatan-kejahatan Israel, jika tidak bertujuan untuk melanjutkan kegiatan kriminal tersebut”.

Direktur eksekutif DAWN, Sarah Leah Whitson, mengatakan dalam sebuah pernyataan, “Biden, Blinken, dan Menteri Austin tidak hanya mengabaikan dan membenarkan bukti-bukti yang sangat banyak tentang kejahatan-kejahatan Israel yang mengerikan dan disengaja, dengan mengabaikan rekomendasi staf mereka sendiri untuk menghentikan transfer senjata ke Israel, mereka juga menggandakannya dengan memberikan Israel dukungan militer dan politik tanpa syarat untuk memastikan Israel dapat melakukan kekejamannya”.

Pernyataan tersebut juga menunjuk pada dukungan politik yang diberikan AS kepada Israel melalui vetonya terhadap beberapa resolusi gencatan senjata di Dewan Keamanan PBB.

Awal bulan ini, Presiden AS Donald Trump menandatangani perintah eksekutif yang mengesahkan sanksi ekonomi agresif terhadap ICC, menuduh badan tersebut melakukan tindakan tidak sah dan tidak berdasar yang menargetkan AS dan Israel.

Dalam pernyataan pada hari Senin, DAWN juga menyatakan bahwa perintah Trump terhadap ICC dapat membuatnya dikenakan tanggung jawab pidana individu atas penghalangan keadilan.

Kelompok tersebut juga menambahkan bahwa jika Trump melaksanakan rencana yang diusulkannya untuk memindahkan secara paksa semua warga Palestina dari Gaza dan mengambil alih wilayah tersebut, hal itu juga akan membuatnya dikenakan tanggung jawab individu atas kejahatan perang dan kejahatan agresi.

Raed Jarrar, direktur advokasi DAWN, mengatakan rencana Trump tersebut layak diselidiki ICC.

“Tidak hanya karena membantu dan bersekongkol dengan kejahatan Israel tetapi juga karena memerintahkan pemindahan paksa, kejahatan terhadap kemanusiaan berdasarkan undang-undang Roma,” katanya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here